SuaraJogja.id - Jajaran Polres Sleman berhasil mengungkap dua kasus penggelapan dana kredit di dua perusahaan penyedia layanan kredit di Yogyakarta. Dua kasus yang berhasil diungkap tersebut sama-sama melangsungkan aksinya dengan modus pemalsuan dokumen.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi pada 11 Maret 2021 lalu. Saat itu terdapat pengajuan kredit di PT. Federal Internasional Finance (FIF) cabang Yogyakarta dengan nasabah LS pinjaman Rp10.200.000 dengan jaminan BPKB sepeda motor.
"Kemudian pada bulan Agustus diketahui adanya kejanggalan maka oleh pihak PT melakukan survei lapangan menemui beberapa nasabah sesuai dengan data pengajuan pinjaman Salah satunya atas nama LS ternyata diketahui oleh tidak pernah mengajukan pinjaman di PT FIF bahkan tidak mempunyai unit yang menjadi jaminan tersebut," kata Ronny kepada awak media di Mapolres Sleman, Rabu (27/10/2021).
Dengan temuan tersebut diduga ada data yang telah dipalsukan. Ronny menyebutkan, para pelaku memang melakukan pemalsuan keterangan dan pemalsuan tanda tangan untuk pengajuan kredit.
Baca Juga: Bobol Toko Pakaian, Pria Asal Klaten Angkut Barang Curian Pakai Ojol
"Motif ekonomi untuk mendapatkan tambahan pendapatan. Ada dua tersangka yang terlibat yakni RF (32) warga Pontianak, Kalbar dan IHS (38) warga Maguwoharjo, Depok, Sleman," tuturnya.
Disampaikan Ronny, penangkapan dua pelaku itu dilakukan oleh unit opsnal Satreskrim Polres Sleman setelah melakukan penyelidikan. Pertama penangkapan terhadap tersangka 1 pada 25 September 2021 lalu disusul tersangka 2 pada tanggal 3 Oktober 2021.
Sementara itu kasus kedua tepatnya tidak jauh berbeda, masih dengan modus pemalsuan data dan perusahaan yang sama hanya berbeda cabang atau lokasi di Yogyakarta. Kali ini terdapat nasabah peminjam kredit atas nama Juminem.
"Kasus kedua ini atas nama Juminem itu memintam uang atau kredit sebesar Rp.9 juta dengan jaminan berupa BPKB sepeda motor juga," terangnya.
Berawal dengan kecurigaan serupa, pihak PT FIF kemudian melakukan pemeriksaan lapangan. Benar saja, kata Ronny, hasilnya nama tersebut diketahui tidak melakukan pinjaman uang bahkan jaminan unit pun tak ada.
Baca Juga: Kesal Selalu Diabaikan, Pria di Sleman Unggah Foto Bugil Gadis ABG di Status WA
"Dalam kasus kedua ini kami amankan tersangka LP (27) warga Triharjo, Sleman dan SG (47) warga Purwosari, Gunungkidul. Modus mereka sama dengan kasus sebelumnya yakni melakukan pemalsuan keterangan dan tanda tangan untuk pengajuan kredit," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku melakukan aksinya dengan mencatut nama dari identitas pengajuan kredit terdahulu. Kemudian digunakan lagi untuk mengajukan pinjaman yang baru.
"Tapi untuk pemohon tidak merasa mengajukan lagi, baik di PT FIF 1 dan 2. Saat ini sedang kita kembangkan sudah kita sita. Masih akan kita kembangkan dokumen-dokumen pengajuan kredit fiktif yang lain. Masih proses pengembangan," ujarnya.
Ronny memastikan bahwa dua kasus ini memiliki kesamaan modus tetapi tidak saling berkaitan. Hanya kebetulan sasaran dari para pelaku adalah dua perusahaan yang sama hanya berbeda tempat cabang saja.
Atas perbuatannya ini, total empat pelaku yang berhasil diamankan kemudian dijerat dengan pasal yang sama. Tepatnya Pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Subsider Pasal 263 KUHP
"Keempat tersangka mendapatkan ancaman penjara 5 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
-
Dana Bergulir Tingkatkan Usaha Anggota Koperasi di Majalengka
-
OJK Beberkan Dampak yang Dirasakan Perbankan Dari Pilkada Serentak
-
Pinjol Ilegal Marak, Kemudahan Akses Kredit Perbankan Dinilai Bisa jadi Solusi
-
Rawan Tak Tepat Sasaran, Kebijakan Hapus Buku Kredit UMKM Butuh Kajian Lagi
-
Kategori UMKM yang Tak Bisa Ajukan Penghapusan Utang dari Pemerintah
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
UMKM Dapat Pesanan Ekspor, Tapi Tak Sanggup Produksi? Ini Biang Keroknya
-
Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus
-
1.410 Personel Gabungan Kawal Ketat Pilkada Sleman 2024, 16 TPS Rawan jadi Fokus
-
Isu Sosial di Gunungkidul: Banyak Warga Merantau, Anak Tertitip, Berakhir Adopsi
-
Lapor via WA, Bawaslu Sleman Ciduk 6 Terduga Pelaku Politik Uang di Minggir