Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 18 Oktober 2021 | 14:11 WIB
Ilustrasi pencabulan

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana menegaskan setelah menetapkan guru ngaji sebagai tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. 

"Setelah kami periksa, kami memutuskan hari ini pelaku sudah kami tahan," ujarnya.

Di unit PPA Polres Gunungkidul nampak G tengah menjalani pemeriksaan ditemani pengacara. Terlihat juga istri tersangka berada di kantor unit PPA namun di luar ruang pemeriksaan. Sesekali istri tersangka berada di teras Unit PPA sembari menatap telepon genggam.

Dalam pemeriksaan sementara, dua korban G yang masing-masing berumur 18 dan 20 tahun adalah murid mengaji G dan satu orang korban merupakan rekan sesama pengajar mengaji. Keduanya sama-sama warga Kalurahan Mulo.

Baca Juga: Polisi Terima Laporan Pencemaran Nama Baik Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur

"Kedua korban bisa dikatakan dewasa. Tetapi bukan dewasa banget,"ujar Riyan.

Riyan menambahkan, dalam pemeriksaan sementara G telah melakukan tindakan pencabulan dan juga persetubuhan. Kepada muridnya G telah melakukan pencabulan sementara kepada sesama pengajar mengaji G telah mencabuli serta melakukan persetubuhan.

Karena melakukan pencabulan dan persetubuhan maka pelaku akan dijerat pasal 286 Junto 294 pasal 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Dugaan Pencabulan Anak, ASN Luwu Timur Polisikan Mantan Istri dan Situs Web

Load More