SuaraJogja.id - Kerumunan pasar sore Ramadhan di berbagai titik seperti di Jogokariyan, kawasan UGM, Jalan Menteri Supeno dan lainnya
masih saja terjadi meski ada aturan pembatasan protokol kesehatan (prokes). Karenanya Satpol PP DIY meminta satuan tugas (satgas) COVID-19 di tingkat kemantren atau kapanewon untuk lebih tegas membubarkan pasar sore ramadhan
bila menimbulkan kerumunan.
Sebab sejak hari pertama puasa, sejumlah pasar sore ramadhan terus saja dijejali warga yang berbelanja kebutuhan berbuka puasa. Pengawasan dari satgas yang tak optimal dikhawatirkan akan membuat penularan COVID-19 dari
pasar sore terjadi.
Padahal saat ini kasus terkonformasi positif COVID-19 di DIY masih saja tinggi. Meski kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Mikro terus saja diperpanjang, kasus baru COVID-19 yang muncul di DIY rata-rata diatas 100 per harinya.
"Ya kalau [membandel] tetap ada kerumunan, bisa, sangat bisa sekali dibubarkan [pasar sore ramadhan] oleh satgas di tingkat kemantren," ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Kamis (15/04/2021).
Menurut Noviar, kewenangan membubarkan pasar sore ramadhan berada di tingkat kemantren atau kapenawon. Apalagi satgas kemantren atau kapenawon memiliki empat fungsi yang harus dijalankan, mulai dari pencegahan,
penanganan, pembinaan hingga fungsi pendukung.
Noviar menambahkan, Satgas Penanganan COVID-19 Pemda DIY sudah mengirim surat ke kabupaten/kota untuk meningkatkan pengawasan pasar sore ramadhan di tingkat kemantren/kapenawon. Jangan sampai demi meningkatkan
perekonomian warga di masa pandemi, warga Yogyakarta justru tidak mengindahkan protokol kesehatan.
"Nah pembubaran pasar sore ramadhan itu merupakan bentuk fungsi pembinaan. [Pembubaran] bisa dibantu tni/polri yang ada di tingkat kecamatan," jelasnya.
Noviar menambahkan, pengawasan satgas di tingkat perguruan tinggi juga harus dilakukan. Jangan sampai kejadian kemacetan dan kerumunan terjadi saat kampus menggelar pembagian takjil kepada mahasiswa maupun masyarakat.
Karenanya Noviar menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk menegakkan protokol kesehatan. Sebab pengendalian penularan COVID-19 berada di masing-masing wilayah mulai dari tingkat RT/RW.
Baca Juga: Satpol PP DIY Bakal Tindak Tegas Pelanggar Prokes Selama Ramadan
Apalagi saat ini Pemda telah melakukan refocusing anggaran dari APBD untuk penanganan COVID-19. Tiap wilayah mulai dari kalurahan yang mendapatkan 8 persen anggaran untuk penanganan pandemi.
"Satgas di perguruan tinggi dan rt/rw yang harus proaktif dalam penegakan prokes," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Teror Pinjol di Yogyakarta, Ambulans Jadi Sasaran Order Fiktif
-
Duh! Calon Jemaah Haji Sleman Batal Berangkat, Faktor Kesehatan hingga Kehamilan Jadi Penyebab
-
Minyakita Meroket, Jeritan Hati Penjual Angkringan Jogja: Naikkan Harga Gorengan Takut Tak Laku
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Gelar Srikandi Pertiwi dan Womenpreneur Bazaar
-
Investasi Bodong di Jogja Terbongkar: 8 WNA Mengaku Miliarder, Padahal Cuma Kelola Warung Kecil