Replika pistol berjenis revolver yang digunakan pelaku pemerasan inisial LI ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (19/3/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Adapun barang bukti berupa jaket hitam, sepatu dan satu buah replika pistol revolver diamankan polisi.
Atas perbuatannya, LI disangkakan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Berita Terkait
-
3 Bulan Pertama 2021, Polres Bantul Sebut Penyalahgunaan Narkoba Meningkat
-
Modus Baru, Pemuda Ini Kemas Tembakau Gorila Pakai Bungkus Kopi
-
Amankan Ribuan Narkotika, Polres Bantul Ringkus 5 Pengedar
-
Bermodal Pistol Mainan, Polisi Gadungan Ditangkap di Tulungagung
-
Sok Jago Tempel Pistol Mainan ke Kening Remaja, Pemuda Kampar Ditangkap
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh