SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman telah melakukan investigasi atau pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa kecelakaan maut di Breksi, Jumat (3/9/2021) malam lalu.
Lalu bagaimana hasil investigasi dari kecelakaan maut yang menewaskan enam orang tersebut?
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Arip Pramana mengaku pihaknya memang telah melakukan investigasi terkait peristiwa kecelakaan tersebut. Namun untuk saat ini hasil pemeriksaan itu masih akan diteruskan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk analisis lebih lanjut.
"Kita sudah melakukan investigasi (terkait laka truk di Breksi) tapi Dishub sedang bersurat ke KNKT mau minta analisis dari KNKT karena mereka yang lebih mempunyai kompetensi dalam bidang keselamatan transportasi," kata Arip saat dihubungi awak media, Rabu (8/9/2021).
Arip menyatakan dalam investigasi tersebut Dishub Sleman hanya memeriksa dari sisi infrastruktur atau kelayakan jalan di sekitar lokasi kejadian. Dari sana tidak ditemukan suatu masalah yang berarti.
"Kalau kita kan dari sisi infrastruktur saja seperti dari lampu di sana tidak masalah, sudah mencukupi untuk di titik itu. Kemudian rambu juga sudah ada," ucapnya.
Disampaikan Arip, untuk investigasi lebih lanjut dan mendetail akan dilakukan oleh KNKT. Termasuk juga dengan nantinya bakal diperbandingkan antara spek kendaraan dengan batasan maksimal untuk kemiringan jalan yang ada di sana.
"Nah ini yang kemudian tadi dari KNKT itu silaturahmi ke Sleman tapi sifatnya kan belum resmi artinya rekomendasinya tidak ada yang tertulis. Sehingga saya tidak bisa sampaikan (hasil pemeriksaannya), walaupun sudah keluar beberapa arahan dari KNKT," tuturnya.
Arip menyebut pihaknya juga sudah sempat mengecek kendaraan yang bersangkutan. Berdasarkan pemeriksaan itu diketahui bahwa truk yang digunakan itu adalah kendaraan lama.
Baca Juga: Tunggu PPKM Turun Level Lagi, Dispar Sleman Pastikan Destinasi Wisata Siap Dibuka
"Kendaraan lama itu kalau tidak salah tahun 2004 ya. Kalau data terakhir pengujian (kendaraan) dilakukan di 2019. Itu balik nama kepemilikan. Jadi datanya data yang kita punyai itu sampai 2019 untuk uji berkalanya," ungkapnya.
Ditanya mengenai aturan truk muatan yang tidak boleh melintas di jalur tersebut, Arip belum bisa menjelaskan secara pasti. Pihaknya masih akan menunggu kajian lebih lanjut dari KNKT.
"Untuk itu saya nunggu kajian KNKT secara resmi karena ini juga menjadi atensi baik dari Korlantas juga KNKT," imbuhnya.
Namun, ditambahkan Arip, dari segi batasan muatan sendiri truk yang bersangkutan diketahui tidak melebihi ketentuan yang ditetapkan.
"Kalau dari sisi muatan sih masih di bawah, itu kan hanya sekitar mungkin di bawah satu ton untuk muatan barangnya itu. Itu kan batu papan, untuk muatannya masih di bawah (batas maksimal) kendaraan itu," tuturnya.
Sebelumnya diketahui sopir pengendara truk bermuatan batu ditetapkan sebagai tersangka, atas kecelakaan maut di Breksi pekan lalu, yang menyebabkan enam korban meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Kecelakaan Maut di Breksi, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka
-
Pokdarwis Mbulak Umpeng Buka Donasi Kecelakaan Maut di Breksi, Bisa Transfer atau Sembako
-
Kunjungi Keluarga 6 Korban Kecelakaan Maut di Breksi, Bupati Bantul Beri Santunan
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Breksi yang Menewaskan Enam Orang
-
4 Korban Kecelakaan Maut di Breksi Dimakamkan Subuh Tadi, 1 Diberangkatkan Ke Jombang
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran
-
Komentar Pekerja Soal WFA Lebaran 2026, Jurus Ampuh Urai Macet, Produktivitas Tetap Gaspol!
-
Muhammadiyah Gelar Salat Id, Haedar Nashir Ingatkan Umat Lebih Toleran dan Berakhlak
-
Demi Pulang Kampung Saat Lebaran, Perantau Rela Berburu Mudik Gratis hingga Bawa Pulang Dagangan