SuaraJogja.id - Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono memberikan tanggapannya terkait kasus penipuan berkedok anggota polisi. Ia menyebut aksi tersebut salah satunya didukung mudahnya mengakses seragam anggota Polri yang bisa dibeli secara online.
"Sebenarnya membeli pakaian aparat Polri itu tidak boleh. Ada aturannya menggunakan atribut TNI-Polri dan seharusnya penjual di toko itu harus mengecek KTA. Jangan sampai disalahgunakan," terang Wachyu usai konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (25/3/2021).
Ia mengatakan pihaknya kerap melakukan pemeriksaan dadakan (sidak) ke sejumlah toko offline yang menjual seragam atau atribut polisi.
"Jika toko-toko (yang ada di pinggir jalan) masih bisa dilaksanakan pembinaan. Siapapun yang akan membeli harus menunjukkan KTA dulu, nah filternya disana," ujar dia.
Namun untuk toko yang menjual seragam dan atribut secara daring, lanjut Wachyu, pihaknya mengaku kesulitan melakukan pembinaan.
"Ini memang agak sulit karena dijual secara bebas. Upaya yang paling terukur adalah kami lakukan patroli cyber," jelas dia.
Sebelumnya, Polres Bantul mengungkapkan kasus penipuan yang dilakukan oleh warga Kapanewon Sewon, Bantul, berinisial DA. Pria 28 tahun itu mengaku sebagai Sat Reskrim Polres Bantul berpangkat AKP untuk menipu 4 korban wanita muda.
"Pelaku menggunakan aplikasi pencari jodoh untuk mencari korban. Setelah dapat korban diajak bertemu tatap muka," ujar Wachyu.
Momen pertemuan tersebut, dimanfaatkan DA agar korban berhasil diperdaya. Pelaku menggunakan pakaian Sat Reskrim lengkap dengan lencana dan atribut lainnya.
Baca Juga: Edarkan Pil Berlambang Y di JEC, Tiga Pemuda di Bantul Diamankan Polisi
Sebanyak 4 korban mengaku ditipu oleh DA. Ada yang tertipu hingga kehilangan uang, selain itu ada korban yang tertipu untuk diajak menikah.
"Pelaku ingin mendapatkan uang dan juga berusaha bisa berhubungan (badan) dengan korban. Ada korban yang sudah dilamar dan berjanji dinikahi, tetapi pelaku malah berbohong dan tak menepati janjinya," kata dia.
Akibat perbuatan DA, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Wachyu menjelaskan hukuman penjara paling lama yaitu 4 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
BRI Raup Laba Rp57,132 Triliun, Perkuat Peran Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
DIY Darurat Kekerasan Seksual di Sekolah: DPRD Usul Perda Komprehensif, Lindungi Siswa dan Guru!
-
Jadwal Lengkap Waktu Buka Puasa atau Azan Magrib di Jogja Hari Ini 26 Februari 2026
-
Gitar dan Pikiran Kritis: Mengenang John Tobing, Sahabat Karib yang Menjadi 'Suara' Demonstran
-
Jelang Hari Raya, Pengawasan Pangan dan Parsel Lebaran di Kota Jogja Diperketat