SuaraJogja.id - Polisi akhirnya menetapkan G (42) oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua gadis masing-masing berumur 18 dan 20 tahun sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut sesuai dengan surat yang media ini terima beberapa hari lalu.
Surat dengan nomor SPDP/39/X/2021/Reskrim tertanggal 13 Oktober 2021 ini menetapkan peningkatan kasus dugaan pencabulan terhadap 2 gadis di Kelurahan Mulo dari penyidikan menjadi penyelidikan. Dan G merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto menyatakan, saat ini polisi tengah melakukan penyidikan intensif dengan cek TKP dan memeriksa para saksi termasuk juga dua orang korban. Polisi akhirnya menetapkan G (42) oknum guru ngaji warga Padukuhan Karangasem RT 009/006 sebagai tersangka.
"Penetapan status G menjadi tersangka, sudah resmi per tanggal 14 Oktober kemarin," terang Suryanto, Senin(18/10/2021).
Suryanto menambahkan, Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul telah memeriksa setidaknya 6 saksi. Dan dari gelar perkara yang telah mereka lakukan, kasus ini layak dinaikkan statusnya dengan G sebagai tersangka.
Terpisah, salah seorang korban yaitu gadis berumur 20 tahun mengaku senang dengan dilanjutkannya proses hukum terhadap pelaku oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga oknum guru ngaji dan telah mencabulinya. Karena selama ini dirinya merasa was-was dengan proses hukum yang cukup lama.
"Bersyukur akhirnya jadi tersangka. Meresahkan soalnya, korban tidak hanya saya,"ujar gadis yang dicabuli pertengahan bulan puasa lalu.
Meski sempat dijemput petugas kepolisian karena warga menggeruduk kediamannya, namun oknum guru ngaji yang diduga pelaku pencabulan tersebut ternyata masih di rumah kediamannya. Warga heran mengapa yang bersangkutan belum juga ditahan oleh Polisi meskipun sudah tersangka.
"Sampai sekarang kok masih di rumah, belum ditahan,"ujar warga Karangasem Sulistyono.
Baca Juga: Polisi Terima Laporan Pencemaran Nama Baik Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur
Sudah ditahan
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana menegaskan setelah menetapkan guru ngaji sebagai tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Setelah kami periksa, kami memutuskan hari ini pelaku sudah kami tahan," ujarnya.
Di unit PPA Polres Gunungkidul nampak G tengah menjalani pemeriksaan ditemani pengacara. Terlihat juga istri tersangka berada di kantor unit PPA namun di luar ruang pemeriksaan. Sesekali istri tersangka berada di teras Unit PPA sembari menatap telepon genggam.
Dalam pemeriksaan sementara, dua korban G yang masing-masing berumur 18 dan 20 tahun adalah murid mengaji G dan satu orang korban merupakan rekan sesama pengajar mengaji. Keduanya sama-sama warga Kalurahan Mulo.
"Kedua korban bisa dikatakan dewasa. Tetapi bukan dewasa banget,"ujar Riyan.
Berita Terkait
-
Warga Kaget, Banyak Rambut dan Kain Kafan di Kamar Oknum Guru Ngaji Cabul di Gunungkidul
-
Oknum Guru Ngaji Cabul di Gunungkidul Ternyata Juga Buka Praktik Pengobatan Alternatif
-
Kesaksian Korban Pencabulan Guru Ngaji, Dimodusi Kena Guna-guna
-
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan oleh Guru Ngaji, Ini Alasannya
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh