Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 28 Mei 2021 | 15:15 WIB
Sekda DIY Baskara Aji mengumumkan perpanjangan status tanggap darurat COVID-19 di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/7/2020). - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Kasus COVID-19 di Sleman dan Bantul terus saja bertambah seiring dengan munculnya sejumlah klaster Covid-19 baru. Setiap hari kedua kabupaten tersebut mencatatkan banyak kasus baru yang mengakibatkan kasus COVID-19 di DIY mencapai lebih dari 44 ribu kasus.

DIY pun saat ini mendapat rapor merah dalam penanganan COVID-19 di Indonesia. Kementerian Kesehatan mencatat, DIY masuk 23 provinsi di Indonesia yang mendapatkan nilai D dalam penanganan COVID-19.

Karenanya Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengirim surat kepada bupati di dua kabupaten tersebut. Melalui surat tersebut, Sultan meminta bupati Sleman dan Bantul fokus dalam penanganan COVID-19.

"Sleman dan bantul sejak beberapa waktu ini selalu pertumbuhan kasus positif [covid-19]. Perlu perhatian dari satgas di tingkat rt/rw, kecamatan bahwa di dua daerah dapat perhatian lebih," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (28/05/2021).

Baca Juga: Pasien Positif COVID-19 di DIY yang Sembuh Bertambah 281 Orang

Menurut Aji, dua kabupaten tersebut tidak boleh ragu-ragu untuk me-lockdown dusun atau RT/RW jika ditemukan banyak kasus baru. Hal ini sesuai aturan gubernur yang mengharuskan dusun atau RT/RW yang masuk zona merah penularan COVID-19 menutup akses keluar masuk warganya dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19.

Apalagi klaster baru yang muncul lebih banyak terjadi antartetangga. Karenanya satgas COVID-19 di tingkat RT/RW harus lebih tegas dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Kerumunan [di rt/rw] kan ada karena ada kegiatan seperti hajatan, takjiah atau pengajian, bisa yang lain. Ini yang harus ditegakkan betul [prokes] karena namanya berkerumun ya tidak ada protokol kesehatan. Kalau ada kasus ya bisa langsung lockdown. Satu rt kalau [masuk zona merah], ada lima rumah yang terpapar covid-10 ya harus segera ditutup," tandasnya.

Aji menambahkan, dari sisi penerapan prokes, masih banyak warga DIY yang tidak menggunakan masker dengan benar. Banyak warga yang sering mencopot masker saat mereka berkerumun.

"Sebaiknya masker selalu dipakai, tidak boleh lepas. Karena salah satu unsur tidak tertular covid-19 ya pakai masker," ujarnya.

Baca Juga: Jumlah Pasien Covid-19 di DIY yang Sembuh Tambah 290, Total 30.526 orang

Sebelumnya Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan pihaknya akan kembali menegakkan aturan pemakaian masker di ruang-ruang publik. Noviar meminta satgas di kabupaten/kota hingga RT/RW secara tegas menerapkan prokes di masing-masing wilayah.

"Mulai tanggal 1 juni kita akan tegakkan aturan pemakaian masker dan kerumunan. Kami nanti mengawasi dalam tiga shift sehari di tempat-tempat umum, bukan di tempat yang sama," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More