SuaraJogja.id - Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono memberikan tanggapannya terkait kasus penipuan berkedok anggota polisi. Ia menyebut aksi tersebut salah satunya didukung mudahnya mengakses seragam anggota Polri yang bisa dibeli secara online.
"Sebenarnya membeli pakaian aparat Polri itu tidak boleh. Ada aturannya menggunakan atribut TNI-Polri dan seharusnya penjual di toko itu harus mengecek KTA. Jangan sampai disalahgunakan," terang Wachyu usai konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (25/3/2021).
Ia mengatakan pihaknya kerap melakukan pemeriksaan dadakan (sidak) ke sejumlah toko offline yang menjual seragam atau atribut polisi.
"Jika toko-toko (yang ada di pinggir jalan) masih bisa dilaksanakan pembinaan. Siapapun yang akan membeli harus menunjukkan KTA dulu, nah filternya disana," ujar dia.
Namun untuk toko yang menjual seragam dan atribut secara daring, lanjut Wachyu, pihaknya mengaku kesulitan melakukan pembinaan.
"Ini memang agak sulit karena dijual secara bebas. Upaya yang paling terukur adalah kami lakukan patroli cyber," jelas dia.
Sebelumnya, Polres Bantul mengungkapkan kasus penipuan yang dilakukan oleh warga Kapanewon Sewon, Bantul, berinisial DA. Pria 28 tahun itu mengaku sebagai Sat Reskrim Polres Bantul berpangkat AKP untuk menipu 4 korban wanita muda.
"Pelaku menggunakan aplikasi pencari jodoh untuk mencari korban. Setelah dapat korban diajak bertemu tatap muka," ujar Wachyu.
Momen pertemuan tersebut, dimanfaatkan DA agar korban berhasil diperdaya. Pelaku menggunakan pakaian Sat Reskrim lengkap dengan lencana dan atribut lainnya.
Baca Juga: Edarkan Pil Berlambang Y di JEC, Tiga Pemuda di Bantul Diamankan Polisi
Sebanyak 4 korban mengaku ditipu oleh DA. Ada yang tertipu hingga kehilangan uang, selain itu ada korban yang tertipu untuk diajak menikah.
"Pelaku ingin mendapatkan uang dan juga berusaha bisa berhubungan (badan) dengan korban. Ada korban yang sudah dilamar dan berjanji dinikahi, tetapi pelaku malah berbohong dan tak menepati janjinya," kata dia.
Akibat perbuatan DA, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Wachyu menjelaskan hukuman penjara paling lama yaitu 4 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
-
7 Rekomendasi HP Murah Kamera Terbaik Agustus 2025, Spek Dewa Harga Jelata
-
Krisis Pasokan Gas Murah Hantam Industri, Menko Airlangga Buka Suara Usai Pelaku Usaha Teriak PHK!
-
Target Penerimaan Bea Cukai Rp334 Triliun di 2026, Para 'Ngudud' Jadi Tulang Punggung
Terkini
-
Sambut Liga 2 Musim 2025/2026, PSS Sleman Ditargetkan Kembali ke Kasta Tertinggi
-
Damkar Jogja Minta Maaf Gagal Temukan Kunci di Selokan: Sudah Keluarkan Ilmu Debus!
-
Waspada Macet Total! Ring Road Utara Jogja Bakal Ditutup Malam Hari, Ini Skenario Pengalihan Arusnya
-
Waspada Warga Jogja! Proyek Tol Jogja-Solo Masuki Ring Road Utara, Pemasangan Girder Dimulai
-
Protes Kenaikan Tunjangan, Aktivis Jogja Kirim Korek Kuping dan Penghapus ke DPR RI