Jono mengaku bahwa selama penolakan yang warga lakukan dirinya sempat didatangi sejumlah orang. Meski tidak menyebut darimana, orang-orang tersebut mengancam Jono agar tidak berbuat macam-macam.
"Mereka bilang jangan berani sama saya. Mengapa saya tidak berani, posisi saya benar, mengapa saya harus takut. Ada yang mengancam seperti itu. Orang tersebut sering keluar malam, baru ini saya utarakan," ungkap Jono.
Baik Jono dan Iswanto serta warga PMKP mendesak agar Pemda DIY menghentikan aktivitas pertambangan di kali Progo. Termasuk juga mendesak polisi menghentikan upaya kriminalisasi kepada warga Jomboran yang ingin mempertahankan lingkungan mereka.
"Kami minta Pemda DIY mencabut surat izin pertambangan atas nama Pramudya Afgani dan PT CMK di kali Progo. Kami juga meminta para penambang memulihkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang itu," jelas Iswanto.
Terpisah, Kadiv Advokasi dan Kawasan Walhi Yogyakarta, Himawan Kurniadi menyebut bahwa pelaporan warga yang berjuang untuk kelestarian lingkungan merupakan korban pertama dari keangkuhan Pasal 162 UU Minerba.
"Ke depannya kita ada kemungkinan akan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM. Karena ada kriminalisasi dan ancaman pejuang HAM yang juga pejuang lingkungan itu sendiri," jelas Himawan di tengah konferensi pers di kantor Walhi Yogyakarta.
Sementara Staff Advokasi LBH Yogyakarta, Budi Hermawan menyayangkan keputusan polisi menaikkan pelaporan tersebut ke proses penyidikan.
"Pihak yang berwenang (polisi) ini tidak memperhatikan pasal-pasal anti slap di dalam UU Lingkungan Hidup. Dimana di pasal 66 UU PPLH disebutkan setiap orang yang memperjuangkan lingkungan dengan iktikad baik agar lingkungan menjadi baik dan sehat, tidak dapat dituntut pidana dan perdata," katanya.
Budi menilai bahwa selama ini Pasal 66 UU PPLH tidak pernah digunakan sebagai dasar rujukan. Di lain sisi UU itu juga tidak pernah dipakai untuk melindungi warga yang berupaya menjaga lingkungan hidup mereka.
Baca Juga: Soroti Teror Terhadap LBH Yogyakarta, Kriminolog UGM: Pelaku Ingin Tunjukkan Eksistensinya
"Seharusnya polisi mencari bukti di lapangan. Jika surat pada 7 Oktober 2021 ini diberikan kepada warga otomatis ini sebagai upaya mengendurkan warga dalam memperjuangkan lingkungan hidup. Ini juga sebagai ancaman kepada masyarakat," kata dia.
LBH Yogyakarta, berencana mengawal kasus tersebut dengan serius. Pihaknya bersama PMKP akan membentuk forum pengacara bersama dari organisasi bantuan hukum.
"Kami ingin polisi menghargai Pasal 66 UU PPLH itu lebih ditegakkan. Kami akan kawal bersama dengan pengacara yang ada di Jogja," ujar Budi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat