"Saya tidak mempersoalkan itu ya, karena ini kan tanah Keraton, bisa diambil sewaktu-waktu dan itu kewajiban kami untuk pindah karena ada pembangunan benteng," katanya.
Berlanjut pada pengukuran dan penghitungan bangunan sekitar Juni 2021. Saat itu petugas appraisal sudah mencatat bangunan dan juga meminta identitas dirinya yang tinggal di rumah tersebut.
Petugas hanya menghitung luasan bangunan yang dinilai sebesar Rp62 juta. Namun rumah yang menurutnya sebagai tempat usaha tidak dihitung.
Agus kembali diundang pada 23 Agustus 2021 dari Dinas Kebudayaan DIY dengan nomor surat 433/52177. Para warga hadir di Pendopo Dalem Prabeya, Kompleks Keraton Yogyakarta sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Warga Kenekan Tergusur Revitalisasi Benteng Wetan Keraton, Begini Nasib Pengusaha Seragam
"Lalu saat ada undangan 23 Agustus 2021 di sana diminta tanda tangan dan pencairan. Tapi saat itu saya bertanya bagaimana dengan bangunan sebagai tempat usaha yang menjadi penghidupan saya. Sebenarnya kriteria disebut usaha itu seperti apa. Lalu petugas yang waktu itu menerima saya menghubungi pihak appraisal dan meminta kejelasan. Tapi nyatanya saya belum menerima blangko sebagai tempat usaha sejak pengukuran itu," urainya.
Selang beberapa waktu, petugas appraisal kembali ke rumah Agus. Mengecek dan melihat usaha burung yang dilakukannya.
"Petugas juga tanya kenapa burung yang saya jual sedikit, lalu dapat apa jika menjual sedikit burung. Ya bagaimana lagi, karena sudah digusur, burung yang kemarin saya gantungkan di dalam rumah sudah saya jual. Tidak mungkin saya pindah membawa banyak sangkar burung. Sejak awal tim appraisal itu datang ke rumah juga sudah melihat usaha saya, tapi seakan tidak tahu," keluh dia.
Petugas juga sempat meminta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk memastikan usaha Agus. Namun menurutnya, dia seperti dipojokkan karena harus dimintai surat-surat itu.
Tak berhenti di sana dirinya juga sempat mendatangi petugas di kantor Disbud DIY untuk komplain. Saat itu terdapat beberapa warga yang juga komplain terkait rumahnya yang seharusnya dinilai sebagai lokasi usaha.
Baca Juga: Revitalisasi Benteng Wetan Keraton, Warga Jalan Kenekan Juga Harus Angkat Kaki Desember
Namun lagi-lagi, dirinya ditolak. Pasalnya petugas Disbud DIY mengaku juga menjual burung hingga 150 pasang. Namun hal itu tidak masuk dalam kategori usaha.
Berita Terkait
-
Banjir Jakarta Meluas, Ini Daftar Wilayah Terdampak
-
Banjir Kota Tebing Tinggi, Kemensos Langsung Salurkan Berbagai Bantuan
-
Kapan Gempa Megathrust Terjadi? BMKG Ungkap Fakta Mengkhawatirkan!
-
Soal 'Tali Kasih' Rp 1 Miliar dari Prabowo, IKOHI Tegaskan Proses Hukum Tak akan Berhenti
-
Terpapar Polusi PLTU Jabar, Anak-anak hingga Lansia di Indramayu Terjangkit ISPA, Asma hingga Kanker Paru-paru
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital