Ilustrasi pencabulan
Riyan menambahkan, dalam pemeriksaan sementara G telah melakukan tindakan pencabulan dan juga persetubuhan. Kepada muridnya G telah melakukan pencabulan sementara kepada sesama pengajar mengaji G telah mencabuli serta melakukan persetubuhan.
Karena melakukan pencabulan dan persetubuhan maka pelaku akan dijerat pasal 286 Junto 294 pasal 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Warga Kaget, Banyak Rambut dan Kain Kafan di Kamar Oknum Guru Ngaji Cabul di Gunungkidul
-
Oknum Guru Ngaji Cabul di Gunungkidul Ternyata Juga Buka Praktik Pengobatan Alternatif
-
Kesaksian Korban Pencabulan Guru Ngaji, Dimodusi Kena Guna-guna
-
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan oleh Guru Ngaji, Ini Alasannya
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Siap Lari di Mandiri Jogja Marathon 2026? Marriott Yogyakarta Hadirkan Paket Race & Rest Bagi Pelari
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur