Lebih lanjut menilik dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD meliputi uang representasi (gaji pokok), tunjangan keluarga, tunjangan istri dan anak, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan (peralatan kantor), tunjangan komunikasi, dan tunjangan reses.
Uang representasi diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Uang representasi ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur. Selanjutnya, uang representasi wakil ketua DPRD provinsi sebesar 80% dari uang representasi ketua DPRD provinsi. Sedangkan uang representasi Anggota DPRD provinsi, sementara itu, sebesar 75% dari uang representasi ketua DPRD provinsi.
Perhitungan terhadap tunjangan keluarga dan tunjangan beras dilakukan berdasarkan aturan pemberian tunjangan tersebut terhadap pegawai negara. Hitungan yang dimasukkan merupakan alokasi untuk dua anak. Kemudian, ada uang paket yang diberikan sebesar 10% dari uang representasi yang bersangkutan.
Sementara tunjangan jabatan diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145% dari uang representasi. Tunjangan alat kelengkapan diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dari tunjangan jabatan ketua DPRD dengan rincian sebagai berikut; Ketua sebesar 7,5%; Wakil Ketua sebesar 5%; dan anggota, sebesar 3%. Sementara tunjangan alat kelengkapan lain merupakan bantuan peralatan kantor yang tidak diberikan setiap bulannya.
Selain itu, anggota DPRD juga memperoleh tunjangan komunikasi yang dibagi berdasarkan kemampuan daerah dengan ketentuan, kemampuan daerah tinggi paling banyak tujuh kali; Kemampuan daerah sedang paling banyak lima kali; dan rendah paling banyak tiga kali dari uang representasi ketua DPRD. Sehingga, daerah yang kemampuan daerahnya tinggi akan mengeluarkan paling banyak Rp21 juta untuk tunjangan komunikasi anggota DPRD.
Untuk diketahui, gaji para anggota DPRD DIY sendiri telah mengalami kenaikan hingga dua kali lipat sejak 2017 menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Hal ini merujuk pada penghasilan DPRD sesuai PP 24/2004, PP 37/2005, dan PP 37/2006 yang mana disebutkan gaji DPRD provinsi kategori tinggi adalah sebagai berikut: gaji Ketua DPRD Provinsi Rp17.846.100, gaji wakil Ketua DPRD Rp16.232.100, dan gaji anggota DPRD Rp15.828.600.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Tag
Berita Terkait
-
Unjuk Rasa di DPRD DIY, Anggota Serikat Buruh Adu Mulut dengan PKL Malioboro
-
Tak Bisa Menyanyi Akibat PPKM Level 4, Dewi dkk Protes ke DPRD DIY
-
Badan Anggaran DPRD DIY Rekomendasikan Bantuan untuk Warga Saat Perpanjangan PPKM Darurat
-
DPRD DIY Desak Pemprov untuk Percepat Vaksinasi: Setiap Daerah Harus Koordinasi
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ulah Pemuda Perusak Bendera Merah Putih di Bantul Berbuntut Panjang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Sempat Tak Pasti, PSEL Akhirnya Dibangun di Jogja, 1.000 Ton Sampah Disulap Jadi Listrik Tiap Hari
-
GEMPAR Ramaikan Pasar Balangan, Kuatkan Pedagang Lepas dari Jerat Rentenir
-
BRI Catat 501 Juta Transaksi BRILink Agen Hingga Juni 2026
-
Gempar! Pasar Balangan Sleman Mendadak Ramai, Penampilan Jathilan Jadi Magnet Warga