SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman tertibkan sejumlah pedagang, yang nekat menggelar lapak dagangnya di Sunmor UGM. Tindakan itu dilakukan bekerjasama dengan pihak kepolisian wilayah setempat.
Penertiban yang dilakukan pada Minggu (27/6/2021) tersebut, menjadi bagian dari Giat Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Plt Kepala Satpol PP Sleman Susmiyarto mengatakan, penertiban dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Pukul : 09.00 s/d 13.00 WIB, di wilayah Kapanewon Depok dan Kapanewon Prambanan.
Selain penertiban di sejumlah tempat dengan tim yang dipecah lokasi tugas, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha.
"Sosialisasi terkait Instruksi Bupati Sleman Nomor 16/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman, untuk pengendalian penyebaran COVID-19," kata dia, dalam keterangan tertulis, Minggu (27/6/2021).
Ia mengungkapkan, di Jalan Lembah UGM, Karangmalang, Kapanewon Depok, dijumpai pelanggaran dilaksanakannya Sunday Morning oleh sejumlah pedagang.
"Kegiatan Sunmor UGM telah dihentikan oleh Polsek Bulaksumur Bersama SKK UGM. Karena tidak memiliki rekomendasi dari Satgas COVID-19 Kabupaten Sleman," ungkap Susmiyarto.
Ia mengatakan, saat Satpol PP berada di lokasi, masih terdapat beberapa pedagang menyelesaikan atau berkemas-kemas barang dagangannya.
"Perwakilan pedagang juga menyampaikan beberapa hal. Antara lain mereka mohon kepastian diizinkan atau tidaknya pelaksanaan Sunmor UGM dari Pemkab Sleman. Pedagang juga minta mediasi atau audiensi kepada pemerintah daerah, tentang kepastian perizinannya," tambah dia.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Sleman Terus Meroket, Sekda Sleman Keluarkan Instruksi Ini
Sementara itu, di Pulerejo, Kapanewon Prambanan, tim memantau pelaksanaan lomba burung.
Lagi-lagi, pantauan merupakan tindaklanjut dari aduan masyarakat Kapanewon Prambanan, bahwa kegiatan itu belum mendapatkan rekomendasi dari Kapanewon Prambanan.
"Peserta berasal dari DIY dan Jawa Tengah, sehingga sangat berpotensi terjadi paparan virus COVID19 dari luar daerah," kata dia.
Di lokasi kegiatan, tim memberi teguran keras kepada panitia penyelenggara. Serta memberikan sosialisasi Instruksi Bupati Sleman Nomor 16/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
"Kegiatan dihentikan dan peserta serta yang ada di lokasi, diminta membubarkan diri. Kapanewon Prambanan bersama Polsek dan Koramil turut mengamankan lokasi sampai dengan selesai pembubaran," tandasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Layanan KB Kini Rutin di Kota Yogya, Dibuka Setiap Selasa dan Jumat
-
Kisah Warga Sleman Serahkan Elang Jawa ke BKSDA Yogyakarta
-
Tak Ada Temuan APIP, Saksi dari Kemenparekraf Sebut Hibah Pariwisata Sleman Sesuai Mekanisme
-
Pantai Selatan Rawan Laka Laut, Wiatawan Diminta Waspada Cuaca Ekstrem saat Libur Panjang Isra Miraj
-
Bisa Kurangi Sampah Plastik, Kini Malioboro Hadirkan Lima Titik Air Siap Minum Gratis, Ini Lokasinya