SuaraJogja.id - Jajaran Polresta Yogyakarta masih memburu rekan JA (21), pelaku yang melakukan pencurian di salah satu ATM di Jalan Karanglo, Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta. Polisi akan memperluas pencariannya karena memprediksi tiga teman JA kabur ke luar Jogja.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riko Sanjaya mengatakan tiga orang yang belum tertangkap berinisial AB, AS dan IZ.
"Kelompok Palembang semua. Saat ini masih kami kejar tiga rekannya. Prediksi kami sudah keluar Jogja," kata Riko dihubungi wartawan, Kamis (12/8/2021).
Ia melanjutkan bahwa modus keempat pelaku itu dilakukan dengan membuat cara agar ATM seolah-olah tertelan. Padahal, ATM korban bernama Ribut Sudarmanto (54) masih mengganjal di dalam slot kartu dan tidak keluar.
Ketika korban kebingungan karena kartu ATM miliknya tidak keluar, pelaku langsung mendekati korban dan menanyakan apakah ATM berfungsi atau tidak.
"Nah pelaku ini bertanya pada korban bisa tidak pak?, dijawab korban bisa tapi hanya uang yang keluar. Sementara kartu ATM tertelan. Korban lalu berencana meninggalkan lokasi," jelas Riko.
Pada kesempatan itu, pelaku kembali memanggil korban bahwa ATM masih bisa beroperasi. Tetapi pelaku meminta agar memasukkan nomor pin ATM.
"Sudah memasukkan pin, tapi tetap tidak keluar (kartu ATM). Korban menekan tombol cancel juga tidak ada pengaruh apa-apa. Selanjutnya dia meninggalkan ATM," kata dia.
Dugaan kuatnya, pelaku menghafal pin korban saat menekan tombol angka di mesin ATM. Selanjutnya saat korban pergi, pelaku berturut-turut mengambil isi ATM korban.
Baca Juga: Sidang Diversi Gagal, Korban Lempar Batu di Kotagede Maju ke Pengadilan
Riko menjelaskan tak lama setelah korban pulang dari ATM, korban mendapat SMS jika ada penarikan hingga mencapai Rp62,5 juta dari rekening miliknya.
Merasa tak pernah menarik uang sebanyak itu, korban mengecek rekening lagi dan uang miliknya hilang.
"Dari kejadian itu, korban melaporkan ke pihak kepolisian. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan olah TKP," jelas dia.
Pelaku JA berhasil ditangkap pada 9 Juli 2021 di salah satu Hotel Kemantren Wirobrajan. Dari interogasi polisi JA baru sekali melakukan tindak pencurian tersebut.
"Tetapi tiga temannya ini malah sudah sering melakukan. Sementara masih kami kembangkan penyelidikan dan pencariannya," jelas Riko.
Akibat perbuatan JA dan tiga rekannya, mereka dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah
-
Tinggal di Rumah Bambu Tanpa TV, Janda di Jogja Ini Syok Dicap Masuk Kategori Orang Kaya Desil 10