SuaraJogja.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menetapkan lemper sanden, gudeg manggar, dan tradisi Nyadran Agung Pasarean Makam Sewu ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda (WBTb) Indonesia pada tahun ini.
Sebagai informasi, sejarah lemper sanden sangat terikat dengan tradisi Majemukan yang sudah ada di Sanden sebelum Islam masuk. Tradisi ini berhubungan dengan penyembahan Dewi Sri itu kemudian menjadi media ucapan rasa syukur yang diselenggarakan di masjid.
Dalam Majemukan, lemper jadi simbol kerekatan persaudaraan sekaligus tuntunan ajaran Islam tentang baik dan buruk manusia yang tidak terlepas dari hukum rukun iman dan rukun Islam. Selain itu, lempar juga memiliki filosofi yakni yen dilem ojo memper atau jangan tinggi hati ketika mendapat pujian.
Gudeg Manggar sendiri biasa ditemui di Kapanewon Srandakan, Sanden, Bambanglipuro, Pandak, Bantul, dan Pajangan. Ini adalah makanan khas dari Bumi Projotamansari. Gudeg Manggar menggunakan bahan baku manggar atau bunga kelapa.
Manggar yang diambil biasanya nomor dua atau tiga di bawah manggar yang paling muda. Satu pohon kelapa yang masih subur hanya bisa mengahasilkan 3-5 buah manggar yang belum mekar.
Biasanya Gudeg Manggar disajikan dengan ayam kampung, sambel krecek, dan telur kukus.
Tradisi Nyadran Agung Pasarean Makam Sewu ini sudah ada sejak Panembahan Bodo yang merupakan murid dari Sunan Kalijaga. Kirab dimulai dari Desa Wijirejo, Kapanewon Pandak menuju Dusun Pedak lokasi Makam Sewu berada. Tradisi itu digelar menjelang datangnya Bulan Ramadan.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul Nugroho Eko Setyanto menjelaskan, ketiga WBTb itu merupakan usulan dari Disbud. Usulan itu berdasarkan hasil kajian yang sudah dilakukan.
"Kemudian hasil usulan itu kami sampaikan ke Disbud DIY," ujar dia kepada SuaraJogja.id, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga: Bupati Bantul Soal Tawuran Geng Pelajar: Perlu Pembinaan Nalar
Lantas Disbud DIY memverifikasi yang hasilnya dilaporkan ke Kemendikbud Ristek. Pada tahun ini, jajarannya hanya mengusulkan tiga hal tersebut.
"Ketiganya alhamdulillah lolos dan ditetapkan sebagai WBTb," paparnya.
Ke depannya akan dikembangkan dan memanfaatkan. Jadi masyarakat yang ada kaitannya dengan ketiga WBTb itu bisa melestarikan dan mencintai.
"Ujungnya akan dikembangkan bagaimana bisa meningkatkan perekonomian masyarakat," katanya.
Sejauh ini jumlah WBTb yang ada di Bantul ada 21. Untuk tahun 2022, dia masih mengkaji apakah ada yang bisa diusulkan menjadi WBTb.
"Masih akan kami kaji. Proses pengkajian yang dilakukan meliputi sejarahnya, makanan, dan pemanfaatan. Yang jelas harus berumur sudah lebih dari satu generasi," katanya.
Berita Terkait
-
Bupati Bantul Soal Tawuran Geng Pelajar: Perlu Pembinaan Nalar
-
Soroti Upaya Polres Bantul Petakan Geng Pelajar, JPW: Harusnya sejak Lama Sudah Selesai
-
Tawuran Geng Pelajar, Pakar UGM Sebut Belajar Secara Daring Hilangkan Pendidikan Moral
-
Pergi Tinggalkan Rumah, Perempuan Asal Bantul Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
-
Klaster Takziah Bantul, 22 Orang Tanpa Gejala Dirawat di RSLKC Bambanglipuro
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja