Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 05 Juni 2021 | 11:59 WIB
[shutterstock]

Kapolsek Panggang, AKP Mujiman saat dihubungi melalui telephon membenar kejadian tersebut. Dirinya mendapat laporan bahwa ada 2 sales yang ditangkap warga karena kedapatan mencuri HP di sebuah Warung dan akhirnya dilepaskan lagi oleh warga.

Menurut Mujiman, kasus tersebut bisa juga menajdi kasus Pidana Ringan karena kerugian dibawah 2,5 juta rupiah. Selain itu, korban juga tidak menuntut ganti rugi karena HPnya ditemukan.

"Ya, korbannya gak akan melaporkan karena HPnya sudah ketemu," jelas mujiman.

Meski demikian, identitas dan nomor polisi kendaraan sudah tercatat. Hal ini menurutnya adalah kearifan lokal yang perlu dijaga. Jika bertindak yang sama diwilayah hukum panggang pasti langsung ditangkap.

Baca Juga: Modus Sewa Motor, Pria Gunungkidul Lakukan Penggelapan di 2 Lokasi

Kontributor : Julianto

Load More