SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman tertibkan sejumlah pedagang, yang nekat menggelar lapak dagangnya di Sunmor UGM. Tindakan itu dilakukan bekerjasama dengan pihak kepolisian wilayah setempat.
Penertiban yang dilakukan pada Minggu (27/6/2021) tersebut, menjadi bagian dari Giat Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Plt Kepala Satpol PP Sleman Susmiyarto mengatakan, penertiban dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Pukul : 09.00 s/d 13.00 WIB, di wilayah Kapanewon Depok dan Kapanewon Prambanan.
Selain penertiban di sejumlah tempat dengan tim yang dipecah lokasi tugas, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha.
"Sosialisasi terkait Instruksi Bupati Sleman Nomor 16/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman, untuk pengendalian penyebaran COVID-19," kata dia, dalam keterangan tertulis, Minggu (27/6/2021).
Ia mengungkapkan, di Jalan Lembah UGM, Karangmalang, Kapanewon Depok, dijumpai pelanggaran dilaksanakannya Sunday Morning oleh sejumlah pedagang.
"Kegiatan Sunmor UGM telah dihentikan oleh Polsek Bulaksumur Bersama SKK UGM. Karena tidak memiliki rekomendasi dari Satgas COVID-19 Kabupaten Sleman," ungkap Susmiyarto.
Ia mengatakan, saat Satpol PP berada di lokasi, masih terdapat beberapa pedagang menyelesaikan atau berkemas-kemas barang dagangannya.
"Perwakilan pedagang juga menyampaikan beberapa hal. Antara lain mereka mohon kepastian diizinkan atau tidaknya pelaksanaan Sunmor UGM dari Pemkab Sleman. Pedagang juga minta mediasi atau audiensi kepada pemerintah daerah, tentang kepastian perizinannya," tambah dia.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Sleman Terus Meroket, Sekda Sleman Keluarkan Instruksi Ini
Sementara itu, di Pulerejo, Kapanewon Prambanan, tim memantau pelaksanaan lomba burung.
Lagi-lagi, pantauan merupakan tindaklanjut dari aduan masyarakat Kapanewon Prambanan, bahwa kegiatan itu belum mendapatkan rekomendasi dari Kapanewon Prambanan.
"Peserta berasal dari DIY dan Jawa Tengah, sehingga sangat berpotensi terjadi paparan virus COVID19 dari luar daerah," kata dia.
Di lokasi kegiatan, tim memberi teguran keras kepada panitia penyelenggara. Serta memberikan sosialisasi Instruksi Bupati Sleman Nomor 16/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
"Kegiatan dihentikan dan peserta serta yang ada di lokasi, diminta membubarkan diri. Kapanewon Prambanan bersama Polsek dan Koramil turut mengamankan lokasi sampai dengan selesai pembubaran," tandasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition
-
Mandiri Looping for Life di Road to INACRAFT Festival 2026: Rawat Warisan, Gerakkan Keberlanjutan
-
MPLS Berakhir, MBG jadi Pengalaman Pertama Mencicipi Buah Impor bagi Siswa di Sekolah Kecil Jogja
-
Kursumawati, AgenBRILink Penggerak Edukasi Keuangan bagi Masyarakat Serbalawan, Sumut
-
Tiga Kasus Pelecehan Seksual Jadi Alarm, Kampus Harus Evaluasi Total Efektivitas Satgas PPKS