SuaraJogja.id - Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono memberikan tanggapannya terkait kasus penipuan berkedok anggota polisi. Ia menyebut aksi tersebut salah satunya didukung mudahnya mengakses seragam anggota Polri yang bisa dibeli secara online.
"Sebenarnya membeli pakaian aparat Polri itu tidak boleh. Ada aturannya menggunakan atribut TNI-Polri dan seharusnya penjual di toko itu harus mengecek KTA. Jangan sampai disalahgunakan," terang Wachyu usai konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (25/3/2021).
Ia mengatakan pihaknya kerap melakukan pemeriksaan dadakan (sidak) ke sejumlah toko offline yang menjual seragam atau atribut polisi.
"Jika toko-toko (yang ada di pinggir jalan) masih bisa dilaksanakan pembinaan. Siapapun yang akan membeli harus menunjukkan KTA dulu, nah filternya disana," ujar dia.
Namun untuk toko yang menjual seragam dan atribut secara daring, lanjut Wachyu, pihaknya mengaku kesulitan melakukan pembinaan.
"Ini memang agak sulit karena dijual secara bebas. Upaya yang paling terukur adalah kami lakukan patroli cyber," jelas dia.
Sebelumnya, Polres Bantul mengungkapkan kasus penipuan yang dilakukan oleh warga Kapanewon Sewon, Bantul, berinisial DA. Pria 28 tahun itu mengaku sebagai Sat Reskrim Polres Bantul berpangkat AKP untuk menipu 4 korban wanita muda.
"Pelaku menggunakan aplikasi pencari jodoh untuk mencari korban. Setelah dapat korban diajak bertemu tatap muka," ujar Wachyu.
Momen pertemuan tersebut, dimanfaatkan DA agar korban berhasil diperdaya. Pelaku menggunakan pakaian Sat Reskrim lengkap dengan lencana dan atribut lainnya.
Baca Juga: Edarkan Pil Berlambang Y di JEC, Tiga Pemuda di Bantul Diamankan Polisi
Sebanyak 4 korban mengaku ditipu oleh DA. Ada yang tertipu hingga kehilangan uang, selain itu ada korban yang tertipu untuk diajak menikah.
"Pelaku ingin mendapatkan uang dan juga berusaha bisa berhubungan (badan) dengan korban. Ada korban yang sudah dilamar dan berjanji dinikahi, tetapi pelaku malah berbohong dan tak menepati janjinya," kata dia.
Akibat perbuatan DA, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Wachyu menjelaskan hukuman penjara paling lama yaitu 4 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Jadwal Misa Natal 2025 di Gereja Yogyakarta: Persiapan Menyambut Sukacita
-
Dua Pemain PSS Sleman U-18 Dapat Kesempatan Latihan bersama Tim Senior
-
Hati-hati pada Penipuan Perbankan, Ini Tips dari BRI agar Aman Bertransaksi Saat Nataru
-
Supardi Tak Lagi Mengayuh di Usia Senja, Dapat Hadiah Nataru Becak Listrik Pindad dari Prabowo
-
Swara Prambanan Kembali Hadir, Mengajak Berbagi Harapan di Pergantian Tahun