SuaraJogja.id - Pelaku pencabulan terhadap dua santri di pondok pesantren di Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul ditangkap jajaran Polres Bantul.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata EK pernah mengalami kejadian serupa sewaktu menjadi santri di Lampung. Hal inilah yang mendasari pelaku untuk melakukan perbuatan yang sama. Menurutnya, dari kasus-kasus yang pernah ada, korban pencabulan biasanya akan balas dendam.
"Ini biasanya terulang karena pelaku pernah mengalami pelecehan seksual. Biasanya ada riwayat seperti itu terus berusaha untuk balas dendam," ujar Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, Rabu (30/6/2021).
Beserta penangkapan EK, adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah kaos lengan pendek warna oranye yang dipakai DKH. Satu buah sarung warna putih bermotif garis-garis.
"Di pondok kan biasanya pakai pakaian seperti itu. Sehingga pelaku bisa leluasa melancarkan aksi tak terpujinya," lanjut Kapolres.
Sementara menurut pengakuan tersangka EK, dirinya baru dua kali melakukan oral seks terhadap santri laki-laki. Menurutnya, ia melakukan hal itu secara spontan.
"Tiba-tiba terlintas di pikiran ingin melakukannya," kata EK.
Ia mengaku bahwa target korbannya dipilih secara acak. "Saya enggak memilih santri mana yang mau dicabuli. Acak saja saat itu," imbuhnya.
Sementara itu, pelaku pencabulan yang sebelumnya disebut sebagai ustaz itu ternyata merupakan seorang Musyrif.
Baca Juga: Tanggapi Soal Rencana PPKM Darurat, Begini Kata Bupati Bantul
Menurut penjelasan AKBP Ihsan, EK sudah menetap di ponpes tersebut kurang lebih selama tiga terakhir. EK selama ada di ponpes bertugas sebagai Musyrif.
"Musyrif ini semacam pengasuh asrama di ponpes yang bertugas mengkondusifkan santri-santri. Selain itu juga bisa membantu mengajar ngaji dan atau membantu masak," katanya.
EK menjadi Musyrif di ponpes itu karena kuliahnya sedang belajar secara daring (online). "Sehingga dia bisa tinggal di sana," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Perpu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," terangnya.
Tag
Berita Terkait
-
Ustaz yang Lakukan Pencabulan Santri di Bantul Ditangkap, Pelaku Masih Berstatus Mahasiswa
-
Santri Pondok Pesantren di Bantul Dicabuli Ustaz, Aksi Pertama di Malam Tahun Baru
-
Muncul Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes, Polres Bantul Belum Panggil Terduga Pelaku
-
Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Ustadz Sendiri, Santri Mengaku Sudah Tiga Kali Terjadi
-
Santri di Salah Satu Ponpes Bantul Diduga jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Ustadznya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
-
Imbas Jembatan Kewek Ditutup, Polisi Siapkan Skema Dua Arah di Sekitar Gramedia-Bethesda
-
Lambat Tangani Korban, Muhammadiyah Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional Sumatera
-
Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman, Dakwaan JPU Dinilai Belum Singgung Peran Harda Kiswaya
-
Kocak! Study Tour ke Kantor Polisi, Murid TK Ini Malah Diajarin Bentrok