SuaraJogja.id - Pria berinisial SP (46) asal Klaten, Jawa Tengah harus berurusan dengan jajaran Polres Sleman setelah nekat membobol toko pakaian yang berada di Jalan Wahid Hasyim, Condongcatur, Depok, Sleman. Akibat aksi tunggalnya itu pihak toko ditaksir menelan kerugian hingga Rp80 juta.
Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana mengatakan kejadian ini terungkap pada Sabtu (4/9/2021) lalu pelapor mendapat informasi dari salah seorang karyawan toko pakaian tersebut bahwa tokonya telah kemalingan. Hal itu kemudian dibuktikan dengan sejumlah barang yang telah raib.
"Mendapat laporan itu pelapor datang ke TKP dan mengecek semua barang toko dan diketahui bahwa rantai yang semula digunakan untuk mengunci pintu kaca telah rusak dan beberapa barang telah hilang," kata Ronny kepada awak media saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021).
Sejumlah barang yang hilang itu di antaranya 12 rol kain jins, satu unit genset, uang tunai Rp500.000, satu handphone, satu komputer, 10 celana jins, dua manekin display, dan DVR CCTV.
Ronny menyebut, pelaku berhasil diamankan di Wisma Kembar, Jalan Kaliurang, pada 12 Oktober lalu pukul 02.00 WIB dan langsung kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polres Sleman.
"Dari hasil penyelidikan sementara yang bersangkutan masih tunggal tapi kami masih pelajari terkait dia mempunyai jaringan atau tidak, terus pemetaan situasi calon TKP di mana itu dan sebagainya masih kami pelajari," tuturnya.
Terkait pemilihan toko tersebut sebagai sasaran, kata Ronny, pelaku sebelumnya sudah memetakan kondisinya sebelum beraksi. Menurut keterangan pelaku toko itu dipilih karena relatif sepi.
"Keterangan dari yang bersangkutan (pelaku) toko ini dari segi keramaian tempat itu terhitung sepi saat malam dan dipetakanlah sama dia," sambungnya.
Aksi pelaku ini dapat dikatakan berjalan dengan lancar. Sebab tidak ada warga sekitar yang menyadari aksinya.
Baca Juga: Kesal Selalu Diabaikan, Pria di Sleman Unggah Foto Bugil Gadis ABG di Status WA
Bahkan agar lebih memuluskan aksinya itu, pelaku juga sempat memanfaatkan jasa transportasi ojek online (ojol) untuk mengangkut barang hasil curiannya ittu.
"Pelaku ke TKP naik mobil. Lalu dia memesan salah satu kendaraan aplikasi kendaraan online. Jadi ketika berhasil dia buka tokonya barang-barang dikeluarkan dia pesan ojol untuk membawa barang itu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kesal Selalu Diabaikan, Pria di Sleman Unggah Foto Bugil Gadis ABG di Status WA
-
Berawal Dari Iming-iming Pekerjaan, Pria di Sleman Cabuli ABG Sesama Jenis
-
Pria Asal Bantul Tega Perkosa Anak Pacarnya, Ancam Bunuh Korban jika Diadukan
-
Pelaku Tabrak Lari di Moyudan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
-
Sempat Kabur Naik Bus, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari di Moyudan
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bantuan dari BRI Telah Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak di Sumatera
-
Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD
-
Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Sleman Tutup Usia
-
5 Armada Bus Jakarta-Jogja Murah Meriah untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang