SuaraJogja.id - Pembukaan UUD 1945 atau pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi hal dibacakan setiap kali upacara bendera. Tradisi ini dimulai setelah Kemerdekaan Republik Indonesia pada 18 Austustus 1945
UUD 1945 berhasil disahkan sebagai konstitusi melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritsu Junbi Inkai). Sebagai negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat, etat de droit), tentu saja eksistensi UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang panjang hingga akhirnya dapat diterima (acceptable) sebagai landasan hukum (juridische gelding) bagi implementasi ketatanegaraan di Indonesia. Berikut sejarah UUD 1945.
Sejarah Pembukaan UUD 1945
Dalam sejarahnya, UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (bahasa Jepang) yang diketuai Ir Soekarno dan Drs Moh Hatta sebagai wakil ketua.
Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang Dasar Negara yang diberi nama Pancasila. Pada 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
Secara politis konfigurasi di antara anggota BPUPKI dan PPKI hanya menyertakan kekuatan politik nasionalis dan Islamis. Kedua kekuatan politik itu memang berada dalam posisi berkolaborasi secara politis dengan pemerintahan pendudukan Jepang sehingga dapat terlibat dalam keanggotaan BPUPKI yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang.
Kekuatan sosialis dan komunis yang dipimpin oleh Sutan Sjahrir dan Amir Sjarifudin berada dalam posisi perlawanan bawah tanah sehingga tidak terlibat dalam penyusunan UUD 1945. Di atas kertas ketidakhadiran golongan sosialis komunis akan berakibat pada absennya gagasan revolusi yang menjadi doktrin pokok ideologi mereka, terutama berkenaan dengan revolusi kelas.
Kenyataannya revolusi tetap menjadi gagasan utama di kalangan anggota BPUPKI dan PPKI yang didominasi oleh golongan Islam dan kebangsaan. Baik golongan Islam maupun nasionalis secara prinsip menerima gagasan revolusi Indonesia sebagai tema pokok dalam menyusun UUD. Hal itu berarti gagasan tentang revolusi Indonesia sudah berkembang luas di kalangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Pertentangan antara gagasan negara nasional sekuler dan negara nasional Islami itu menemukan titik kompromi dalam rumusan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang disepakati pada 22 Juni 1945. Kesepakatan kompromis itu diungkapkan dalam rumusan Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Baca Juga: Makna Lambang Pancasila, Lengkap dari Sila 1 sampai 5
Rumusan ini pada dasarnya memberikan keistimewaan kepada umat Islam untuk melaksanakan syari’at Islam di Indonesia. Keistimewaan tersebut diberikan sebagai konsekuensi dari kedudukan umat Islam sebagai bagian terbesar dari penduduk Indonesia.
Setelah dihilangkannya anak kalimat dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya, maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI.
Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua BPUPKI. Nama badan ini tanpa kata Indonesia karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatra ada BPUPKI untuk Sumatra. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Pada 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD 45) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian hari. Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya.
Janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.
Pasca kemerdekaan Republik Indonesia diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi tampak tak bisa lagi ditawar-tawar dan harus segera diformulasikan, sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat, tatkala UUD 1945 berhasil diresmikan menjadi konstitusi oleh PPKI.
Tag
Berita Terkait
-
Ombudsman Fungsinya Apa? Ini Tugas Utama dan Kisaran Gaji Pegawainya
-
Prabowo Ungkap Alasan Bentuk URI, Kumpulkan Lulusan Ber-IQ Tertinggi Jadi Birokrat
-
Gita Wirjawan Maknai Ulang Pasal 33 UUD 1945: Tak Cukup SDA, Fokus Juga ke SDM
-
Dibuang ke Tempat Sampah, Naskah Autentik Proklamasi Bung Karno Baru Kembali Setelah 46 Tahun
-
Seskab Teddy Indra Wijaya Salahi Aturan di HUT RI ke-81 Gegara Pakai Pin Ini?
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Buka Jalan Karier bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional
-
Bikin Pembatik Jogja Bernapas Lebih Lega, Inovasi Lilin Ini Ternyata Berasal dari Bahan Tak Terduga
-
Jaga Kesehatan Diri dan Keluarga, BRI Tawarkan Privilege Eksklusif bagi Nasabah
-
Reklasifikasi MSCI Ancam Pasar Modal RI, Pemerintah Diminta Waspadai Geopolitik Global
-
Dari Arena Panjat hingga Meja Juri, Dua Perempuan Jogja Mengukir Peran di Asian Games