SuaraJogja.id - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta yang ada di Wonosari (LPP Wonosari) Gunungkidul akhirnya angkat bicara berkaitan dengan laporan warga binaan mereka ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY tentang dugaan adanya kekerasan fisik dan psikis yang dialaminya.
Kepala Lapas Perempuan kelas II B Wonosari Gunungkidul Ade Agustin menandaskan, pihaknya akan tetap menunggu Langkah yang diambil dari DIY. Pihaknya memberikan ruang dan waktu untuk melakukan pendalaman terkait dilaporkannya LPP Kelas IIB Wonosari oleh eks napi.
“Kami mendukung lembaga negara tersebut untuk bekerja. Kami memberikan ruang, bahkan waktu untuk ORI melakukan pengumpulan data maupun bukti bukti tentang laporan yang diterimakan ORI,” kata Ade kepada awak media, Selaea (2/11/2021) malam.
Ia mengakui memang ada salah satu warga binaan dari LPP yang melaporkan LPP Kelas II B Yogyakarta ke ORI. Warga binaan tersebut adalah SD (42).
Baca Juga: Dugaan Penyiksaan Dalam Lapas: Tangan Korban Membusuk, Ada yang Sakit Lalu Meninggal
SD sebenarnya adalah warga binaan baru karena belum lama menempati sel tahanan khusus di LPP Wonosari. SD merupakan warga binaan pindahan dari LPP Semarang dan baru 2 bulan di LPP Kelas IIB Wonosari.
SD sebelumnya sudah berpindah-pindah sebagai warga binaan LPP. Awalnya SD ditempatkan di LPP Jakarta kemudian pindah ke Bandung. Dari LPP Bandung SD dipindah ke LPP Semarang dan terakhir di LPP Kelas IIB Wonosari.
"SD masuk dalam daftar register F kategori berat. Sehingga perlakuannya memang berbeda, dan dia berada di sel tahanan dengan keamanan maksimum," papar Ade.
SD melapor ke ORI karena mengalami kekerasan fisik dan psikis. Namun Ade membantah telah melakukan kekerasan fisik terhadap warga binaan dengan alasan bahwa mereka telah terikat peraturan terkait dengan pola pembinaan terhadap penghuni LPP.
Jika yang dimaksud kekerasan psikis, hal itu menurutnya relatif karena bisa jadi psikis seseorang terganggu ketika berada di dalam ruang tahanan apalagi berada di ruang tahanan dengan keamanan maksimal. Tentu akan berbeda dari sisi kebebasan beradaptasi di dalam LPP.
Baca Juga: Kecam Kekerasan di Lapas Narkotika, Pemda DIY Minta Oknum Sipir Ditindak Tegas
"Dia itu dipindah-pindah dari LPP ke LPP yang lain karena terkait pembinaan juga,"ujar dia.
Ia menduga SD melaporkan LPP Kelas IIB Wonosari ke ORI karena saat baru datang dari Semarang yang bersangkutan membawa barang yang cukup banyak. SD membawa berbagai barang bahkan baju ataupun sepatu cukup banyak.
Sehingga sesuai prosedur pihaknya menolak beberapa barang yang dibawa oleh SD. Beberapa barang bahkan dikembalikan ke LPP Semarang namun LPP Semarang juga menolaknya sehingga dibawa pulang oleh keluarga. Bahkan beberapa kali SD meminta kiriman barang dari keluarga yang sejatinya dilarang oleh LPP.
"Contoh kecil benang pembersih gigi. Harusnya itu hanya benang biasa, tetapi ini pesan yang ada jarumnya. Itu kan barang berbahaya. Iya dia memang tidak menusuk orang lain tetapi kalau dia ditusuk oleh orang lain di dalam tahanan. Nanti kan kita yang disalahkan,"ungkap dia.
Ade menambahkan barang bawaan yang bersangkutan jumlahnya banyak. Dan jika ada yang tercecer menurutnya manusiawi karena ketika berpindah-pindah maka bisa jatuh tercecer. Dan barang bawaan SD yang hilang sepertinya tidak begitu penting.
Hanya saja Ade menandaskan, laporan terkait adanya pelanggaran penyelanggaraan Lapas Perempuan di Wonosari Gunungkidul tersebut adalah bagian hak oleh setiap warga negara termasuk Nara Pidana. Untuk itu, pihaknya tetap akan mengikuti proses hingga kesimpulan nantinya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dugaan Penyiksaan Dalam Lapas: Tangan Korban Membusuk, Ada yang Sakit Lalu Meninggal
-
Kecam Kekerasan di Lapas Narkotika, Pemda DIY Minta Oknum Sipir Ditindak Tegas
-
Respon Dugaan Kekerasan di Lapas, Kanwil Kemenkumham DIY: Sentuh Saja Sudah Melanggar HAM
-
UPDATE Info Vaksin Surabaya 14 Oktober 2021 Siang Ini, Ada di 10 Tempat
-
Bocah Berumur 13 Tahun Meregang Nyawa Usai Sepeda Motornya Tabrakan dengan Truk Molen
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Nick Kuipers Resmi Tinggalkan Persib, Lanjut Karier ke Eropa atau Persija?
-
QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China! India, Korsel dan Arab Saudi Segera Menyusul
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
Terkini
-
Modal dari KUR BRI, Kelor Disulap Jadi Peluang Bisnis Kuliner Menggiurkan
-
Link DANA Kaget Aktif Hari Ini Berjumlah Ratusan Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Sidang Ijazah Jokowi Ditunda, Kuasa Hukum Tergugat Tegas Tolak Intervensi Tak Sesuai Prosedur
-
Mediasi Sidang Ijazah Jokowi Gagal Digelar, Hakim Tunggu Permohonan Intervensi Pihak Ketiga
-
PN Sleman Gelar Sidang Perdana Polemik Ijazah Jokowi Hari Ini