Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Kamis, 21 Oktober 2021 | 15:15 WIB
Terdakwa kasus satai beracun Nani Aprilia Nurjaman (pakai kerudung hitam) menjalani sidang secara daring pada Kamis (21/10/2021). Nani tak kuasa menahan air matanya. (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Namun, saat itu Aiptu Tomi sedang tidak berada di rumah. Yang ada di rumah adalah istrinya yaitu Shinta Resmi. Merasa tidak mengenal dan memesan sate, kemudian istrinya memberikannya kepada Bandiman.

Lantas, singkat cerita sate tersebut dimakan Bandiman bersama istri dan anaknya Naba Faiz Prasetya (10) untuk buka puasa. Usai memakannya, Naba malah keracunan hingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Jogja dan dinyatakan meninggal dunia.

Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya di Padukuhan Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan, Bantul.

Akibat perbuatannya, Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.

Baca Juga: Dongkrak Kembali Ekonomi, Bantul Andalkan Pariwisata Setelah Level PPKM Diturunkan

Load More