Ilustrasi pencabulan
Riyan menambahkan, dalam pemeriksaan sementara G telah melakukan tindakan pencabulan dan juga persetubuhan. Kepada muridnya G telah melakukan pencabulan sementara kepada sesama pengajar mengaji G telah mencabuli serta melakukan persetubuhan.
Karena melakukan pencabulan dan persetubuhan maka pelaku akan dijerat pasal 286 Junto 294 pasal 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Warga Kaget, Banyak Rambut dan Kain Kafan di Kamar Oknum Guru Ngaji Cabul di Gunungkidul
-
Oknum Guru Ngaji Cabul di Gunungkidul Ternyata Juga Buka Praktik Pengobatan Alternatif
-
Kesaksian Korban Pencabulan Guru Ngaji, Dimodusi Kena Guna-guna
-
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan oleh Guru Ngaji, Ini Alasannya
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Dari Kirab Kampung Hingga Pernikahan Anak Presiden: Kisah Sukses Pemuda Jogja Lestarikan Budaya Lewat Prajurit Rakyat
-
Satu Bulan Rampung? Progres Pemindahan Ratusan Makam Terdampak Tol Jogja-Solo Dipercepat
-
Rayakan HUT Balairung ke-40, Kagama Persma Soroti Bahaya Algoritma dan Krisis Kepercayaan Media
-
Rem Mendadak Picu Tabrakan Beruntun di Sleman, 1 Orang Luka
-
Melawan Keterbatasan, Seniman Disabilitas Jogja Pamerkan Karya Memukau di Tengah Mahalnya Bahan Baku