Di tempat sama, Ketua Yayasan PPM NU wilayah Gunungkidul, Hj Wardah mengaku menyesalkan peristiwa yang dilakukan oleh oknum kepala Sekolah RA, lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan yang ia pimpin. Pihaknya akan mengakomodir permintaan warga.
Kendati akan memenuhi permintaan warga atas penolakan jika tetap mengajar di RA Putat, namun pihaknya masih menunggu surat resmi keberatan warga Putat tersebut. Surat tersebut nantinya akan dijadikan sebagai dasar yayasan untuk membuat kebijakan terhadap YF.
"Kami akan mengakomodir penolakan tersebut. Tetapi kami harus ada dasar penolakannya," tegasnya.
Terkait dengan surat yang terlambat disampaikan ke pihak padukuhan, Wardah mengaku secara administrasi pihaknya memang tidak ada tanggungjawab kepada pemerintah setempat untuk menyampaikan kepada pemerintah setempat terkait kebijakan yang diambil.
Baca Juga: Gunungkidul Dilanda Kekeringan, Ribuan Warga Girisubo Kesulitan Dapatkan Air Bersih
Surat tersebut justru sebagai rasa menghormati pemerintah setempat meskipun datang terlambat. Keterlambatan tersebut juga dikarenakan kekosongan jabatan kepala sekolah di RA Putat sehingga kebijakan yang diambil tidak segera dilaksanakan. (julianto)
YF Lakukan VCS Diduga Karena Dihipnotis
Yayasan PPM NU telah memproses peristiwa penyebaran foto foto syur YF oknum kepala Sekolah RA putat. Mereka telah memberikan sanksi terhadap YF dengan menurunkan jabatan dari Kepala sekolah menjadi guru biasa. Pihaknya memang tidak memecat yang bersangkutan.
Menurut Wardah, YF tidak diberhentikan namun hanya diturunkan jabatannya karena pihaknya masih mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap YF, di mana Yayasan masih menduga selain pelaku, YF juga adalah korban dalam peristiwa penyebaran foto syur itu.
"Memang ia telah berbuat tidak senonoh, tetapi dalam kasus penyebaran foto, YF itu kami dudukan sebagai korban," terangnya.
Baca Juga: Kenal di Penjara, Residivis Berkomplot Lakukan Pencurian di 12 Lokasi di Gunungkidul
Wardah mengungkapkan yayasan mendapatkan informasi tersebut tanggal 2 Mai 2021 dari seorang rekan kerja YF. Kemudian tanggal 3 Mei 2021 pihaknya melakukan klarfiikasi dengan melakukan pemanggilan terhadap YF. Dan tanggal 4 Mei 2021 menjatuhkan sanksi penurunan jabatan.
Berita Terkait
-
Menjelajahi Desa Wisata Nglanggeran: Desa Wisata Terbaik Dunia
-
Liburan ke Gunungkidul? Jangan Sampai Salah Pilih Pantai! Ini Dia Daftarnya
-
3 Gempa Berkekuatan Lebih dari Magnitudo 5 Guncang Indonesia Kurang dari Sehari
-
Kenali Ciri-Ciri Rip Current, Arus Kuat Pantai Drini yang Seret Belasan Siswa SMP Mojokerto
-
Daftar Nama Korban Siswa SMP 7 Mojokerto yang Terseret Ombak Pantai Drini Gunungkidul
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan