"Menurut saya jika aliansi sanggup, ijazah ini ambil saja. Mereka yang membagikan, jika mau membantu terkait ijazah yang masih ada di sekolah-sekolah ya," terang dia.
Dihubungi terpisah, Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMKN 3 Yogyakarta, Maryuli Darmawan menjelaskan bahwa persoalan ijazah yang masih ada di sekolahnya lantaran alumnus siswanya sudah mendaftar calon karyawan di bulan Februari 2021.
"Nah setelah ujian sekolah selesai, mereka dapat panggilan dan tidak sempat cap 3 jari karena sudah dapat pekerjaan. Jadi kendalanya disitu," kata Maryuli.
Pihaknya memastikan tidak ada penahanan ijazah seperti yang beredar di media saat ini. Pihaknya terbuka untuk alumni SMKN 3 Jogja untuk mengambil ijazah.
"Namun ada yang mengaku sudah bekerja tapi tidak ada waktu untuk mengambil. Kalau kami kirim ke alamat rumah mereka, kami tidak berani karena kan harus ada cap 3 jari itu," ujar dia.
SMKN 3 Jogja, hanya mensyaratkan kepada siswa untuk mengembalikan buku perpustakaan yang digunakan untuk belajar selama ini. Hal itu mengingat status buku adalah milik negara.
"Hanya itu syaratnya, jadi masing-masing siswa (kelas 12) mengembalikan 10 buku. Tidak ada yang namanya pembayaran untuk mengambil ijazah di sekolah kami," ujar dia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Sarang Lidi, AMPPY, Yuliani Putri Sunardi membantah bahwa pernyataan kepala sekolah tersebut tidak benar.
"Ngapusi (bohong) itu, saya punya data validnya. Dulu saja, Desember 2020 itu ada 1.780 sekian, sekarang ini SMK di Kota Jogja saja masih 1.139 ijazah (ditahan) per 1 November 2021," kata Yuliani.
Baca Juga: Dalami Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika, ORI DIY: Hasil Masih Sejalan dengan Pelapor
Yuliani menyebut bahwa pihaknya sudah terjun ke lapangan dan melaporkan penahanan ijazah ke Disdikpora DIY. Sempat salah satu kepala sekolah dipanggil oleh jajaran Disdikpora DIY dan menjawab tidak ada ijazah yang ditahan.
"Setelah itu selesai, tidak ada penelusuran. Kemudian saya ke sekolah-sekolah mendata ijazah yang masih disimpan. Ketahuan kasusnya pada tahun 2020 hingga saya datangkan saber pungli dari Jakarta," kata dia.
Yuliani menjelaskan, saat itu salah satu sekolah SMK di Depok, Kabupaten Sleman diduga menahan ijazah siswanya hingga 7 tahun. Pihaknya sudah meminta berapa jumlah ijazah yang masih disimpan oleh sekolah tapi tidak pernah dapat. Dugaan pun muncul untuk mengambil ijazah itu ada sumbangan dan administrasi yang harus dibayarkan.
"Alasan tidak bisa diambil itu belum bayar (administrasi) Kalau ada alasan belum cap 3 jari, karena si anak belum membayar. Sebenarnya si anak ini sudah pernah ikut mengambil ijazah bersama teman-teman dia. Karena belum bayar, akhirnya tidak bisa keluar. Nanti alibi sekolah saat kami datangi karena belum cap 3 jari, sebegitu kejamnya sekolah itu," keluh dia.
Pihaknya menolak jika AMPPY bertugas membagikan sisa ijazah yang masih berada di sekolah. Hal itu mengingat tugas dan peran besarnya ada di pihak sekolah.
"Saya tidak mau jika harus membagikan ijazah itu ke anak-anak. Jelas-jelas yang berwenang sekolah yang memiliki kewajiban memberikan ijazah itu kan," ungkap Yuliani.
Berita Terkait
-
Dalami Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika, ORI DIY: Hasil Masih Sejalan dengan Pelapor
-
Selain Komnas HAM, Ombudsman juga Sudah Lakukan Investigasi ke Lapas Narkotika Pakem
-
Akhir Tahun, Ini 4 Pilihan Liburan Low Budget di Yogyakarta!
-
Datangi Lapas Narkotika Pakem, Komnas HAM Selidiki Dugaan Penyiksaan Warga Binaan
-
Penerapan Sugeng Rawuh di Malioboro, Pemkot Jogja Akui Kurang Maksimal
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN
-
Terkoneksi di Sleman, Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Resmi Tersambung Secara Fisik
-
Paradoks Pariwisata pada Libur Lebaran, Okupansi Anjlok Saat 1,9 Juta Wisatawan Berlibur di Jogja
-
Perkuat Gelar Pahlawan, Peneliti Temukan Sederet Bukti Pelanggaran Hukum terhadap Sultan HB II
-
Patehan: Legasi Budaya Minum Teh Ala Raja di Royal Ambarrukmo Yogyakarta