SuaraJogja.id - Seorang pria paruh baya berinisial AW (52) warga Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria tersebut terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.
"Korban berinisial GTP (12) dan MR (13)," ujar Kapolres Bantul, AKBP Ihsan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul pada Rabu (30/6/2021).
Dijelaskannya, awal mula kejadian pada Mei 2021 yang bertempat di kamar perawat kuda Dusun Ponggok II, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul. Saat korban sedang tertidur, tiba-tiba kuda yang ada di dalam kandang lepas.
"Karena pelaku merasa capek untuk mengejar kuda tersebut, lalu dia berusaha membangunkan kedua anak yang sedang tertidur itu," katanya.
Kemudian, pelaku membangunkan korban dengan cara memegang kedua penisnya. Namun, saat dipegang, kedua alat kelamin korban dalam kondisi tegang.
"Kemudian muncul hasrat pelaku untuk mengulum penis korban kurang lebih selama dua menit," terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu buah kaos, satu celana pendek, dan satu buah celana dalam. Ketiga barang tersebut merupakan pakaian yang dipakai GTP saat dicabuli.
"Sementara dari korban AR, kami amankan satu buah celana panjang jenis jeans, satu kaos lengan pendek warna merah, dan satu celana dalam warna merah," tutur Ihsan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Perpu No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan anak.
Baca Juga: Pemkab Bantul Gelar Vaksinasi Massal Pelaku Wisata Besok, Sehari Target 500 Orang
"Ancaman hukumannya penjara 5-15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul, Aipda Mustafa menambahkan, ternyata yang pernah jadi korban pelecehan seksual tidak hanya anak-anak saja. Namun, katanya, pria dewasa juga pernah jadi korban pelecehan.
"Sebelum melakukan aksinya kepada yang orang dewasa. Pelaku terlebih dahulu mengajak mereka untuk minum minuman keras," paparnya.
AW sendiri diketahui sudah beristri dan punya satu orang anak.
"Tindakannya yang seperti itu selama ini tidak diketahui oleh istri atau anaknya," kata Aipda Mustafa.
Menurut keterangan tersangka, AW mengaku pernah menjalin hubungan dengan seorang pria. Hubungan itu terjalin saat dia masih duduk di bangku SMP.
Berita Terkait
-
Nekat Cabuli Santri, Motif Pelaku Balas Dendam karena Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual
-
Ustaz yang Lakukan Pencabulan Santri di Bantul Ditangkap, Pelaku Masih Berstatus Mahasiswa
-
Gadis 17 Tahun di Ponjong Dicabuli 3 Pria Semalaman, Dua Pelaku Berstatus Duda
-
Tanggapi Soal Rencana PPKM Darurat, Begini Kata Bupati Bantul
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku