SuaraJogja.id - Nekat, itulah yang dilakukan oleh T (44) warga Padukuhan Semanu Kalurahan Semanu Kapanewon Semanu Gunungkidul. Pria ini nekat menawarkan dan menjual beberapa pohon jati yang bukan miliknya sendiri.
Akibat aksinya tersebut, T kini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, korban tipu daya T tak terima dengan karena merasa ditipu melaporkannya ke aparat berwajib.
Kapolsek Semanu, AKP Ahmad Fawzi mengungkapkan aksi T tersebut terbongkar usai Pardiyo (56) warga Padukuhan Kranggan, Kalurahan Ngeposari Kapanewon Semanu datang ke Mapolsek Semanu. Pardiyo merasa ditipu oleh T sehingga kehilangan uang sebesar Rp 3,7 juta.
"Ceritanya itu Pardiyo membeli pohon yang ditawarkan oleh T,"ujar Ahmad, Selasa (7/9/2021) ketika dikonfirmasi.
Rabu (1/9/2021) pekan lalu, T menemui Pardiyo di rumahnya. Kepada Pardiyo, T mengaku bernama Slamet. T mengaku datang ke rumah Pardiyo karena tengah butuh uang. Ia bermaksud menjual 3 batang pohon jati yang masih ada di kebun.
Sebanyak 3 batang pohon jati tersebut berada di Padukuhan Kalangbangi Kulon Kapanewon Semanu. T mengajak Pardiyo datang ke kebun yang ia klaim miliknya untuk mengecek 3 batang pohon jati tersebut. Keduanyapun akhirnya melakukan transaksi di lokasi pohon jati berdiri.
"Keduanya sepakat harga Rp 3,7 juta,"papar dia.
Pardiyo pun langsung membayar 3 pohon jati tersebut di kebun. Usai membayar 3 pohon tersebut mereka langsung pergi. Selang beberapa hari kemudian, Pardiyo kembali datang ke kebun tersebut untuk memotong pohon jati tersebut.
Namun ketika hendak merobohkan pohon jati tersebut, Pardiyo didatangi seseorang yang mengaku pemilik lahan. Tentu saja hal ini membuat Pardiyo kaget karena tidak menyangka sudah ditipu oleh T.
Baca Juga: Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Wonosari-Semanu, Anak Juragan Kayu Tewas di Tempat
"Pardiyo langsung berusaha mencari keberadaan T,"tambahnya.
Karena tak kunjung menemukan T, Pardiyo akhirnya melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polisi. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus T tanpa perlawanan. Di hadapan polisi, T mengakui perbuatannya
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari