Juknis sempat ditolak keraton
Terkait kekhawatiran pemerintah desa di DIY atas pensertifikatan tanah desa atas kepemilikan kasultanan, kuasa hukum keraton, Achiel Suyanto menyebutkan desa bukan sebagai sebuah entitas yang kuat. Desa merupakan bagian dari kasultanan, dimana raja pada waktu itu memberikan tanah desa untuk dikelola perangkatnya. Mulai dari pelungguh dan pengarem-arem yang menjadi gaji untuk sebagian perangkat desa.
Saat ini, sertifikasi tanah desa secara tegas adalah hak milik kasultanan. Kemudian diberikan kepada desa sebagai hak pakai, hak guna, dan sebagainya.
“Jadi jangan dicampuradukkan seolah-olah desa menjadi entitas sendiri, ya tidak. Wong nama desa itu juga dari jaman nagari juga ada kok,” terang Achiel, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga: LPSK Beri Jaminan, Saksi Kasus Bom Molotov di Kantor LBH Yogyakarta Jangan Takut Bicara
Meskipun sertifikasi tanah desa berdasarkan Juknis Menteri ATR/Kepala BPN Pusat dianggap lemah sebagai dasar hukum, bagi Achiel hal itu merupakan bagian dari penataan. Namun apabila mengacu pada UU Keistimewaan yang diimplementasikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten serta Pergub Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, dianggap sudah cukup kuat bagi pemda mengatur tanah desa di DIY.
“Makanya secara perlahan lahan kami sedang menata. Tidak bisa langsung selesai, butuh waktu,” jelas dia.
Bahkan Achiel sempat menentang adanya juknis tersebut. Menurut Achiel, juknis tidak diperlukan karena sudah ada pergub yang mengatur secara teknis pengelolaan tanah desa. Tidak ada dasar hukum yang jelas mengapa juknis itu diterbitkan dan UU Keistimewaan juga tidak mengatur.
“Ya itu perintah dari mana juknis? Kalau masalah internal di BPN, ya silakan. Tapi di UU Keistimewaan tidak ada perintah untuk bikin juknis, saya bilang. Kami menolak itu,” ujar dia.
Namun apabila harus dibuat juknis jangan sampai bertentangan dengan UU Keistimewaan. Ia memahami kondisi pengelolaan tanah di DIY cukup rumit. Bagi dia, jika para pihak mau melihat dan bersinergi dengan hal yang saat ini terjadi, maka persoalan itu bisa selesai.
Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Ganjar Terancam Sanksi PDIP, Khotbah Pendeta Soal Muhammadiyah
Tanah desa jadi milik keraton
Berita Terkait
-
BNI Indonesias Horse Racing Triple Crown & Pertiwi Cup 2025 Garapan SARGA.CO Siap Pentas di Yogya
-
Cari Vila dengan Private Pool di Yogyakarta? Ini 7 Rekomendasi Terbaik
-
Hasil BRI Liga 1: Dipecundangi PSBS Biak, PSS Sleman Terbenam di Dasar Klasemen
-
Ribuan Warga Padati TPU Tanah Kusir, Antar Titiek Puspa ke Peristirahatan Terakhir
-
Pecah Tangis di Pemakaman Titiek Puspa, Keluarga hingga Penggemar Lepas Sang Legenda
Tag
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan
-
Tunggu Hasil Mediasi Mangkubumi, Warga RW 01 Lempuyangan Tolak Pengukuran Rumah PT KAI
-
Tak Puas dengan Pembuktian UGM, Massa TPUA Segera Sambangi Jokowi di Solo
-
Parkir ABA bakal Dibongkar, Sultan Pertanyakan Munculnya Pedagang Tapi Jukir Harus Diberdayakan
-
Guru Besar UGM Dipecat Karena Kekerasan Seksual, Kok Masih Digaji? UGM Buka Suara