SuaraJogja.id - Kerumunan pasar sore Ramadhan di berbagai titik seperti di Jogokariyan, kawasan UGM, Jalan Menteri Supeno dan lainnya
masih saja terjadi meski ada aturan pembatasan protokol kesehatan (prokes). Karenanya Satpol PP DIY meminta satuan tugas (satgas) COVID-19 di tingkat kemantren atau kapanewon untuk lebih tegas membubarkan pasar sore ramadhan
bila menimbulkan kerumunan.
Sebab sejak hari pertama puasa, sejumlah pasar sore ramadhan terus saja dijejali warga yang berbelanja kebutuhan berbuka puasa. Pengawasan dari satgas yang tak optimal dikhawatirkan akan membuat penularan COVID-19 dari
pasar sore terjadi.
Padahal saat ini kasus terkonformasi positif COVID-19 di DIY masih saja tinggi. Meski kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Mikro terus saja diperpanjang, kasus baru COVID-19 yang muncul di DIY rata-rata diatas 100 per harinya.
"Ya kalau [membandel] tetap ada kerumunan, bisa, sangat bisa sekali dibubarkan [pasar sore ramadhan] oleh satgas di tingkat kemantren," ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Kamis (15/04/2021).
Menurut Noviar, kewenangan membubarkan pasar sore ramadhan berada di tingkat kemantren atau kapenawon. Apalagi satgas kemantren atau kapenawon memiliki empat fungsi yang harus dijalankan, mulai dari pencegahan,
penanganan, pembinaan hingga fungsi pendukung.
Noviar menambahkan, Satgas Penanganan COVID-19 Pemda DIY sudah mengirim surat ke kabupaten/kota untuk meningkatkan pengawasan pasar sore ramadhan di tingkat kemantren/kapenawon. Jangan sampai demi meningkatkan
perekonomian warga di masa pandemi, warga Yogyakarta justru tidak mengindahkan protokol kesehatan.
"Nah pembubaran pasar sore ramadhan itu merupakan bentuk fungsi pembinaan. [Pembubaran] bisa dibantu tni/polri yang ada di tingkat kecamatan," jelasnya.
Noviar menambahkan, pengawasan satgas di tingkat perguruan tinggi juga harus dilakukan. Jangan sampai kejadian kemacetan dan kerumunan terjadi saat kampus menggelar pembagian takjil kepada mahasiswa maupun masyarakat.
Karenanya Noviar menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk menegakkan protokol kesehatan. Sebab pengendalian penularan COVID-19 berada di masing-masing wilayah mulai dari tingkat RT/RW.
Baca Juga: Satpol PP DIY Bakal Tindak Tegas Pelanggar Prokes Selama Ramadan
Apalagi saat ini Pemda telah melakukan refocusing anggaran dari APBD untuk penanganan COVID-19. Tiap wilayah mulai dari kalurahan yang mendapatkan 8 persen anggaran untuk penanganan pandemi.
"Satgas di perguruan tinggi dan rt/rw yang harus proaktif dalam penegakan prokes," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning
-
PAI UNY Dorong Guru PAI SMA Jogja Terapkan Kesetaraan Gender Berbasis Islam
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air