Replika pistol berjenis revolver yang digunakan pelaku pemerasan inisial LI ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (19/3/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Adapun barang bukti berupa jaket hitam, sepatu dan satu buah replika pistol revolver diamankan polisi.
Atas perbuatannya, LI disangkakan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Berita Terkait
-
3 Bulan Pertama 2021, Polres Bantul Sebut Penyalahgunaan Narkoba Meningkat
-
Modus Baru, Pemuda Ini Kemas Tembakau Gorila Pakai Bungkus Kopi
-
Amankan Ribuan Narkotika, Polres Bantul Ringkus 5 Pengedar
-
Bermodal Pistol Mainan, Polisi Gadungan Ditangkap di Tulungagung
-
Sok Jago Tempel Pistol Mainan ke Kening Remaja, Pemuda Kampar Ditangkap
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
Terkini
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo