Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 30 Maret 2021 | 17:48 WIB
[ilustrasi] Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.

SuaraJogja.id - Media sosial diramaikan dengan sebuah unggahan seorang warganet yang mempertanyakan soal perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ternyata, pertanyaan serupa juga disampaikan oleh warganet lainnya.

Seorang pemilik akun Facebook bernama Dimas Cahyo membagikan pertanyaan tersebut di grup Facebook info cegatan jogja pada Selasa (30/3/2021). Ia dan beberapa warganet lainnya meminta kejelasan mengenai tidak bisanya melakukan perpanjangan STNK tanpa menggunakan KTP asli pemilik kendaraan.

Padahal jika mengurus perpanjangan STNK itu melalui biro jasa atau calo malah selalu bisa. Pihaknya juga sudah mencoba menghubungi nomor Samsat Sleman namun belum diberikan jawaban.

"Maaf Samsat Sleman, tolong bs sekalian jelaskan masalah perpanjangan STNK. Kenapa kalo urus sendiri tanpa ktp asli si pemilik kendaraan gak bisa tapi kalo urus lewat biro jasa /calo selalu bisa. (Nembak KTP). Semoga jawaban yang diberikan, bisa sedikit banyak memberi pencerahan kepada kami semua," tulis Daniel seperti yang dikutip SuaraJogja.id, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Menanggapi hal tersebut, Kanit Regident Satlantas Polres Sleman Ipda Kristiono mengatakan bahwa terdapat beberapa tahap dalam melakukan perpanjangan dan pengesahan itu. Nantinya, perpanjangan dan pengesahan dilaksanakan setelah pencocokan data terlebih dulu.

"Regident perpanjangan dan pengesahan kendaraan bermotor [ranmor] dilaksanakan setelah pencocokan data dengan
Regident Kepemilikan Ranmor," kata Kristiono saat dihubungi awak media.

Kristiono menyebutkan, terdapat juga beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum hal tersebut bisa dilakukan. Salah satu yang memang menjadi penting adalah identitas diri.

Lebih lanjut, syarat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor sendiri antara lain STNK asli, berkas fotocopy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau notice pajak terakhir dan identitas atau surat jati diri yang sah.

"Apabila badan hukum berupa salinan akte yang dibubuhi cap. Untuk instansi berupa surat kuasa yang ditanda-tangani langsung pimpinan setempat dan dibubuhi cap," terangnya.

Baca Juga: Polres Sleman Amankan Ratusan Motor Berknalpot Blombongan, Ini Cara Urusnya

Disampaikan Kristiono bahwa hal-hal tersebut berfungsi sebagai alat untuk mengidentifikasi kendaraan tersebut. Serta guna mengantisipasi dari tindak kejahatan semacam pemalsuan dan tindak pidana lain seperti curanmor.

Persoalan KTP, kata Kristiono, asalkan yang bersangkutan memiliki atau ada surat jati diri lain yang sah tetap dapat diurus. Namun yang jelas dan perlu menjadi perhatian adalah antara STNK dan KTP itu sama.

"Iya tetap bisa, namun memang yang jelas STNK dan KTP sama," imbuhnya.

Terkait biro jasa atau calo yang bisa mengurus perpanjangan atau pengesahan STNK tersebut, disampaikan Kristiono itu adalah di luar teknis petugas Samsat. Terdapat beberapa kemungkinan calo atau biro jasa itu dapat mengurus surat-surat tersebut.

Biro jasa bisa saja melengkapi berkas persyaratan yang ada di awal tadi dengan cara meminjam KTP langsung kepada atas nama STNK atau pemilik.

"Petugas hanya menerima berkas jika memang sudah dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan," terangnya.

Kristiono menyarankan kepada masyarakat khususnya para pemilik kendaraan untuk menghindari calo atau biro jasa yang ada. Lebih baik jika yang bersangkutan langsung mengurus sendiri langkah-langkah itu.

"Disarankan pemilik kendaraan hindari calo atau biro jasa dan mengurus sendiri. Apabila sudah dijual sebaiknya segera di balik nama agar identitas kendaraan sama dengan identitas pemiliknya langsung," tandasnya.

Load More