SuaraJogja.id - Pelaku pencabulan terhadap dua santri di pondok pesantren di Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul ditangkap jajaran Polres Bantul.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata EK pernah mengalami kejadian serupa sewaktu menjadi santri di Lampung. Hal inilah yang mendasari pelaku untuk melakukan perbuatan yang sama. Menurutnya, dari kasus-kasus yang pernah ada, korban pencabulan biasanya akan balas dendam.
"Ini biasanya terulang karena pelaku pernah mengalami pelecehan seksual. Biasanya ada riwayat seperti itu terus berusaha untuk balas dendam," ujar Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, Rabu (30/6/2021).
Beserta penangkapan EK, adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah kaos lengan pendek warna oranye yang dipakai DKH. Satu buah sarung warna putih bermotif garis-garis.
"Di pondok kan biasanya pakai pakaian seperti itu. Sehingga pelaku bisa leluasa melancarkan aksi tak terpujinya," lanjut Kapolres.
Sementara menurut pengakuan tersangka EK, dirinya baru dua kali melakukan oral seks terhadap santri laki-laki. Menurutnya, ia melakukan hal itu secara spontan.
"Tiba-tiba terlintas di pikiran ingin melakukannya," kata EK.
Ia mengaku bahwa target korbannya dipilih secara acak. "Saya enggak memilih santri mana yang mau dicabuli. Acak saja saat itu," imbuhnya.
Sementara itu, pelaku pencabulan yang sebelumnya disebut sebagai ustaz itu ternyata merupakan seorang Musyrif.
Baca Juga: Tanggapi Soal Rencana PPKM Darurat, Begini Kata Bupati Bantul
Menurut penjelasan AKBP Ihsan, EK sudah menetap di ponpes tersebut kurang lebih selama tiga terakhir. EK selama ada di ponpes bertugas sebagai Musyrif.
"Musyrif ini semacam pengasuh asrama di ponpes yang bertugas mengkondusifkan santri-santri. Selain itu juga bisa membantu mengajar ngaji dan atau membantu masak," katanya.
EK menjadi Musyrif di ponpes itu karena kuliahnya sedang belajar secara daring (online). "Sehingga dia bisa tinggal di sana," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Perpu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," terangnya.
Tag
Berita Terkait
-
Ustaz yang Lakukan Pencabulan Santri di Bantul Ditangkap, Pelaku Masih Berstatus Mahasiswa
-
Santri Pondok Pesantren di Bantul Dicabuli Ustaz, Aksi Pertama di Malam Tahun Baru
-
Muncul Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes, Polres Bantul Belum Panggil Terduga Pelaku
-
Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Ustadz Sendiri, Santri Mengaku Sudah Tiga Kali Terjadi
-
Santri di Salah Satu Ponpes Bantul Diduga jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Ustadznya
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku