SuaraJogja.id - Paniradya Kaistimewaan DIY akan menyerahkan perhitungan tali asih dan ganti rugi untuk warga terdampak pemugaran Benteng Timur Keraton Yogyakarta kepada tim appraisal. Pembangunan benteng tersebut akan berdampak pada warga yang tinggal di Jalan Kenekan, Kemantren Kraton, Kota Jogja.
Paniradya Pati Kaistimewaan, Aris Eko Nugroho, menyebut pihaknya sudah membeli tanah yang dilakukan pada 2020 lalu.
"Kalau khusus yang benteng itu memang sudah ada pembelian. Itu salah satu targetnya tapi belum keseluruhan," ujar Aris dihubungi wartawan, Jumat (13/8/2021).
Ia menjelaskan bahwa status kepemilikan tanah di sekitar Jalan Kenekan bermacam-macam, mulai dari Magersari dan juga tanah hak milik.
Dengan begitu, saat melanjutkan pemugaran Benteng Timur Keraton Yogyakarta harus ada tali asih bagi warga pengguna tanah Magersari dan ganti rugi untuk tanah hak milik.
"Magersari kan ada peraturannya, ada persentasenya, ada appraisalnya. Ya nanti yang menentukan appraisal. Jadi ada (tim) appraisal dari hak milik dan appraisal ketika (warga menempati) Magersari," katanya.
Aris menjelaskan, saat ini baru tahap sosialisasi yang dilakukan Pemda DIY. Nantinya akan ada kesepakatan terlebih dahulu antara Dinas Kebudayaan dan Kasultanan.
"Ya didiskusikan dulu, konsepnya satu kesatuan dulu. Setelah itu baru dibicarakan pada masyarakat. Tapi data Magersari yang mana saja kami sudah punya," terang dia.
Aris mengatakan, saat ini pemugaran akan dilaksanakan di sisi utara Jalan Kenekan terlebih dahulu. Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui detail kapan pemugaran dilanjutkan kembali.
Baca Juga: Terganjal Administrasi, Belum Satupun Kalurahan di DIY Cairkan Danais untuk COVID-19
"Yang didiskusikan masih yang utara dulu jadi memang status (tanahnya) di luar wilayah benteng hak milik, yang di dalam benteng (Jalan Kenekan) Magersari. Teknis lanjutnya ada di Dinas Kebudayaan," terang Aris.
Sebelumnya, ratusan warga yang tinggal di Jalan Kenekan, Kemantren Kraton, Kota Jogja terancam digusur.
Hal itu menyusul rencana Keraton Yogyakarta memperpanjang lagi pembangunan Benteng Timur hingga ke arah barat sampai ke Plengkung Wijilan.
Ketua RT 71/RW 17 Mayar mengungkapkan bahwa warga sudah mendapat sosialisasi dari pihak keraton dan juga Dinas Kebudayaan pada Juni 2021 lalu.
"Tapi sekitar Juli kemarin ada sosialisasi kembali, untuk sementara rencana pemugaran ditunda dulu karena PPKM. Jadi kapan dimulai kembali kami tidak tahu," kata Mayar, Selasa (27/7/2021).
Meski ditunda, Mayar beserta ratusan warga cukup khawatir terhadap nasib mereka selanjutnya. Sebab tidak ada kejelasan pembangunan dan belum tentu mendapat tanah pengganti yang layak untuk tempat tinggal.
Berita Terkait
-
Terganjal Administrasi, Belum Satupun Kalurahan di DIY Cairkan Danais untuk COVID-19
-
Persiapkan Pembelajaran Tatap Muka, DIY Kebut Vaksinasi Pelajar
-
Masih PPKM Level 4, Kegiatan HUT Ke-76 RI di DIY Harus Virtual
-
PPKM Level 4 Berakhir, Epidemiolog UGM: Kebijakan Pemerintah Masih Setengah-setengah
-
Soroti Kematian Akibat Covid-19 Masih Tinggi, DPRD Sentil Kinerja Pemda DIY
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
BRI Perkuat New Growth Engine melalui BRIVolution Reignite, Laba Anak Usaha Capai Rp10,38 Triliun
-
Lahan Pertanian Sleman Terus Menyusut, Pemkab Targetkan Batas Aman 10 Ribu Hektare
-
Pasutri Asal Lampung Tipu Lansia Sleman Pakai Alat Pijat, Cincin Emas Rp15 Juta Digondol
-
Ratusan Warga DIY Suspek Campak, 57 Kasus Dinyatakan Positif
-
Tiga Pakar Ungkap Kejanggalan Dasar Hukum Kerugian Negara dalam Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman