SuaraJogja.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak lagi menetapkan larangan mudik pada 2021 ini. Kebijakan ini dikhawatirkan akan membuat lonjakan pemudik.
Padahal sejumlah provinsi di Jawa-Bali masih menetapkan Pembatasan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Mikro. Selain itu, ada aturan setiap pemudik harus membawa surat rapid antigen ataupun GeNose.
"Berarti kalau memang seperti itu kebijakannya seperti apa, saya belum tahu persis. Yang jelas mobilitasnya [pemudik] akan meningkat,” ungkap Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (17/3/2021).
Walaupun tidak mempersoalkan kebijakan tersebut, Sultan berharap, pemerintah meningkatkan kontrol protokol kesehatan (prokes) saat terjadi arus mudik.
Sebab, penerapan prokes yang ketat bisa menekan penularan Covid-19.
Jangan sampai, kata Sultan, PTKM Mikro tidak efektif dalam penerapannya karena pemudik lalai menerapkan prokes.
Upaya penurunan angka penularan Covid-19 yang sejak beberapa bulan terakhir dilakukan pun tidak akan berjalan optimal.
"Selama mereka [pemudik] bisa memenuhi 5M ya sudah, ya ketentuannya itu aja. Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi dan interaksi," tandasnya.
Sultan menambahkan, tak hanya prokes, kebijakan pemerintah untuk memperketat daerah perbatasan juga penting.
Baca Juga: Petugas Positif Covid-19, IGD Puskesmas Panjatan II Tutup Sampai Rabu
Pengecekan surat bebas COVID-19 melalui hasil tes antigen dan GeNose harus benar-benar dilakukan.
Karenanya, Sultan berharap, Kemenhub bisa segera menerbitkan kebijakan terkait aturan hasil tes antigen dan GeNose yang harus dibawa saat arus mudik nanti.
“Kebijakan itu kan belum ada dari pemerintah pusat, kita lihat. Dimungkinkan [diterapkan], dimodifikasi enggak,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan, pemerintah tidak akan melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021 nanti. Kebijakan ini berbeda dari sebelumnya saat pemerintah melarang mudik lebaran dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Meski belum ada aturan khusus, Kemenhub menyiapkan sejumlah kebijakan dalam arus mudik mendatang.
Di antaranya mengawal penerapan protokol kesehatan, menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara, dan memastikan kelayakan sarana dan prasarana.
Berita Terkait
-
Petugas Positif Covid-19, IGD Puskesmas Panjatan II Tutup Sampai Rabu
-
Ditemukan dari Tracing, Puluhan Warga Kaliurang Timur Positif Covid-19
-
DIY Tambah 150 Pasien Positif Covid-19, Paling Banyak dari Bantul
-
Setahun Pandemi Covid-19, DIY Berjuang Pulihkan Ekonomi dan Pariwisata
-
Kustini Dilantik Jadi Bupati Sleman, Ini Pesan Gubernur DIY
Terpopuler
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Setelah BYD Atto 1 Datang, Berapa Harga Wuling Binguo Sekarang?
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
- Garap Creative Financing, Pemprov DKI Jakarta Buka Peluang Kolaborasi
Pilihan
-
"Mamak Tunggu di Rumah, Diva" Pilu Ibu Menanti Paskibra Madina yang Tak Pernah Kembali
-
Tanggal 18 Agustus 2025 Perdagangan Saham Libur? Ini Kata BEI
-
Jumlah Harta Kekayaan Amalia Adininggar Widyasanti Bertambah Banyak saat Jadi Pejabat BPS
-
Data BPS Diragukan, CELIOS Kirim Surat Investigasi ke PBB, Ada Indikasi 'Permainan Angka'?
-
Eks Tentara Israel (IDF) Jalankan Bisnis Properti di Bali, Kok Bisa Lolos Imigrasi?
Terkini
-
Kado Pahit HUT RI? Payment ID Ancam Kemerdekaan Privasi, Semua Transaksi Terhubung NIK
-
Mural One Piece Dihapus, Pemuda Sleman Lawan dengan Pesan Menohok: Kebenaran Akan Terus Hidup!
-
Investasi Bodong hingga Rp9,9 Miliar Terbongkar: WN Korea Dideportasi dari Yogyakarta!
-
Beda Versi Polisi dan RT Soal Laporan Judol Rugikan Bandar: Tak Ada Warga yang Curiga!
-
Dibalik Triplek Kusam: Begini Wujud Markas Judi Online yang Dibongkar Polda DIY