Jono mengaku bahwa selama penolakan yang warga lakukan dirinya sempat didatangi sejumlah orang. Meski tidak menyebut darimana, orang-orang tersebut mengancam Jono agar tidak berbuat macam-macam.
"Mereka bilang jangan berani sama saya. Mengapa saya tidak berani, posisi saya benar, mengapa saya harus takut. Ada yang mengancam seperti itu. Orang tersebut sering keluar malam, baru ini saya utarakan," ungkap Jono.
Baik Jono dan Iswanto serta warga PMKP mendesak agar Pemda DIY menghentikan aktivitas pertambangan di kali Progo. Termasuk juga mendesak polisi menghentikan upaya kriminalisasi kepada warga Jomboran yang ingin mempertahankan lingkungan mereka.
"Kami minta Pemda DIY mencabut surat izin pertambangan atas nama Pramudya Afgani dan PT CMK di kali Progo. Kami juga meminta para penambang memulihkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang itu," jelas Iswanto.
Terpisah, Kadiv Advokasi dan Kawasan Walhi Yogyakarta, Himawan Kurniadi menyebut bahwa pelaporan warga yang berjuang untuk kelestarian lingkungan merupakan korban pertama dari keangkuhan Pasal 162 UU Minerba.
"Ke depannya kita ada kemungkinan akan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM. Karena ada kriminalisasi dan ancaman pejuang HAM yang juga pejuang lingkungan itu sendiri," jelas Himawan di tengah konferensi pers di kantor Walhi Yogyakarta.
Sementara Staff Advokasi LBH Yogyakarta, Budi Hermawan menyayangkan keputusan polisi menaikkan pelaporan tersebut ke proses penyidikan.
"Pihak yang berwenang (polisi) ini tidak memperhatikan pasal-pasal anti slap di dalam UU Lingkungan Hidup. Dimana di pasal 66 UU PPLH disebutkan setiap orang yang memperjuangkan lingkungan dengan iktikad baik agar lingkungan menjadi baik dan sehat, tidak dapat dituntut pidana dan perdata," katanya.
Budi menilai bahwa selama ini Pasal 66 UU PPLH tidak pernah digunakan sebagai dasar rujukan. Di lain sisi UU itu juga tidak pernah dipakai untuk melindungi warga yang berupaya menjaga lingkungan hidup mereka.
Baca Juga: Soroti Teror Terhadap LBH Yogyakarta, Kriminolog UGM: Pelaku Ingin Tunjukkan Eksistensinya
"Seharusnya polisi mencari bukti di lapangan. Jika surat pada 7 Oktober 2021 ini diberikan kepada warga otomatis ini sebagai upaya mengendurkan warga dalam memperjuangkan lingkungan hidup. Ini juga sebagai ancaman kepada masyarakat," kata dia.
LBH Yogyakarta, berencana mengawal kasus tersebut dengan serius. Pihaknya bersama PMKP akan membentuk forum pengacara bersama dari organisasi bantuan hukum.
"Kami ingin polisi menghargai Pasal 66 UU PPLH itu lebih ditegakkan. Kami akan kawal bersama dengan pengacara yang ada di Jogja," ujar Budi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
LoI Sinergi BRI Taipei Dengan KDEI: Berikan Literasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition
-
Mandiri Looping for Life di Road to INACRAFT Festival 2026: Rawat Warisan, Gerakkan Keberlanjutan
-
MPLS Berakhir, MBG jadi Pengalaman Pertama Mencicipi Buah Impor bagi Siswa di Sekolah Kecil Jogja
-
Kursumawati, AgenBRILink Penggerak Edukasi Keuangan bagi Masyarakat Serbalawan, Sumut