SuaraJogja.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak lagi menetapkan larangan mudik pada 2021 ini. Kebijakan ini dikhawatirkan akan membuat lonjakan pemudik.
Padahal sejumlah provinsi di Jawa-Bali masih menetapkan Pembatasan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Mikro. Selain itu, ada aturan setiap pemudik harus membawa surat rapid antigen ataupun GeNose.
"Berarti kalau memang seperti itu kebijakannya seperti apa, saya belum tahu persis. Yang jelas mobilitasnya [pemudik] akan meningkat,” ungkap Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (17/3/2021).
Walaupun tidak mempersoalkan kebijakan tersebut, Sultan berharap, pemerintah meningkatkan kontrol protokol kesehatan (prokes) saat terjadi arus mudik.
Baca Juga: Petugas Positif Covid-19, IGD Puskesmas Panjatan II Tutup Sampai Rabu
Sebab, penerapan prokes yang ketat bisa menekan penularan Covid-19.
Jangan sampai, kata Sultan, PTKM Mikro tidak efektif dalam penerapannya karena pemudik lalai menerapkan prokes.
Upaya penurunan angka penularan Covid-19 yang sejak beberapa bulan terakhir dilakukan pun tidak akan berjalan optimal.
"Selama mereka [pemudik] bisa memenuhi 5M ya sudah, ya ketentuannya itu aja. Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi dan interaksi," tandasnya.
Sultan menambahkan, tak hanya prokes, kebijakan pemerintah untuk memperketat daerah perbatasan juga penting.
Baca Juga: Ditemukan dari Tracing, Puluhan Warga Kaliurang Timur Positif Covid-19
Pengecekan surat bebas COVID-19 melalui hasil tes antigen dan GeNose harus benar-benar dilakukan.
Karenanya, Sultan berharap, Kemenhub bisa segera menerbitkan kebijakan terkait aturan hasil tes antigen dan GeNose yang harus dibawa saat arus mudik nanti.
“Kebijakan itu kan belum ada dari pemerintah pusat, kita lihat. Dimungkinkan [diterapkan], dimodifikasi enggak,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan, pemerintah tidak akan melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021 nanti. Kebijakan ini berbeda dari sebelumnya saat pemerintah melarang mudik lebaran dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Meski belum ada aturan khusus, Kemenhub menyiapkan sejumlah kebijakan dalam arus mudik mendatang.
Di antaranya mengawal penerapan protokol kesehatan, menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara, dan memastikan kelayakan sarana dan prasarana.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Pemudik Mulai Masuk Wilayah Jawa Tengah, Ini Skenario Urai Kemacetan di Exit Tol Pejagan
-
Nekat Lawan Arus Saat One Way, Mobil Ambulans Kepergok Angkut Pemudik Hendak Ke Sukabumi
-
Bahaya, Pemudik Nekat Gantung di Belakang Mobil Bikin Sport Jantung
-
Belum Semua Balik, Polri: Masih Ada 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta
-
Puncak Arus Balik Pemudik Pengguna Kereta Api Diprediksi Terjadi Hari Ini
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025