Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 09 April 2021 | 10:45 WIB
Ilustrasi ujian (pixabay)

SuaraJogja.id - Jogja Corruption Watch (JCW) menyesalkan dugaan bocornya soal Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD). Kebocoran soal ASPD itu diduga terjadi di salah satu sekolah di Sleman untuk mata pelajaran Matematika.

Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Investigasi JCW Baharuddin Kamba menyebutkan, sejatinya ujian ASPD bagi siswa kelas IX dilangsungkan selama empat hari sejak Senin (5/4/2021) hingga Kamis (8/4/2021).

Menurutnya, dengan temuan ini, tidak sedikit orang tua, khususnya bagi yang memiliki anak yang sedang berada di kelas IX, menyayangkan hal tersebut.

"Kita tidak boleh mentolelir adanya perbuatan curang dan bisa dikatakan sebagai tindakan koruptif dengan memberikan bocoran soal kepada siswa yang dapat menjerumuskan mereka," kata Kamba kepada awak media, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga: Harga Terbaru Tarif Rapid Antigen Kereta Api dan 4 Berita SuaraJogja

Kamba menilai, memberikan bocoran soal kepada para siswa merupakan perbuatan yang tidak bermoral dan juga koruptif. Maka dari itu, pelaku perlu ditindak secara tegas bagi karena melakukan kesalahan tersebut.

Disdikpora Kabupaten Sleman dan Disdikpora DIY yang saat ini tengah melakukan investigasi dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), diharapkan Kamba, bisa mengambil langkah cepat dan tepat. Tujuannya agar dapat memastikan ada tidaknya pelanggaran itu.

Lebih lanjut, termasuk selama proses investigasi dilakukan, Disdikpora Kabupaten Sleman dapat menonaktifkan guru yang bersangkutan hingga proses investigasi selesai. Selain dengan opsi yang lain yakni melaksanakan ujian ulang untuk Mata Pelajaran Matematika.

Nantinya, jika memang tidak ditemukannya pelanggaran, maka guru yang bersangkutan dapat diaktifkan kembali. Dengan catatan apabila benar ada ditemukan unsur pelanggaran maka sanksi tegas dapat diterapkan.

"Kami harapkan investigasi dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan pembocoran soal Mapel Matematika tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Materi Soal ASPD Matematika Bocor, Disdikpora DIY Turunkan Tim Investigasi

JCW juga menambahkan ancaman pidana terhadap pembocor rahasia negara berupa soal ujian ASPD. Seperti yang diatur dalam pasal 322 ayat (1) KUHPidana tentang tindakan membuka rahasia negara.

Di pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa yang dengan sengaja membuka suatu rahasia, yang menurut jabatannya atau pekerjaannya, baik yang sekarang, maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 9.000.

Selain pasal 322 ayat (1) KUHPidana, Kamba menyebut perbuatan itu juga dapat dijerat menggunakan pasal 54 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Di pasal itu diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang membocorkan informasi dikecualikan atau rahasia negara dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta.

"JCW kembali mengingatkan kepada aparat penegak hukum [jika kasusnya masuk ranah pidana] agar nantinya tidak ragu untuk menggunakan pasal pidana dalam UU KIP itu," ujarnya.

Hal tersebut mengingat sanksi yang diberikan haruslah maksimal. Sehingga selain dapat memberikan rasa keadilan juga dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Sebelumnya diketahui bahwa media sosial khususnya Twitter diramaikan dengan kabar dugaan bocornya soal ASPD Matematika jenjang SMP.

Dalam setiap unggahan yang tersebar, bocornya materi soal matematika diawali dari pembahasan soal-soal Matematika yang diduga diberikan oknum guru kepada murid sebuah SMP di Kapanewon Depok.

Pembahasan soal dan kunci jawaban yang disebut-sebut warganet itu, disebarkan lewat tangkapan layar WhatsApp kepada para pengguna Twitter.

Menanggapi itu Kasi Perencanaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakata (Disdikpora DIY) Suci Rahmadi mengatakan, pihaknya telah membentuk tim investigasi untuk mencari tahu fakta yang terjadi terkait dugaan bocornya soal itu.

Tim investigasi itu terdiri dari orang-orang yang berasal dari Disdikpora DIY, dan dari tiap-tiap kabupaten/kota serta Dewan Pendidikan. Nantinya setelah terkumpul hasil investigasi tersebut akan ditindaklanjuti.

"Kalau sudah ada kepastian [benar terjadi kebocoran] saya kira secara keadilan harus ada ujian ulang dengan soal berbeda," ujar Suci, saat dihubungi wartawan, Kamis (8/4/2021).

Tim investigasi akan menyusun fakta-fakta yang didapatkan ari lapangan. Bahkan Disdikpora DIY juga berencana akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan dugaan kebocoran soal itu.

Load More