SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman tertibkan sejumlah pedagang, yang nekat menggelar lapak dagangnya di Sunmor UGM. Tindakan itu dilakukan bekerjasama dengan pihak kepolisian wilayah setempat.
Penertiban yang dilakukan pada Minggu (27/6/2021) tersebut, menjadi bagian dari Giat Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Plt Kepala Satpol PP Sleman Susmiyarto mengatakan, penertiban dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Pukul : 09.00 s/d 13.00 WIB, di wilayah Kapanewon Depok dan Kapanewon Prambanan.
Selain penertiban di sejumlah tempat dengan tim yang dipecah lokasi tugas, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Sleman Terus Meroket, Sekda Sleman Keluarkan Instruksi Ini
"Sosialisasi terkait Instruksi Bupati Sleman Nomor 16/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman, untuk pengendalian penyebaran COVID-19," kata dia, dalam keterangan tertulis, Minggu (27/6/2021).
Ia mengungkapkan, di Jalan Lembah UGM, Karangmalang, Kapanewon Depok, dijumpai pelanggaran dilaksanakannya Sunday Morning oleh sejumlah pedagang.
"Kegiatan Sunmor UGM telah dihentikan oleh Polsek Bulaksumur Bersama SKK UGM. Karena tidak memiliki rekomendasi dari Satgas COVID-19 Kabupaten Sleman," ungkap Susmiyarto.
Ia mengatakan, saat Satpol PP berada di lokasi, masih terdapat beberapa pedagang menyelesaikan atau berkemas-kemas barang dagangannya.
"Perwakilan pedagang juga menyampaikan beberapa hal. Antara lain mereka mohon kepastian diizinkan atau tidaknya pelaksanaan Sunmor UGM dari Pemkab Sleman. Pedagang juga minta mediasi atau audiensi kepada pemerintah daerah, tentang kepastian perizinannya," tambah dia.
Baca Juga: PSS Sleman Vs AHHA PS Pati, Dejan Antonic Mainkan Dua Tim
Sementara itu, di Pulerejo, Kapanewon Prambanan, tim memantau pelaksanaan lomba burung.
Lagi-lagi, pantauan merupakan tindaklanjut dari aduan masyarakat Kapanewon Prambanan, bahwa kegiatan itu belum mendapatkan rekomendasi dari Kapanewon Prambanan.
"Peserta berasal dari DIY dan Jawa Tengah, sehingga sangat berpotensi terjadi paparan virus COVID19 dari luar daerah," kata dia.
Di lokasi kegiatan, tim memberi teguran keras kepada panitia penyelenggara. Serta memberikan sosialisasi Instruksi Bupati Sleman Nomor 16/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
"Kegiatan dihentikan dan peserta serta yang ada di lokasi, diminta membubarkan diri. Kapanewon Prambanan bersama Polsek dan Koramil turut mengamankan lokasi sampai dengan selesai pembubaran," tandasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip
-
UMKM di Indonesia Melimpah tapi Lemah, Mendag: Kebanyakan Ingin Jadi Pegawai
-
Koperasi Merah Putih Didukung, Peneliti Fakultas Peternakan UGM Ingatkan Ini agar Tak Sia-sia