SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman tertibkan sejumlah pedagang, yang nekat menggelar lapak dagangnya di Sunmor UGM. Tindakan itu dilakukan bekerjasama dengan pihak kepolisian wilayah setempat.
Penertiban yang dilakukan pada Minggu (27/6/2021) tersebut, menjadi bagian dari Giat Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Plt Kepala Satpol PP Sleman Susmiyarto mengatakan, penertiban dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Pukul : 09.00 s/d 13.00 WIB, di wilayah Kapanewon Depok dan Kapanewon Prambanan.
Selain penertiban di sejumlah tempat dengan tim yang dipecah lokasi tugas, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha.
"Sosialisasi terkait Instruksi Bupati Sleman Nomor 16/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman, untuk pengendalian penyebaran COVID-19," kata dia, dalam keterangan tertulis, Minggu (27/6/2021).
Ia mengungkapkan, di Jalan Lembah UGM, Karangmalang, Kapanewon Depok, dijumpai pelanggaran dilaksanakannya Sunday Morning oleh sejumlah pedagang.
"Kegiatan Sunmor UGM telah dihentikan oleh Polsek Bulaksumur Bersama SKK UGM. Karena tidak memiliki rekomendasi dari Satgas COVID-19 Kabupaten Sleman," ungkap Susmiyarto.
Ia mengatakan, saat Satpol PP berada di lokasi, masih terdapat beberapa pedagang menyelesaikan atau berkemas-kemas barang dagangannya.
"Perwakilan pedagang juga menyampaikan beberapa hal. Antara lain mereka mohon kepastian diizinkan atau tidaknya pelaksanaan Sunmor UGM dari Pemkab Sleman. Pedagang juga minta mediasi atau audiensi kepada pemerintah daerah, tentang kepastian perizinannya," tambah dia.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Sleman Terus Meroket, Sekda Sleman Keluarkan Instruksi Ini
Sementara itu, di Pulerejo, Kapanewon Prambanan, tim memantau pelaksanaan lomba burung.
Lagi-lagi, pantauan merupakan tindaklanjut dari aduan masyarakat Kapanewon Prambanan, bahwa kegiatan itu belum mendapatkan rekomendasi dari Kapanewon Prambanan.
"Peserta berasal dari DIY dan Jawa Tengah, sehingga sangat berpotensi terjadi paparan virus COVID19 dari luar daerah," kata dia.
Di lokasi kegiatan, tim memberi teguran keras kepada panitia penyelenggara. Serta memberikan sosialisasi Instruksi Bupati Sleman Nomor 16/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
"Kegiatan dihentikan dan peserta serta yang ada di lokasi, diminta membubarkan diri. Kapanewon Prambanan bersama Polsek dan Koramil turut mengamankan lokasi sampai dengan selesai pembubaran," tandasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
Terkini
-
5 Tempat Ayam Goreng Legendaris di Jogja yang Wajib Masuk List Weekend Kamu
-
Malaysia Healthcare Expo 2025 Berlangsung di Yogyakarta, Hadirkan 14 Rumah Sakit Terkemuka
-
Film 'Siapa Dia' Momentum Transformasi LSF dari Lembaga Sensor Jadi Lembaga Klasifikasi Umur
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
Gagal Pindah! Lahan Sekolah Pengganti SD Nglarang Ternyata Lahan Sawah Dilindungi