SuaraJogja.id - Pelaku pengirim sate beracun berinisial NA dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. NA diancam dengan penjara 20 tahun dan juga terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Atas perbuatan pelaku NA ini diancam dengan hukuman penjara, bahkan terancam hukuman mati," terang Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria saat Konferensi Pers di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).
Ia menjelaskan bahwa NA memiliki rencana yang sudah dipersiapkan sejak lama. Hal itu karena NA sakit hati dengan orang berinisial T, dan memberikan sate yang sudah dicampur dengan racun Kalium Sianida (KCN).
"Sudah ada perencanaan yang dia siapkan sejak lama. Motifnya dia memberi sate (beracun) itu karena sakit hati dengan targetnya (T)," ungkap Burkhan.
Ia melanjutkan bahwa sebelumnya NA sudah cukup lama berhubungan dengan T. Namun dalam perjalanan waktu, T menikah dengan orang lain, bukan kepada NA.
"Karena target ini menikah dengan orang lain tidak dengan dirinya (NA). Lalu berencana memberikan sate itu kepada target T," ungkap Burkhan.
Kasus tersebut, lanjut Burkhan, ada dugaan salah sasaran dalam mengirimkan sate beracun. Pelaku, yang berencana mengirim ke rumah T, malah tak sesuai rencana dan sate diterima driver ojek online.
"Ada dugaan salah sasaran karena sasaran awalnya ke orang berinisial T ini. Tetapi target tidak mau menerima dan diberikan kepada driver ojol, ketika dikonsumsi oleh anaknya menyebabkan satu orang meninggal," ujar Burkhan.
Disinggung siapa dan apa profesi penerima sate berinisial T ini, Burkhan menyebut jika T berprofesi sebagai pegawai negeri.
Baca Juga: Dibekuk Polisi, Ini Sosok Pemberi Sate Beracun yang Tewaskan Bocah SD
"(Pekerjaan T) Pegawai Negeri," singkat Burkhan.
Ditanyai adakah kaitannya dengan petugas kepolisian di Polresta Jogja, Burkhan tak banyak menjelaskan lebih detail.
"Masih kami selidiki, belum bisa kami simpulkan seperti itu," kata dia.
Berita Terkait
-
Dibekuk Polisi, Ini Sosok Pemberi Sate Beracun yang Tewaskan Bocah SD
-
Viral Foto Lama Pelaku Sate Beracun, Warganet: Dia Foto Sama Satenya?
-
Kirim Sate Sianida, Segini Uang yang Dikeluarkan NA untuk Lancarkan Aksinya
-
Beli Sianida Online, NA Rencanakan Kirim Sate Beracun sejak 3 Bulan Lalu
-
Pelaku Sate Beracun Rencanakan Tiga Bulan Niat Jahatnya ke Anggota Polisi
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri
-
Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik
-
Sultan HB X Buka Suara Kasus Korupsi Lurah Condongcatur, Jika Dibiarkan, Tanah Kas Desa Bisa Habis
-
Dugaan Praktik Penahanan Ijazah Siswa Kembali Muncul, SMAN 2 Jogja Bantah, Inspektorat Investigasi