SuaraJogja.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak lagi menetapkan larangan mudik pada 2021 ini. Kebijakan ini dikhawatirkan akan membuat lonjakan pemudik.
Padahal sejumlah provinsi di Jawa-Bali masih menetapkan Pembatasan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Mikro. Selain itu, ada aturan setiap pemudik harus membawa surat rapid antigen ataupun GeNose.
"Berarti kalau memang seperti itu kebijakannya seperti apa, saya belum tahu persis. Yang jelas mobilitasnya [pemudik] akan meningkat,” ungkap Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (17/3/2021).
Walaupun tidak mempersoalkan kebijakan tersebut, Sultan berharap, pemerintah meningkatkan kontrol protokol kesehatan (prokes) saat terjadi arus mudik.
Baca Juga: Petugas Positif Covid-19, IGD Puskesmas Panjatan II Tutup Sampai Rabu
Sebab, penerapan prokes yang ketat bisa menekan penularan Covid-19.
Jangan sampai, kata Sultan, PTKM Mikro tidak efektif dalam penerapannya karena pemudik lalai menerapkan prokes.
Upaya penurunan angka penularan Covid-19 yang sejak beberapa bulan terakhir dilakukan pun tidak akan berjalan optimal.
"Selama mereka [pemudik] bisa memenuhi 5M ya sudah, ya ketentuannya itu aja. Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi dan interaksi," tandasnya.
Sultan menambahkan, tak hanya prokes, kebijakan pemerintah untuk memperketat daerah perbatasan juga penting.
Baca Juga: Ditemukan dari Tracing, Puluhan Warga Kaliurang Timur Positif Covid-19
Pengecekan surat bebas COVID-19 melalui hasil tes antigen dan GeNose harus benar-benar dilakukan.
Karenanya, Sultan berharap, Kemenhub bisa segera menerbitkan kebijakan terkait aturan hasil tes antigen dan GeNose yang harus dibawa saat arus mudik nanti.
“Kebijakan itu kan belum ada dari pemerintah pusat, kita lihat. Dimungkinkan [diterapkan], dimodifikasi enggak,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan, pemerintah tidak akan melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021 nanti. Kebijakan ini berbeda dari sebelumnya saat pemerintah melarang mudik lebaran dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Meski belum ada aturan khusus, Kemenhub menyiapkan sejumlah kebijakan dalam arus mudik mendatang.
Di antaranya mengawal penerapan protokol kesehatan, menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara, dan memastikan kelayakan sarana dan prasarana.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Pemudik Mulai Masuk Wilayah Jawa Tengah, Ini Skenario Urai Kemacetan di Exit Tol Pejagan
-
Nekat Lawan Arus Saat One Way, Mobil Ambulans Kepergok Angkut Pemudik Hendak Ke Sukabumi
-
Bahaya, Pemudik Nekat Gantung di Belakang Mobil Bikin Sport Jantung
-
Belum Semua Balik, Polri: Masih Ada 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta
-
Puncak Arus Balik Pemudik Pengguna Kereta Api Diprediksi Terjadi Hari Ini
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak