Tendik SD N Turi 3 itu berharap, pemerintah mempertimbangkan pengabdian para GTHNK dan memberikan mereka penghargaan. Atas pengabdian dan dedikasi yang tak lagi bisa diragukan.
Berjuang hingga ke ranah legislatif dan beraudiensi dengan kepala daerah, menurut Yuda dan rekan-rekannya regulasi pembukaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) selama ini disyaratkan bagi yang berusia 35 tahun.
Sedangkan ia dan para tendik honorer lain, sudah mengabdi belasan tahun. Namun, usia mereka lebih dari 35 tahun. Kondisi itu menjadi kendala bila di antara mereka ingin mengikuti rekrutmen CPNS jalur umum.
Pihaknya berharap, pemerintah bisa mengangkat orang-orang seperti mereka menjadi PNS. Lewat seleksi administratif bukan jalur umum. Karena pengabdian panjang mereka sudah selayaknya bisa menjadi poin di mata pemerintah.
GTHNK35+ tambahnya, sudah beraudiensi bersama pihak terkait di tingkat Gubernur DIY, tingkat pusat hingga menghasilkan panitia kerja (Panja) di komisi X DPR RI dan kepala staf presiden.
"Harapan kami, sidang panja bisa mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi kepada tendik. Kami berharap, Pemda mengamankan data kami agar tidak ada susupan-susupan, membuka sebanyak-banyaknya alokasi PPPK untuk tendik," imbuh dia.
Ketua Paguyuban GTHNK35+ Sleman Moh. Saiful Anam menjelaskan, sejumlah anggota paguyuban memiliki beban kerja yang tidak ringan. Selain menjadi tendik, mereka ada yang diminta mengajar siswa yang merupakan tanggung jawab guru PNS di sekolah.
Paguyuban meminta Pemkab Sleman bisa memberikan ketetapan hukum dan mengusulkan ke pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan tendik honorer, khususnya yang sudah lama mengabdi.
"Kalau untuk guru, sudah ada regulasi dan formasi sebanyak satu juta orang, untuk diangkat sebagai PPPK oleh Kemendikbud. Sudah ada 50 persen kuota yang diusulkan, tapi itu guru bukan tendik, sedangkan di antara kami ada tendik misalnya Tata Usaha (TU)," tuturnya.
Baca Juga: Pasar Tiban Ramadan Diperbolehkan di Sleman, Catat Ketentuan Berikut
Menurut dia, TU dan guru tak bisa dipisahkan, demi berjalannya kegiatan sekolah dengan baik.
Kontributor : Uli Febriarni
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Satgas PPKPT Pastikan Kampus Jadi Ruang Aman dari Kekerasan dan Perundungan
-
Minta Rp15 Juta Tak Kunjung Diberi, Anak di Bantul Bakar Rumah Orang Tuanya
-
Ahli Hukum: Status Tersangka Raudi Akmal Berpotensi Gugur karena Cacat Prosedur
-
Tarif Naturalisasi Rp75 Juta, Pakar Minta Pemerintah Tak Jadikan Kewarganegaraan Hak Orang Berduit
-
Sekolah Masih Kekurangan Guru, PGRI Tolak Anggaran Pendidikan Dipangkas demi MBG