SuaraJogja.id - Seorang pria paruh baya berinisial AW (52) warga Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria tersebut terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.
"Korban berinisial GTP (12) dan MR (13)," ujar Kapolres Bantul, AKBP Ihsan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul pada Rabu (30/6/2021).
Dijelaskannya, awal mula kejadian pada Mei 2021 yang bertempat di kamar perawat kuda Dusun Ponggok II, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul. Saat korban sedang tertidur, tiba-tiba kuda yang ada di dalam kandang lepas.
"Karena pelaku merasa capek untuk mengejar kuda tersebut, lalu dia berusaha membangunkan kedua anak yang sedang tertidur itu," katanya.
Kemudian, pelaku membangunkan korban dengan cara memegang kedua penisnya. Namun, saat dipegang, kedua alat kelamin korban dalam kondisi tegang.
"Kemudian muncul hasrat pelaku untuk mengulum penis korban kurang lebih selama dua menit," terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu buah kaos, satu celana pendek, dan satu buah celana dalam. Ketiga barang tersebut merupakan pakaian yang dipakai GTP saat dicabuli.
"Sementara dari korban AR, kami amankan satu buah celana panjang jenis jeans, satu kaos lengan pendek warna merah, dan satu celana dalam warna merah," tutur Ihsan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Perpu No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan anak.
Baca Juga: Pemkab Bantul Gelar Vaksinasi Massal Pelaku Wisata Besok, Sehari Target 500 Orang
"Ancaman hukumannya penjara 5-15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul, Aipda Mustafa menambahkan, ternyata yang pernah jadi korban pelecehan seksual tidak hanya anak-anak saja. Namun, katanya, pria dewasa juga pernah jadi korban pelecehan.
"Sebelum melakukan aksinya kepada yang orang dewasa. Pelaku terlebih dahulu mengajak mereka untuk minum minuman keras," paparnya.
AW sendiri diketahui sudah beristri dan punya satu orang anak.
"Tindakannya yang seperti itu selama ini tidak diketahui oleh istri atau anaknya," kata Aipda Mustafa.
Menurut keterangan tersangka, AW mengaku pernah menjalin hubungan dengan seorang pria. Hubungan itu terjalin saat dia masih duduk di bangku SMP.
Berita Terkait
-
Nekat Cabuli Santri, Motif Pelaku Balas Dendam karena Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual
-
Ustaz yang Lakukan Pencabulan Santri di Bantul Ditangkap, Pelaku Masih Berstatus Mahasiswa
-
Gadis 17 Tahun di Ponjong Dicabuli 3 Pria Semalaman, Dua Pelaku Berstatus Duda
-
Tanggapi Soal Rencana PPKM Darurat, Begini Kata Bupati Bantul
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
Terkini
-
Pasca Kebakaran Pasar Seni Gabusan: DKUKMPP Bantul Gercep Ambil Tindakan, Apa Saja?
-
Harga Minyak Goreng Naik di Yogyakarta: Pemerintah Ambil Tindakan
-
Miris, Mahasiswa Jadi Penyebab? Dinsos DIY Beberkan Fakta di Balik Kasus Pembuangan Bayi di Sleman
-
UMKM Yogyakarta, Jangan Sampai Salah Data! Pemerintah Lakukan Pembaruan Besar-besaran
-
Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara