Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 31 Maret 2021 | 17:38 WIB
Konferensi pers rilis kasus penggelapan kabel tembaga sisa proyek KRL Yogyakarta-Solo, di Mapolsek Kalasan, Rabu (31/3/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Aksi licik tersangka berlanjut, kata Sumantri, tersangka mengajak sejumlah karyawan PT. Nuansa Vanindo yang lain untuk makan-makan di dekat Stasiun Kalasan. Saat sudah di lokasi tersangka lantas melanjutkan aksinya dengan berpura-pura mengecek kabel.

Tujuannya, agar para karyawan lain yang diajak itu yakin bahwa kabel yang ada tidak berpindah tempat. Namun tersangka, yang telah mengecek kabel itu mengatakan bahwa kabel telah hilang.

Dari situ, tersangka memutuskan untuk melaporkan kehilangan kabel itu ke Polsek Kalasan. Namun karena panik saat melapor, malah justru akhirnya tersangka mengaku bahwa ia telah menjual kabel tembaga yang dilaporkan hilang itu.

"Dari hasil penyidikan dan pengakuan tersangka, akhirnya tersangka kami amankan pada Sabtu (28/3/2021) sore. Tersangka mengakui telah menjual kabel tersebut untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Baca Juga: Bersama Facebook dan Keppel, Telkom Bangun Sistem Komunikasi Kabel Laut

Benar saja, dari hasil penjualan rol kabel tersebut digunakan tersangka untuk berbelanja barang-barang pribadi. Mulai dari berbagai barang elektronik kamera, laptop hingga tas dan sepatu.

Semua barang yang dibeli oleh pelaku itu akhirnya turut diamankan jajaran Polsek Kalasan sebagai barang bukti. Diketahui juga bahwa uang hasil penjualan kabel tersebut belum habis dibelikan barang.

"Masih ada sisa uang tunai sebesar Rp42 juta dan kabel tembaga yang sudah terkupas seberat sekitar 700 kilogram," tuturnya.

Sementara itu, tersangka MTS yang turut dihadirkan di Mapolsek Kalasan, mengaku terpaksa melakukan perbuatannya itu. Pasalnya ia terdesak oleh kebutuhan untuk membayar hutang keluarga yang mencapai puluhan juta.

"Iya ini hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang orangtua," ujarnya.

Baca Juga: Facebook Akan Bangun Dua Kabel Bawah Laut di Indonesia

Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 374 KUHP. Dengan ancamannya kurungan pidana maksimal 7 tahun.

Load More