Lebih lanjut menilik dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD meliputi uang representasi (gaji pokok), tunjangan keluarga, tunjangan istri dan anak, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan (peralatan kantor), tunjangan komunikasi, dan tunjangan reses.
Uang representasi diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Uang representasi ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur. Selanjutnya, uang representasi wakil ketua DPRD provinsi sebesar 80% dari uang representasi ketua DPRD provinsi. Sedangkan uang representasi Anggota DPRD provinsi, sementara itu, sebesar 75% dari uang representasi ketua DPRD provinsi.
Perhitungan terhadap tunjangan keluarga dan tunjangan beras dilakukan berdasarkan aturan pemberian tunjangan tersebut terhadap pegawai negara. Hitungan yang dimasukkan merupakan alokasi untuk dua anak. Kemudian, ada uang paket yang diberikan sebesar 10% dari uang representasi yang bersangkutan.
Sementara tunjangan jabatan diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145% dari uang representasi. Tunjangan alat kelengkapan diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dari tunjangan jabatan ketua DPRD dengan rincian sebagai berikut; Ketua sebesar 7,5%; Wakil Ketua sebesar 5%; dan anggota, sebesar 3%. Sementara tunjangan alat kelengkapan lain merupakan bantuan peralatan kantor yang tidak diberikan setiap bulannya.
Baca Juga: Berusaha Jujur Membuka Penghasilan Menjadi DPR RI, Krisdayanti Malah Dianggap Bikin Gaduh
Selain itu, anggota DPRD juga memperoleh tunjangan komunikasi yang dibagi berdasarkan kemampuan daerah dengan ketentuan, kemampuan daerah tinggi paling banyak tujuh kali; Kemampuan daerah sedang paling banyak lima kali; dan rendah paling banyak tiga kali dari uang representasi ketua DPRD. Sehingga, daerah yang kemampuan daerahnya tinggi akan mengeluarkan paling banyak Rp21 juta untuk tunjangan komunikasi anggota DPRD.
Untuk diketahui, gaji para anggota DPRD DIY sendiri telah mengalami kenaikan hingga dua kali lipat sejak 2017 menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Hal ini merujuk pada penghasilan DPRD sesuai PP 24/2004, PP 37/2005, dan PP 37/2006 yang mana disebutkan gaji DPRD provinsi kategori tinggi adalah sebagai berikut: gaji Ketua DPRD Provinsi Rp17.846.100, gaji wakil Ketua DPRD Rp16.232.100, dan gaji anggota DPRD Rp15.828.600.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Unjuk Rasa di DPRD DIY, Anggota Serikat Buruh Adu Mulut dengan PKL Malioboro
-
Tak Bisa Menyanyi Akibat PPKM Level 4, Dewi dkk Protes ke DPRD DIY
-
Badan Anggaran DPRD DIY Rekomendasikan Bantuan untuk Warga Saat Perpanjangan PPKM Darurat
-
DPRD DIY Desak Pemprov untuk Percepat Vaksinasi: Setiap Daerah Harus Koordinasi
Tag
Terpopuler
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Rekomendasi 3 HP Murah Tampilan Mirip iPhone Boba: Spek Gahar, Harga Bersahabat!
Pilihan
-
5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Wajah Glowing, Samarkan Bekas Jerawat
-
Jay Idzes Sudah Beri Salam ke Fans Venezia: Terima Kasih Semuanya
-
3 Pengganti Paling Cocok untuk Sandy Walsh yang Cedera saat Bela Yokohama F. Marinos
-
3 Rekomendasi HP Snapdragon 7 Gen 3 Terbaik, Chipset Kekinian yang Super Gahar!
Terkini
-
Balik Arah, Santri Korban Penganiayaan di Ponpes Ora Aji Dilaporkan Balik atas Dugaan Pencurian
-
Kasus Dugaan Penganiayaan Santri Mencuat di Ponpes Ora Aji, Gus Miftah Minta Maaf
-
Angkat Bicara, Yayasan Ponpes Ora Aji Bantah Ada Penganiayaan, Begini Kronologi Peristiwanya
-
Kasus BMW Tabrak Argo: Polisi Periksa Tiga Orang yang Terlibat untuk Ganti Plat Nomor
-
Dalang Penggantian Plat Nomor BMW Terungkap! Siapa Saja yang Terlibat?