Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 03 November 2021 | 17:41 WIB
Ilustrasi bencana angin kencang. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tengah mempersiapkan berbagai upaya antisipasi potensi bencana memasuki musim penghujan tahun ini. Salah satu yang sedang dipersiapkan adalah pemberian bantuan secara penuh bagi warga yang terdampak bencana. 

Lalu untuk saat ini bagaimana masyarakat Bumi Sembada bisa mengajukan bantuan tersebut jika sudah terkena bencana hidrometeorologi?

Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Sleman, Makwan menjelaskan dibutuhkan data-data yang jelas dari warga terdampak bencana. Maka dalam hal ini keterlibatan masing-masing pemangku wilayah juga diperlukan.

"Kuncinya nanti dari pelaporan di pemangku wilayah baik itu bisa ke kapanewon atau kalurahan. Sehingga terkonfirmasi jangan sampai tidak jelas siapa yang menerima," ujar Makwan kepada awak media, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Masuk Cuaca Ekstrem, Ini Destinasi Wisata Sleman yang Rawan Bencana

Hal itu sebagai antisipasi munculnya kasus kesimpangsiuran data warga terdampak bencana hingga malah justru menjadi masalah. Termasuk harus jelasnya status warga yang terdampak itu, dalam artian pemilik asli atau bukan.

"Karena akan menjadi persoalan, ada kasus dia hanya ngekos nanti yang terima siapa. Maka harus ada kepastian dari pemangku wilayah setempat," tuturnya. 

Terkait langkah-langkah yang harus dilakukan, disampaikan Makwan, nantinya pemangku wilayah setempat akan melaporkan tentang kejadian bencana yang menimpa warga di wilayahnya. 

"Misalnya angin kencang ada satu atau dua rumah ambruk. Ini nanti ada pelaporan dari kapanewon atau dari kelurahan untuk melaporkan tentang apa yang terjadi di wilayahnya," ucapnya.

Setelah itu nanti BPBD Sleman akan melakukan verifikasi terharap kerusakan yang dialami. 

Baca Juga: Pemkab Sleman Kaji Pemberian Bantuan 100 Persen Bagi Warga Terdampak Bencana

"Kemudian BPBD akan melakukan verifikasi tentang kerusakannya seberapa. Nanti akan diperhitungkan sesuai dengan perbup Nomor 37 Tahun 2016. Mudah-mudahan ke depan akan kita revisi supaya bantuan lebih pantas," terangnya.

Load More