Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 15:54 WIB
Agus Indartonoditemui wartawan di kediamannya Jalan Mangunnegaran, Kota Jogja, Jumat (15/10/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Saya tidak mempersoalkan itu ya, karena ini kan tanah Keraton, bisa diambil sewaktu-waktu dan itu kewajiban kami untuk pindah karena ada pembangunan benteng," katanya.

Berlanjut pada pengukuran dan penghitungan bangunan sekitar Juni 2021. Saat itu petugas appraisal sudah mencatat bangunan dan juga meminta identitas dirinya yang tinggal di rumah tersebut.

Petugas hanya menghitung luasan bangunan yang dinilai sebesar Rp62 juta. Namun rumah yang menurutnya sebagai tempat usaha tidak dihitung.

Agus kembali diundang pada 23 Agustus 2021 dari Dinas Kebudayaan DIY dengan nomor surat 433/52177. Para warga hadir di Pendopo Dalem Prabeya, Kompleks Keraton Yogyakarta sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Warga Kenekan Tergusur Revitalisasi Benteng Wetan Keraton, Begini Nasib Pengusaha Seragam

"Lalu saat ada undangan 23 Agustus 2021 di sana diminta tanda tangan dan pencairan. Tapi saat itu saya bertanya bagaimana dengan bangunan sebagai tempat usaha yang menjadi penghidupan saya. Sebenarnya kriteria disebut usaha itu seperti apa. Lalu petugas yang waktu itu menerima saya menghubungi pihak appraisal dan meminta kejelasan. Tapi nyatanya saya belum menerima blangko sebagai tempat usaha sejak pengukuran itu," urainya.

Selang beberapa waktu, petugas appraisal kembali ke rumah Agus. Mengecek dan melihat usaha burung yang dilakukannya.

Suasana pembangunan Benteng Wetan Keraton di Jalan Mangunnegaran Wetan, Kota Jogja, Kamis (14/10/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Petugas juga tanya kenapa burung yang saya jual sedikit, lalu dapat apa jika menjual sedikit burung. Ya bagaimana lagi, karena sudah digusur, burung yang kemarin saya gantungkan di dalam rumah sudah saya jual. Tidak mungkin saya pindah membawa banyak sangkar burung. Sejak awal tim appraisal itu datang ke rumah juga sudah melihat usaha saya, tapi seakan tidak tahu," keluh dia.

Petugas juga sempat meminta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk memastikan usaha Agus. Namun menurutnya, dia seperti dipojokkan karena harus dimintai surat-surat itu.

Tak berhenti di sana dirinya juga sempat mendatangi petugas di kantor Disbud DIY untuk komplain. Saat itu terdapat beberapa warga yang juga komplain terkait rumahnya yang seharusnya dinilai sebagai lokasi usaha.

Baca Juga: Revitalisasi Benteng Wetan Keraton, Warga Jalan Kenekan Juga Harus Angkat Kaki Desember

Namun lagi-lagi, dirinya ditolak. Pasalnya petugas Disbud DIY mengaku juga menjual burung hingga 150 pasang. Namun hal itu tidak masuk dalam kategori usaha.

Load More