SuaraJogja.id - Media sosial diramaikan dengan sebuah unggahan seorang warganet yang mempertanyakan soal perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ternyata, pertanyaan serupa juga disampaikan oleh warganet lainnya.
Seorang pemilik akun Facebook bernama Dimas Cahyo membagikan pertanyaan tersebut di grup Facebook info cegatan jogja pada Selasa (30/3/2021). Ia dan beberapa warganet lainnya meminta kejelasan mengenai tidak bisanya melakukan perpanjangan STNK tanpa menggunakan KTP asli pemilik kendaraan.
Padahal jika mengurus perpanjangan STNK itu melalui biro jasa atau calo malah selalu bisa. Pihaknya juga sudah mencoba menghubungi nomor Samsat Sleman namun belum diberikan jawaban.
"Maaf Samsat Sleman, tolong bs sekalian jelaskan masalah perpanjangan STNK. Kenapa kalo urus sendiri tanpa ktp asli si pemilik kendaraan gak bisa tapi kalo urus lewat biro jasa /calo selalu bisa. (Nembak KTP). Semoga jawaban yang diberikan, bisa sedikit banyak memberi pencerahan kepada kami semua," tulis Daniel seperti yang dikutip SuaraJogja.id, Selasa (30/3/2021).
Menanggapi hal tersebut, Kanit Regident Satlantas Polres Sleman Ipda Kristiono mengatakan bahwa terdapat beberapa tahap dalam melakukan perpanjangan dan pengesahan itu. Nantinya, perpanjangan dan pengesahan dilaksanakan setelah pencocokan data terlebih dulu.
"Regident perpanjangan dan pengesahan kendaraan bermotor [ranmor] dilaksanakan setelah pencocokan data dengan
Regident Kepemilikan Ranmor," kata Kristiono saat dihubungi awak media.
Kristiono menyebutkan, terdapat juga beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum hal tersebut bisa dilakukan. Salah satu yang memang menjadi penting adalah identitas diri.
Lebih lanjut, syarat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor sendiri antara lain STNK asli, berkas fotocopy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau notice pajak terakhir dan identitas atau surat jati diri yang sah.
"Apabila badan hukum berupa salinan akte yang dibubuhi cap. Untuk instansi berupa surat kuasa yang ditanda-tangani langsung pimpinan setempat dan dibubuhi cap," terangnya.
Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Disampaikan Kristiono bahwa hal-hal tersebut berfungsi sebagai alat untuk mengidentifikasi kendaraan tersebut. Serta guna mengantisipasi dari tindak kejahatan semacam pemalsuan dan tindak pidana lain seperti curanmor.
Persoalan KTP, kata Kristiono, asalkan yang bersangkutan memiliki atau ada surat jati diri lain yang sah tetap dapat diurus. Namun yang jelas dan perlu menjadi perhatian adalah antara STNK dan KTP itu sama.
"Iya tetap bisa, namun memang yang jelas STNK dan KTP sama," imbuhnya.
Terkait biro jasa atau calo yang bisa mengurus perpanjangan atau pengesahan STNK tersebut, disampaikan Kristiono itu adalah di luar teknis petugas Samsat. Terdapat beberapa kemungkinan calo atau biro jasa itu dapat mengurus surat-surat tersebut.
Biro jasa bisa saja melengkapi berkas persyaratan yang ada di awal tadi dengan cara meminjam KTP langsung kepada atas nama STNK atau pemilik.
"Petugas hanya menerima berkas jika memang sudah dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan," terangnya.
Berita Terkait
-
Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
-
Polres Sleman Amankan Ratusan Motor Berknalpot Blombongan, Ini Cara Urusnya
-
Kronologi Lengkap Tabrakan Beruntun di Monjali, Gegara Supir Truk Ngantuk
-
Truk Hilang Kendali, 10 Mobil Alami Tabrakan Beruntun di Perempatan Monjali
-
Respon Keluhan Warga, Polres Sleman Amankan 234 Motor Knalpot Blombongan
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle
-
Simposium Khatulistiwa 2026 Refleksikan Etik Perawatan dalam Praktik Kuratorial Melalui Niti Rumat
-
Pembukaan Sawit Dicap Pemicu Karhutla, Lahan Terlantar Diklaim Justru Jadi Ancaman
-
Pungli Parkir Terus Berulang, Kabupaten/Kota Jogja Didesak Tak Sekadar Buat Aturan