“Ini sifatnya pengakuan tanah saja. Ada kaitannya UU Keistimewaan. Ini hanya pencatatan saja, tidak ada maksud mengambil. Ini sebagai pencatatan, bahwa itu menjadi tanah kasultanan,” terang dia.
Dwi Purnama menambahkan penatausahaan tanah di DIY untuk mengamankan aset milik kasultanan perlu dilakukan. Jika tidak diberikan catatan milik kasultanan dan kadipaten dalam sebuah sertifikat tanah desa, maka bisa dimanfaatkan pihak desa dengan menyalahi aturan Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
“Jika tidak begitu (tanah milik kasultanan) nanti dianggap aset penuh pemerintah desa. Suatu saat bisa ditukar guling tanpa sesuai UU Keistimewaan hasil verifikasi,” kata Dwi.
Tri Wibisono yang juga mantan Kepala Kanwil BPN DIY menambahkan, sejak awal tanah desa itu sudah milik kasultanan. Berdasarkan hasil tim inventarisasi di lapangan, tanah desa yang sudah atau pun belum bersertifikat merupakan tanah kasultanan atau kadipaten yang diberikan kepada desa menjadi hak anggaduh.
Kemudian peraturan desa (perdes) tiap desa diperlukan untuk menjelaskan mana saja tanah kasultanan atau kadipaten dan mana tanah milik desa. Tri menganggap keberadaan perdes memperkuat status tanah desa yang saat ini digunakan oleh desa merupakan milik kasultanan atau kadipaten.
“Jadi tidak semua tanah desa (milik kasultanan). Khusus yang asal usulnya dari hak anggaduh. Kasultanan belum ada hak miliknya (ketika itu) karena belum diakui untuk mempunyai hak milik. Tapi masyarakat mengakui, itu semua tanahnya kasultanan,” terang Tri.
Pihaknya mengatakan juknis yang diterbitkan pada 2019 juga menegaskan kasultanan dan kadipaten sudah menjadi subjek hak milik. Sebagaimana pencantuman klausul dalam juknis, bahwa hak pakai ini berada di atas tanah milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Tri mengakui juknis untuk menyerderhanakan pendaftaran tanah desa yang akan dilakukan di desa lain. Ia mengklaim hal ini adalah terobosan yang tidak akan mengubah status tanah untuk tetap dikelola oleh desa, tetapi kepemilikan tanah adalah kasultanan dan kadipaten.
“Jika harus dilepaskan menjadi tanah negara dulu, lebih rumit dan memakan waktu,” kata Tri.
Baca Juga: LPSK Beri Jaminan, Saksi Kasus Bom Molotov di Kantor LBH Yogyakarta Jangan Takut Bicara
Sehingga sertifikat tanah desa yang baru masih sama dengan sertifikat lama. Namun hanya ditambah klausul “Pencatatan Berdasarkan Petunjuk Teknis nomor 4/Juknis-HK.02.01/X/2019” dimana sertifikat desa itu merupakan “Hak Pakai Berada di atas Tanah Milik Kasultanan/Kadipaten”. Pencatatan itu berada pada kolom Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebasan dan Pencatatan Lainnya.
“Meski satu sertifikat, yang terpakai hanya yang dicantumkan klausul itu. Perubahan pencatatan di kolom perubahan sertifikat di halaman terakhir,” jelas Tri.
Sertifikasi selamatkan aset keraton
Program penyesuaian sertifikat tersebut juga bertujuan untuk mengetahui letak, luas dan objek tanah desa yang merupakan milik kasultanan dan kadipaten. Kepala BPN Sleman, Bintarwan Widiasto mengatakan, sertifikasi 2021 mulai dilanjutkan untuk tertib administrasi.
Bintarwan mengakui, banyak desa yang sudah menyertifikatkan tanah desanya ke BPN sebelum ada penghentian pada 2017. Sementara tujuan sertifikasi setelah 2017 adalah untuk taat administrasi dan mencatat aset-aset tanah kasultanan dan kadipaten.
“Ini untuk penyelamatan dan pengamanan aset yang dimiliki pihak keraton dan kadipaten. Karena UU menentukan, hanya badan hukum yang bisa mendaftarkan hak atas tanah. Selama ini aset-aset pihak keraton banyak yang belum terindentifikasi, terinventarisasi, dan terlegalisasi,” ujar Bintarwan ditemui di tempat kerjanya, Kamis (24/6/2021).
Tag
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Sororti Gajah Bantu Bersihkan Sisa Bencana, Guru Besar UGM Sebut Berisiko pada Kesehatan Satwa
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam