Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 25 Maret 2021 | 18:20 WIB
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi di Mapolres Bantul Jumat (10/7/2020). [Mutiara Rizka M / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono memberikan tanggapannya terkait kasus penipuan berkedok anggota polisi. Ia menyebut aksi tersebut salah satunya didukung mudahnya mengakses seragam anggota Polri yang bisa dibeli secara online.

"Sebenarnya membeli pakaian aparat Polri itu tidak boleh. Ada aturannya menggunakan atribut TNI-Polri dan seharusnya penjual di toko itu harus mengecek KTA. Jangan sampai disalahgunakan," terang Wachyu usai konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (25/3/2021).

Ia mengatakan pihaknya kerap melakukan pemeriksaan dadakan (sidak) ke sejumlah toko offline yang menjual seragam atau atribut polisi.

"Jika toko-toko (yang ada di pinggir jalan) masih bisa dilaksanakan pembinaan. Siapapun yang akan membeli harus menunjukkan KTA dulu, nah filternya disana," ujar dia.

Baca Juga: Edarkan Pil Berlambang Y di JEC, Tiga Pemuda di Bantul Diamankan Polisi

Namun untuk toko yang menjual seragam dan atribut secara daring, lanjut Wachyu, pihaknya mengaku kesulitan melakukan pembinaan.

"Ini memang agak sulit karena dijual secara bebas. Upaya yang paling terukur adalah kami lakukan patroli cyber," jelas dia.

Sebelumnya, Polres Bantul mengungkapkan kasus penipuan yang dilakukan oleh warga Kapanewon Sewon, Bantul, berinisial DA. Pria 28 tahun itu mengaku sebagai Sat Reskrim Polres Bantul berpangkat AKP untuk menipu 4 korban wanita muda.

"Pelaku menggunakan aplikasi pencari jodoh untuk mencari korban. Setelah dapat korban diajak bertemu tatap muka," ujar Wachyu.

Momen pertemuan tersebut, dimanfaatkan DA agar korban berhasil diperdaya. Pelaku menggunakan pakaian Sat Reskrim lengkap dengan lencana dan atribut lainnya.

Baca Juga: Hasil Evaluasi Tahunan Pemkab Bantul, Inspektorat DIY Temukan Dua Masalah

Sebanyak 4 korban mengaku ditipu oleh DA. Ada yang tertipu hingga kehilangan uang, selain itu ada korban yang tertipu untuk diajak menikah.

"Pelaku ingin mendapatkan uang dan juga berusaha bisa berhubungan (badan) dengan korban. Ada korban yang sudah dilamar dan berjanji dinikahi, tetapi pelaku malah berbohong dan tak menepati janjinya," kata dia.

Akibat perbuatan DA, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Wachyu menjelaskan hukuman penjara paling lama yaitu 4 tahun.

Load More