Tendik SD N Turi 3 itu berharap, pemerintah mempertimbangkan pengabdian para GTHNK dan memberikan mereka penghargaan. Atas pengabdian dan dedikasi yang tak lagi bisa diragukan.
Berjuang hingga ke ranah legislatif dan beraudiensi dengan kepala daerah, menurut Yuda dan rekan-rekannya regulasi pembukaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) selama ini disyaratkan bagi yang berusia 35 tahun.
Sedangkan ia dan para tendik honorer lain, sudah mengabdi belasan tahun. Namun, usia mereka lebih dari 35 tahun. Kondisi itu menjadi kendala bila di antara mereka ingin mengikuti rekrutmen CPNS jalur umum.
Pihaknya berharap, pemerintah bisa mengangkat orang-orang seperti mereka menjadi PNS. Lewat seleksi administratif bukan jalur umum. Karena pengabdian panjang mereka sudah selayaknya bisa menjadi poin di mata pemerintah.
GTHNK35+ tambahnya, sudah beraudiensi bersama pihak terkait di tingkat Gubernur DIY, tingkat pusat hingga menghasilkan panitia kerja (Panja) di komisi X DPR RI dan kepala staf presiden.
"Harapan kami, sidang panja bisa mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi kepada tendik. Kami berharap, Pemda mengamankan data kami agar tidak ada susupan-susupan, membuka sebanyak-banyaknya alokasi PPPK untuk tendik," imbuh dia.
Ketua Paguyuban GTHNK35+ Sleman Moh. Saiful Anam menjelaskan, sejumlah anggota paguyuban memiliki beban kerja yang tidak ringan. Selain menjadi tendik, mereka ada yang diminta mengajar siswa yang merupakan tanggung jawab guru PNS di sekolah.
Paguyuban meminta Pemkab Sleman bisa memberikan ketetapan hukum dan mengusulkan ke pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan tendik honorer, khususnya yang sudah lama mengabdi.
"Kalau untuk guru, sudah ada regulasi dan formasi sebanyak satu juta orang, untuk diangkat sebagai PPPK oleh Kemendikbud. Sudah ada 50 persen kuota yang diusulkan, tapi itu guru bukan tendik, sedangkan di antara kami ada tendik misalnya Tata Usaha (TU)," tuturnya.
Baca Juga: Pasar Tiban Ramadan Diperbolehkan di Sleman, Catat Ketentuan Berikut
Menurut dia, TU dan guru tak bisa dipisahkan, demi berjalannya kegiatan sekolah dengan baik.
Kontributor : Uli Febriarni
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik
-
Sultan HB X Buka Suara Kasus Korupsi Lurah Condongcatur, Jika Dibiarkan, Tanah Kas Desa Bisa Habis
-
Dugaan Praktik Penahanan Ijazah Siswa Kembali Muncul, SMAN 2 Jogja Bantah, Inspektorat Investigasi
-
Kadin Sleman Sambut Reaktivasi Bandara Adisutjipto, Diyakini Bangkitkan Mesin Ekonomi Sleman