Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 08:40 WIB
(Shutterstock)

SuaraJogja.id - Enam orang peserta yang lolos seleksi Pamong dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul bersiap akan melakukan gugatan perdata. Pasalnya, Lurah Bohol Widodo secara sepihak membatalkan kemenangan keenam peserta seleksi tersebut.

Salah satunya adalah Mega Puspita Sari (31), warga Pedukuhan Belang. Ia adalah pemenang calon kamituwo karena memiliki bobot nilai tertinggi dibanding dengan 2 calon lainnya.

Bersama lima peserta nilai tertinggi penjaringan perangkat Kalurahan Bohol, ia berencana meminta klarifikasi pihak Kalurahan Bohol, mengingat proses penjaringan akan diulangi. Bahkan nilai yang ia dapat pun juga cukup tinggi, yakni 39 untuk ujian praktik dan 48 ujian tulis, dengan total 87.

"Kalau rekan saya terdekat ujian tertulis 60 dan praktik 26," paparnya, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga: 20 Anggota Paskibraka Gunungkidul Positif Covid-19, Disdikpora Diminta Tanggung Jawab

Usai pengumuman dirinyalah yang lolos, kemudian calon peserta yang nilainya nyaris sama dengan dirinya menanyakan perihal pembobotan nilai kepada panitia. Pihak panitia lantas meneruskan pertanyaan tersebut hingga ke Kabupaten, dan hasilnya tetap sama--Mega yang lolos seleksi.

Mega pun menunggu undangan untuk pelantikan dirinya. Namun selang dua minggu setelah pengumuman, sebuah surat dikirim ke rumahnya. Surat tersebut bukan undangan pelantikan, melainkan pembatalan proses seleksi perangkat Kalurahan.

"Alasannya karena unsur tim penguji tidak sesuai tata tertib. Saya pun kaget, kok bisa," keluhnya.

Karena proses seleksi tidak sesuai tata tertib, maka proses seleksi dibatalkan sepihak oleh lurah setempat, sehingga kemenangan keenam calon perangkat kalurahan tersebut juga dibatalkan.

Oleh karenanya, Mega bersama lima pemenang lainnya merasa tidak terima dan tidak menutup kemungkinan akan menggugat secara perdata panitia seleksi ke Pengadilan Negeri Wonosari.

Baca Juga: 20 Anggota Paskibraka Gunungkidul Terkonfirmasi Positif Covid-19, 4 Dirawat di RS

Terpisah, anggota pPanitia Seleksi Penjaringan Perangkat Kalurahan Bohol, yang juga Jogoboyo, Anang Heru Purnomo mengaku, mengatakan, proses seleksi pamong sebenarnya sudah selesai. Lurah sudah mengajukan permintaan rekomendasi pelantikan calon terpilih ke Panewu Rongkop.

"Namun, Panewu menolak memberikan rekomendasi karena unsur tim penguji tidak sesuai tata tertib," terangnya.

Anang mengatakan, sebetulnya dari proses pembentukan panitia hingga pelaksanaan ujian sudah dilakukan konsultasi kepada pihak Kapanewon Rongkop, sehingga sudah dipastikan bahwa Kapanewon Rongkop mengetahui siapa saja yang masuk dalam kepanitiaan ataupun prosesnya sampai mana.

"Namun yang menjadi permasalahan adalah tim pengujinya, di mana harusnya ada lima orang dari unsur pamong, lembaga kalurahan, tokoh masyarakat, dan satu penguji dari unsur pihak ketiga bisa akademisi," jelas Anang.

Secara pribadi, Anang sendiri mengaku cukup bingung karena sebelum ujian berlangsung tidak ada masalah, sehingga setiap proses pelaksanaan tidak ada sanggahan dari Kapanewon. Selain itu, pihak panitia pun selalu aktif melakukan konsultasi dengan Kapanewon di setiap tahapan.

"Konsultasi terus dilaksanakan, dan tidak ada masalah sehingga setiap tahapan berjalan lancar," ujar dia.

Load More