Deretan bangunan lapak dan kios warga yang akan digusur untuk program penataan kota menjadi RTH di Kampung Karanganyar, RT 84/ RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja, Rabu (27/10/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]
"Menurut kami, itu jelas melanggar Perwal no 57/2014 tentang tata cara pemilihan dan laporan keuangan, kegiatan, penyediaan barang dan inventaris. Karena pelaksanaan pemilihan batal Demi Hukum. Terakhir masyarakat bisa membangun kawasan Kali Code dengan asas kekeluargaan dan semangat bergotong royong," ujar Kris.
Berita Terkait
-
Penggusuran di Kali Code, Warga Brontokusuman Tak Dapat Kejelasan dari Pengurus Kampung
-
Bantaran Kali Code Dipasang Larangan Aktivitas, Pedagang Kecewa karena Tak Ada Kesepakatan
-
Tanggapi Penggusuran Warga di Kali Code, Wali Kota Jogja: Itu Penataan Bukan Digusur
-
Dituding Sewakan Lapak dan Kios di Kali Code, Warga Justru Dimintai Pungutan
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh