SuaraJogja.id - Dinas Pariwisata Bantul meluncurkan aplikasi registrasi destinasi wisata (Resi Deswita). Aplikasi ini dibuat untuk mewadahi objek wisata yang belum jelas statusnya.
Untuk bisa dinyatakan sebagai tempat wisata harus memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Itu sesuai dengan aturan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) nomor 18 tahun 2006.
Selain TDUP, juga ada desa wisata. Namun, tidak seluruh desa di Bantul berstatus sebagai desa wisata.
"Persoalannya sekarang adalah tidak semua desa merupakan desa wisata. Padahal di Bantul hampir semua desa punya objek wisata," papar Kepala Dispar Bantul Kwintarto Heru Prabowo, Selasa (2/11/2021).
Kwintarto mengatakan, jumlah destinasi wisata di Bumi Projotamansari ada sekitar 257. Dari angka itu, belum semuanya mempunyai TDUP.
"Belum banyak destinasi wisata yang punya TDUP. Kalau pun ada jumlanya masih sangat kecil," ujarnya.
Sementara untuk desa wisata ada 39, sehingga destinasi wisata yang belum tercatat TDUP ataupun desa wisata bisa mulai didaftarkan.
"Dari situ kami mencoba pendataan registrasi destinasi wisata," katanya.
Menurutnya, setelah melakukan registrasi di aplikasi Resi Deswita akan tercatat dimana lokasi objek wisata, nama, keunggulannya, sarana dan prasarana apa saja. Harapannya dalam rangka promosi bisa mengetahui potensi destinasi wisata benar-benar sesuai dengan yang didaftarkan.
Baca Juga: Bareng 4 Anak dari Jateng, Bocah Berambut Gimbal Asal Bantul Ikut Ruwatan di Dieng
"Itu fungsi pertama dari adanya aplikasi ini," ujarnya.
Fungsi kedua, lanjutnya, adalah sebagai dasar basis pembinaan penyelenggaraan pariwisata. Dengan begitu, adanya registrasi jadi acuan untuk melakukan pembinaan sekaligus pencatatan kelembagaan pariwisatanya.
"Sekaligus nanti akan dikembangkan untuk mewadahi seluruh pelaku pariwisata di area tersebut," katanya.
Harapannya, seluruh pelaku wisata di Bantul bisa tercatat semua. Adanya registrasi ini mampu memantau pergerakan pariwisata dari sisi aspek pengelolaan dan perkembangan kunjungan wisata yang bisa meningkatkan pendapatan masyarakat.
"Aplikasi ini adalah awal untuk melakukan legalisasi destinasi wisata. Ini baru pencatatan saja, belum dilegalkan," terangnya.
Apabila sudah dilegalkan, pihaknya akan mendorong untuk menjadi desa wisata atau TDUP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Bantul 'Perang' Lawan Sampah: Strategi Jitu DLH Dongkrak Kapasitas Pengolahan
-
Sleman Diterjang Angin Kencang: Pohon Tumbang, Rumah Rusak Parah di Empat Kapanewon
-
Polresta Sleman Sita 4.231 Botol Miras! Penjual Online Diburu, Ini Ancaman Hukumannya
-
Hujan Angin Kencang Guyur 3 Daerah di DIY, BPBD Laporkan Pohon Tumbang hingg Baliho Roboh
-
Klaim Gizi Siswa Sekolah Rakyat Sleman Terjamin, Guru juga Jaga Ketat Pergaulan Remaja di Asrama