Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 11 Oktober 2021 | 14:05 WIB
Staff Advokasi LBH Yogyakarta, Budi Hermawan menunjukkan surat laporan polisi yang ditujukan kepada warga Jomboran yang menolak pertambangan di kali Progo saat ditemui di Kantor Walhi Yogyakarta, Senin (11/10/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Dalam surat itu tertulis penyidikan oleh kepolisian sudah dimulai, dimana pelapor adalah Pramudya Afgani, pihak penambang dan terlapor adalah Iswanto dan Engfat Jonson Panorama.

Dapat Ancaman

Selain adanya pelaporan oleh pihak penambang kepada warga yang dituding mengganggu usaha penambangan itu, seorang warga lain juga mendapat ancaman.

Untuk diketahui, penambangan di kali Progo juga berbatasan dengan Padukuhan Wiyu, Kabupaten Kulon Progo. Tak ayal dampak yang dirasakan warga Wiyu tak jauh berbeda dengan warga Jomboran.

Baca Juga: Soroti Teror Terhadap LBH Yogyakarta, Kriminolog UGM: Pelaku Ingin Tunjukkan Eksistensinya

"Setelah ada penambangan alat berat sekarang terasa dampaknya. Yang terasa sumur kering, sudah kami gali sampai 3 kali, masih asat (kering)," jelas Jono warga Wiyu yang rumahnya dekat dengan aktivitas penambangan.

Jono mengaku bahwa selama penolakan yang warga lakukan dirinya sempat didatangi sejumlah orang. Meski tidak menyebut darimana, orang-orang tersebut mengancam Jono agar tidak berbuat macam-macam.

"Mereka bilang jangan berani sama saya. Mengapa saya tidak berani, posisi saya benar, mengapa saya harus takut. Ada yang mengancam seperti itu. Orang tersebut sering keluar malam, baru ini saya utarakan," ungkap Jono.

Baik Jono dan Iswanto serta warga PMKP mendesak agar Pemda DIY menghentikan aktivitas pertambangan di kali Progo. Termasuk juga mendesak polisi menghentikan upaya kriminalisasi kepada warga Jomboran yang ingin mempertahankan lingkungan mereka.

"Kami minta Pemda DIY mencabut surat izin pertambangan atas nama Pramudya Afgani dan PT CMK di kali Progo. Kami juga meminta para penambang memulihkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang itu," jelas Iswanto.

Baca Juga: LPSK Beri Jaminan, Saksi Kasus Bom Molotov di Kantor LBH Yogyakarta Jangan Takut Bicara

Terpisah, Kadiv Advokasi dan Kawasan Walhi Yogyakarta, Himawan Kurniadi menyebut bahwa pelaporan warga yang berjuang untuk kelestarian lingkungan merupakan korban pertama dari keangkuhan Pasal 162 UU Minerba.

Load More