Scroll untuk membaca artikel
Tim Liputan Khusus
Selasa, 21 September 2021 | 12:25 WIB
Tugu Pal Putih Kota Yogyakarta alias Tugu Jogja - (SUARA.com)

Juknis sempat ditolak keraton

Terkait kekhawatiran pemerintah desa di DIY atas pensertifikatan tanah desa atas kepemilikan kasultanan, kuasa hukum keraton, Achiel Suyanto menyebutkan desa bukan sebagai sebuah entitas yang kuat. Desa merupakan bagian dari kasultanan, dimana raja pada waktu itu memberikan tanah desa untuk dikelola perangkatnya. Mulai dari pelungguh dan pengarem-arem yang menjadi gaji untuk sebagian perangkat desa.

Saat ini, sertifikasi tanah desa secara tegas adalah hak milik kasultanan. Kemudian diberikan kepada desa sebagai hak pakai, hak guna, dan sebagainya.

“Jadi jangan dicampuradukkan seolah-olah desa menjadi entitas sendiri, ya tidak. Wong nama desa itu juga dari jaman nagari juga ada kok,” terang Achiel, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga: LPSK Beri Jaminan, Saksi Kasus Bom Molotov di Kantor LBH Yogyakarta Jangan Takut Bicara

Meskipun sertifikasi tanah desa berdasarkan Juknis Menteri ATR/Kepala BPN Pusat dianggap lemah sebagai dasar hukum, bagi Achiel hal itu merupakan bagian dari penataan. Namun apabila mengacu pada UU Keistimewaan yang diimplementasikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten serta Pergub Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, dianggap sudah cukup kuat bagi pemda mengatur tanah desa di DIY.

“Makanya secara perlahan lahan kami sedang menata. Tidak bisa langsung selesai, butuh waktu,” jelas dia.

Bahkan Achiel sempat menentang adanya juknis tersebut. Menurut Achiel, juknis tidak diperlukan karena sudah ada pergub yang mengatur secara teknis pengelolaan tanah desa. Tidak ada dasar hukum yang jelas mengapa juknis itu diterbitkan dan UU Keistimewaan juga tidak mengatur. 

“Ya itu perintah dari mana juknis? Kalau masalah internal di BPN, ya silakan. Tapi di UU Keistimewaan tidak ada perintah untuk bikin juknis, saya bilang. Kami menolak itu,” ujar dia.

Namun apabila harus dibuat juknis jangan sampai bertentangan dengan UU Keistimewaan. Ia memahami kondisi pengelolaan tanah di DIY cukup rumit. Bagi dia, jika para pihak mau melihat dan bersinergi dengan hal yang saat ini terjadi, maka persoalan itu bisa selesai.

Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Ganjar Terancam Sanksi PDIP, Khotbah Pendeta Soal Muhammadiyah

Tanah desa jadi milik keraton

Load More