Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 09 November 2021 | 13:44 WIB
Deretan bangunan lapak dan kios warga yang akan digusur untuk program penataan kota menjadi RTH di Kampung Karanganyar, RT 84/ RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja, Rabu (27/10/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Menurut kami, itu jelas melanggar Perwal no 57/2014 tentang tata cara pemilihan dan laporan keuangan, kegiatan, penyediaan barang dan inventaris. Karena pelaksanaan pemilihan batal Demi Hukum. Terakhir masyarakat bisa membangun kawasan Kali Code dengan asas kekeluargaan dan semangat bergotong royong," ujar Kris.

Load More