SuaraJogja.id - Kerumunan pasar sore Ramadhan di berbagai titik seperti di Jogokariyan, kawasan UGM, Jalan Menteri Supeno dan lainnya
masih saja terjadi meski ada aturan pembatasan protokol kesehatan (prokes). Karenanya Satpol PP DIY meminta satuan tugas (satgas) COVID-19 di tingkat kemantren atau kapanewon untuk lebih tegas membubarkan pasar sore ramadhan
bila menimbulkan kerumunan.
Sebab sejak hari pertama puasa, sejumlah pasar sore ramadhan terus saja dijejali warga yang berbelanja kebutuhan berbuka puasa. Pengawasan dari satgas yang tak optimal dikhawatirkan akan membuat penularan COVID-19 dari
pasar sore terjadi.
Padahal saat ini kasus terkonformasi positif COVID-19 di DIY masih saja tinggi. Meski kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Mikro terus saja diperpanjang, kasus baru COVID-19 yang muncul di DIY rata-rata diatas 100 per harinya.
"Ya kalau [membandel] tetap ada kerumunan, bisa, sangat bisa sekali dibubarkan [pasar sore ramadhan] oleh satgas di tingkat kemantren," ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Kamis (15/04/2021).
Menurut Noviar, kewenangan membubarkan pasar sore ramadhan berada di tingkat kemantren atau kapenawon. Apalagi satgas kemantren atau kapenawon memiliki empat fungsi yang harus dijalankan, mulai dari pencegahan,
penanganan, pembinaan hingga fungsi pendukung.
Noviar menambahkan, Satgas Penanganan COVID-19 Pemda DIY sudah mengirim surat ke kabupaten/kota untuk meningkatkan pengawasan pasar sore ramadhan di tingkat kemantren/kapenawon. Jangan sampai demi meningkatkan
perekonomian warga di masa pandemi, warga Yogyakarta justru tidak mengindahkan protokol kesehatan.
"Nah pembubaran pasar sore ramadhan itu merupakan bentuk fungsi pembinaan. [Pembubaran] bisa dibantu tni/polri yang ada di tingkat kecamatan," jelasnya.
Noviar menambahkan, pengawasan satgas di tingkat perguruan tinggi juga harus dilakukan. Jangan sampai kejadian kemacetan dan kerumunan terjadi saat kampus menggelar pembagian takjil kepada mahasiswa maupun masyarakat.
Karenanya Noviar menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk menegakkan protokol kesehatan. Sebab pengendalian penularan COVID-19 berada di masing-masing wilayah mulai dari tingkat RT/RW.
Baca Juga: Satpol PP DIY Bakal Tindak Tegas Pelanggar Prokes Selama Ramadan
Apalagi saat ini Pemda telah melakukan refocusing anggaran dari APBD untuk penanganan COVID-19. Tiap wilayah mulai dari kalurahan yang mendapatkan 8 persen anggaran untuk penanganan pandemi.
"Satgas di perguruan tinggi dan rt/rw yang harus proaktif dalam penegakan prokes," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Penonton Yogyakarta Bergidik Ngeri Saksikan Memburu Pemangsa, Jump Scare Picu Suasana Tegang
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi