SuaraJogja.id - Dinas Pariwisata Bantul meluncurkan aplikasi registrasi destinasi wisata (Resi Deswita). Aplikasi ini dibuat untuk mewadahi objek wisata yang belum jelas statusnya.
Untuk bisa dinyatakan sebagai tempat wisata harus memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Itu sesuai dengan aturan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) nomor 18 tahun 2006.
Selain TDUP, juga ada desa wisata. Namun, tidak seluruh desa di Bantul berstatus sebagai desa wisata.
"Persoalannya sekarang adalah tidak semua desa merupakan desa wisata. Padahal di Bantul hampir semua desa punya objek wisata," papar Kepala Dispar Bantul Kwintarto Heru Prabowo, Selasa (2/11/2021).
Kwintarto mengatakan, jumlah destinasi wisata di Bumi Projotamansari ada sekitar 257. Dari angka itu, belum semuanya mempunyai TDUP.
"Belum banyak destinasi wisata yang punya TDUP. Kalau pun ada jumlanya masih sangat kecil," ujarnya.
Sementara untuk desa wisata ada 39, sehingga destinasi wisata yang belum tercatat TDUP ataupun desa wisata bisa mulai didaftarkan.
"Dari situ kami mencoba pendataan registrasi destinasi wisata," katanya.
Menurutnya, setelah melakukan registrasi di aplikasi Resi Deswita akan tercatat dimana lokasi objek wisata, nama, keunggulannya, sarana dan prasarana apa saja. Harapannya dalam rangka promosi bisa mengetahui potensi destinasi wisata benar-benar sesuai dengan yang didaftarkan.
Baca Juga: Bareng 4 Anak dari Jateng, Bocah Berambut Gimbal Asal Bantul Ikut Ruwatan di Dieng
"Itu fungsi pertama dari adanya aplikasi ini," ujarnya.
Fungsi kedua, lanjutnya, adalah sebagai dasar basis pembinaan penyelenggaraan pariwisata. Dengan begitu, adanya registrasi jadi acuan untuk melakukan pembinaan sekaligus pencatatan kelembagaan pariwisatanya.
"Sekaligus nanti akan dikembangkan untuk mewadahi seluruh pelaku pariwisata di area tersebut," katanya.
Harapannya, seluruh pelaku wisata di Bantul bisa tercatat semua. Adanya registrasi ini mampu memantau pergerakan pariwisata dari sisi aspek pengelolaan dan perkembangan kunjungan wisata yang bisa meningkatkan pendapatan masyarakat.
"Aplikasi ini adalah awal untuk melakukan legalisasi destinasi wisata. Ini baru pencatatan saja, belum dilegalkan," terangnya.
Apabila sudah dilegalkan, pihaknya akan mendorong untuk menjadi desa wisata atau TDUP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Rebutan Saldo Gratis Hingga Rp199 Ribu!
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Tak Terdampak Erupsi Semeru, Bandara Adisutjipto Pastikan Operasional Tetap Normal