SuaraJogja.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Yogyakarta turut angkat bicara terkait kasus pelemparan batu yang terjadi di Jalan Ngeksigondo, Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta pada Rabu (14/4/2021) lalu. Pihaknya menegaskan tidak dalam posisi yang kaitannya untuk mempengaruhi penyidikan kasus klitih tersebut.
"Tidak ada sama sekali wewenang kami [KPAI] untuk bisa mempengaruhi penyidikan. Proses baru berjalan, sudah ada di ranah hukum, pasti KPAI tidak pernah ngerusuhi di situ," kata Ketua KPAI Kota Yogyakarta Sylvi Dewajanti, saat jumpa pers di Mapolsek Kotagede, Selasa (20/4/2021).
Sylvi menjelaskan bahwa KPAI hadir untuk melakukan pengawasan. Terkhusus kepada hak-hak anak yang sudah seharusnya tetap terjamin baik korban maupun pelaku.
"Sehingga kalau KPAI ini kemudian dipersepsikan bisa mengintervensi proses hukum itu salah sama sekali. Karena kami ini benar-benar di luar proses tersebut," tuturnya.
Seperti yang diketahui bahwa KPAI sempat ikut disebut dalam perkara pelemparan batu yang dialami oleh salah seorang remaja berinisal KV (15). KPAI dituduh ikut andil dalam tidak ditahannya pelaku klitih yang juga masih remaja berinisial KS alias D (14).
Sylvi menegaskan bahwa tugas KPAI adalah melindungi dan menjamin bahwa semua hak-hak anak itu terpenuhi. Sehingga pihaknya tidak yanya berdiri dengan pelaku saja tapi juga dengan korban.
Terkait alasan hak-hak pelaku yang tetap harus dijamin, kata Sylvi itu sudah diatur dalam undang-undang.
"Jadi ini diantaranya yang harus saya sampaikan bahwa kami melakukan pengawasan terhadap terjaminnya hak-hak anak. Misalnya pelaku KS ini, kita harus yakin bahwa hak-haknya juga masih bisa diperoleh," tuturnya.
Menurutnya, meskipun anak yang bersangkutan dalam hal ini KS alias D menjadi pelaku. Namun sebenarnya anak yang bersangkutan tidak lain juga merupakan seorang korban.
Baca Juga: Gelar Pameran Klitih, Yahya Suguhkan Puluhan Senjata Tajam Pelaku Kejahatan
"Anak tidak akan menjadi seperti ini kalau lingkungannya baik, pola asuhnya baik dan sebagainya," imbuhnya.
Oleh karena itu, disampaikan Sylvi bahwa KPAI selalu mengawasi semua proses yang dilakukan semua pihak dalam kasus yang ada. Baik itu oleh polsek, pengadilan, hingga kejaksaan dengan memastikan apakah proses itu telah mengikuti dan memenuhi hak-hak anak.
"Pun demikian dalam hal korban sehingga kaki kami dalam hal ini ada di dua tempat. Saat ini kami sudah berbagi tugas, berbagi strategi untuk satu bertanggung jawab pada korban, satu lagi, bertanggungjawab mengawasi pelaku," terangnya.
KPAI Daerah Kota Yogyakarta juga telah merencanakan untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polsek Kotagede dan Bapas. Tujuannya untuk bisa lebih menyusun strategi dalam penanganan kasus ini.
"Semoga jalannyaa penyidikan juga berjalan baik dan lancar. Proses dilakukan seadil-adilnya dan sesehat-sehatnya. Karena sebetulnya hal-hal seperti ini akan menjadi proses pembelajaran bagi anak. Maka pendekatan diambil pendekatan restoratif untuk anak," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini Sylvi juga berpesan kepada seluruh pihak baik kepolisian dan keluarga untuk turut menertibkan anak-anaknya. Terkhusus anak-anak yang sudah mengendarai sepeda motor diusia yang sebelumnya belum diperbolehkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat
-
Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI
-
Gawat! DIY Tak Punya Anggaran Dropping Air, Empat Kabupaten Sudah Alami Kekeringan
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin