SuaraJogja.id - Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Cangkringan menangkap lima orang komplotan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), dari sebuah gedung di wilayah Pentingsari, Wukirsari, Kapanewon Cangkringan.
Kapolsek Cangkringan AKP Nidia Ratih mengatakan, kelima tersangka masing-masing berinisial AP (25) dan DW (19) warga Pakem, RR (22) dan P (17) warga Sleman, JN (24) asal Ngaglik.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kelimanya disangkakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Nidia, Selasa (26/10/2021).
Nidia menjelaskan, penangkapan kelimanya bermula dari laporan petugas gudang yang mengalami kehilangan beberapa peralatan yang disimpan di dalam gudang tersebut.
Mendapat laporan, aparat menyelidiki lebih lanjut dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Petugas menangkap tersangka di tempat berbeda, AP kami tangkap di rumahnya. Kemudian JN dan DW diamankan saat berada di Denggung, RR dan P di wilayah Gunungkidul,” ujarnya.
Saat ini kelima tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Cangkringan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu pelaku yakni AP merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kapanewon Sleman dan Ngaglik.
"Diduga, RR dan P merupakan otak tindakan kelimanya. Saat beraksi, mereka berlima berbagi peran," ungkapnya.
Baca Juga: Joglo Kelor, Bangunan Bersejarah di Sleman Saksi Perjuangan Tentara Pelajar
Nidia mengungkap, kejadian bermula saat kelima tersangka mendatangi gudang tersebut menggunakan mobil jenama Honda model Brio, pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya, mereka membagi tugas, empat orang masuk ke gudang kemudian mengambil barang, sedangkan satu orang lainnya menunggu di dalam mobil.
Mereka masuk ke dalam gudang melewati pintu gerbang dengan merusak kunci gembok.
"Para tersangka mencuri satu unit mesin genset, dua alat pemotong rumput dan satu unit mesin las listrik. Alat-alat ini dimasukkan ke dalam mobil secara bersama-sama," ujarnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Anti Hujan! 10 Destinasi Wisata Indoor Jogja Paling Asyik untuk Liburan Keluarga
-
3 Rekomendasi SUV Bekas, Type Premium Bisa Dibawa Pulang dengan Modal Rp80 Jutaan
-
Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok
-
Harda Kiswaya di Persidangan: Hibah Tak Pernah Dikaitkan Pilkada
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?