SuaraJogja.id - Pria berinisial SP (46) asal Klaten, Jawa Tengah harus berurusan dengan jajaran Polres Sleman setelah nekat membobol toko pakaian yang berada di Jalan Wahid Hasyim, Condongcatur, Depok, Sleman. Akibat aksi tunggalnya itu pihak toko ditaksir menelan kerugian hingga Rp80 juta.
Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana mengatakan kejadian ini terungkap pada Sabtu (4/9/2021) lalu pelapor mendapat informasi dari salah seorang karyawan toko pakaian tersebut bahwa tokonya telah kemalingan. Hal itu kemudian dibuktikan dengan sejumlah barang yang telah raib.
"Mendapat laporan itu pelapor datang ke TKP dan mengecek semua barang toko dan diketahui bahwa rantai yang semula digunakan untuk mengunci pintu kaca telah rusak dan beberapa barang telah hilang," kata Ronny kepada awak media saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021).
Sejumlah barang yang hilang itu di antaranya 12 rol kain jins, satu unit genset, uang tunai Rp500.000, satu handphone, satu komputer, 10 celana jins, dua manekin display, dan DVR CCTV.
Ronny menyebut, pelaku berhasil diamankan di Wisma Kembar, Jalan Kaliurang, pada 12 Oktober lalu pukul 02.00 WIB dan langsung kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polres Sleman.
"Dari hasil penyelidikan sementara yang bersangkutan masih tunggal tapi kami masih pelajari terkait dia mempunyai jaringan atau tidak, terus pemetaan situasi calon TKP di mana itu dan sebagainya masih kami pelajari," tuturnya.
Terkait pemilihan toko tersebut sebagai sasaran, kata Ronny, pelaku sebelumnya sudah memetakan kondisinya sebelum beraksi. Menurut keterangan pelaku toko itu dipilih karena relatif sepi.
"Keterangan dari yang bersangkutan (pelaku) toko ini dari segi keramaian tempat itu terhitung sepi saat malam dan dipetakanlah sama dia," sambungnya.
Aksi pelaku ini dapat dikatakan berjalan dengan lancar. Sebab tidak ada warga sekitar yang menyadari aksinya.
Baca Juga: Kesal Selalu Diabaikan, Pria di Sleman Unggah Foto Bugil Gadis ABG di Status WA
Bahkan agar lebih memuluskan aksinya itu, pelaku juga sempat memanfaatkan jasa transportasi ojek online (ojol) untuk mengangkut barang hasil curiannya ittu.
"Pelaku ke TKP naik mobil. Lalu dia memesan salah satu kendaraan aplikasi kendaraan online. Jadi ketika berhasil dia buka tokonya barang-barang dikeluarkan dia pesan ojol untuk membawa barang itu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kesal Selalu Diabaikan, Pria di Sleman Unggah Foto Bugil Gadis ABG di Status WA
-
Berawal Dari Iming-iming Pekerjaan, Pria di Sleman Cabuli ABG Sesama Jenis
-
Pria Asal Bantul Tega Perkosa Anak Pacarnya, Ancam Bunuh Korban jika Diadukan
-
Pelaku Tabrak Lari di Moyudan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
-
Sempat Kabur Naik Bus, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari di Moyudan
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda