SuaraJogja.id - Pelaku pencabulan terhadap dua santri di pondok pesantren di Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul ditangkap jajaran Polres Bantul.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata EK pernah mengalami kejadian serupa sewaktu menjadi santri di Lampung. Hal inilah yang mendasari pelaku untuk melakukan perbuatan yang sama. Menurutnya, dari kasus-kasus yang pernah ada, korban pencabulan biasanya akan balas dendam.
"Ini biasanya terulang karena pelaku pernah mengalami pelecehan seksual. Biasanya ada riwayat seperti itu terus berusaha untuk balas dendam," ujar Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, Rabu (30/6/2021).
Beserta penangkapan EK, adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah kaos lengan pendek warna oranye yang dipakai DKH. Satu buah sarung warna putih bermotif garis-garis.
"Di pondok kan biasanya pakai pakaian seperti itu. Sehingga pelaku bisa leluasa melancarkan aksi tak terpujinya," lanjut Kapolres.
Sementara menurut pengakuan tersangka EK, dirinya baru dua kali melakukan oral seks terhadap santri laki-laki. Menurutnya, ia melakukan hal itu secara spontan.
"Tiba-tiba terlintas di pikiran ingin melakukannya," kata EK.
Ia mengaku bahwa target korbannya dipilih secara acak. "Saya enggak memilih santri mana yang mau dicabuli. Acak saja saat itu," imbuhnya.
Sementara itu, pelaku pencabulan yang sebelumnya disebut sebagai ustaz itu ternyata merupakan seorang Musyrif.
Baca Juga: Tanggapi Soal Rencana PPKM Darurat, Begini Kata Bupati Bantul
Menurut penjelasan AKBP Ihsan, EK sudah menetap di ponpes tersebut kurang lebih selama tiga terakhir. EK selama ada di ponpes bertugas sebagai Musyrif.
"Musyrif ini semacam pengasuh asrama di ponpes yang bertugas mengkondusifkan santri-santri. Selain itu juga bisa membantu mengajar ngaji dan atau membantu masak," katanya.
EK menjadi Musyrif di ponpes itu karena kuliahnya sedang belajar secara daring (online). "Sehingga dia bisa tinggal di sana," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Perpu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," terangnya.
Tag
Berita Terkait
-
Ustaz yang Lakukan Pencabulan Santri di Bantul Ditangkap, Pelaku Masih Berstatus Mahasiswa
-
Santri Pondok Pesantren di Bantul Dicabuli Ustaz, Aksi Pertama di Malam Tahun Baru
-
Muncul Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes, Polres Bantul Belum Panggil Terduga Pelaku
-
Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Ustadz Sendiri, Santri Mengaku Sudah Tiga Kali Terjadi
-
Santri di Salah Satu Ponpes Bantul Diduga jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Ustadznya
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
Belum Genap Tiga Tahun, Puluhan Becak Listrik Danais Rusak, Dishub Sebut Baru Proyek Percontohan