Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Sabtu, 24 Juli 2021 | 16:14 WIB
Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Dok. Envato)

Ia menandaskan, semua KUA di Gunungkidul diwajibkan untuk meminta surat tersebut sebelum diselenggarakan ijab qobul. Data yang dia terima baru di Kapanewon Playen yang ijab qobulnya terpaksa ditunda karena calon pengantinnya positif covid19. 

"Sementara di kapanewon lain data masih belum terlaporkan,"ungkapnya.

Terpisah, Di Kalurahan Pengkol Kapanewon Nglipar ada penambahan kasus positif covid19 dari keluarga pemilik hajatan. Di mana beberapa waktu yang lalu, sebuah hajatan di Padukuhan Wungurejo bubar saat acara ketika orangtua mempelai dinyatakan positif covid19.

"Sekarang ada 5 orang yang dinyatakan positif dari kegiatan hajatan yang dilakukan oleh salah seorang warga kami,"ucap lurah Pengkol, Margiyanto.

Baca Juga: Diselenggarakan Wakil Satgas Kalurahan, Hajatan di Gunungkidul Dibubarkan Satgas Kapanewon

Kontributor : Julianto

Load More