"Komitmen iya. Karena kita sudah melakukan penindakan kemarin kan dan bilamana ada informasi-informasi karena di Kulon Progo ini kan jalur perlintasan maka informasi dari masyarakat itu jika memang bisa diberikan ke kami itu biar kita bisa sama-sama tangani. Tidak menutup kemungkinan jika memang ada kasus serupa tetap akan ditangani. Apalagi tidak ada surat keterangan sehat itu," pungkasnya.
Penyelundup Anjing Dipidana 10 Bulan
Kasus penyeludupan 78 ekor anjing di Kulon Progo tidak hanya sebatas ditangani oleh jajaran kepolisian Polres Kulon Progo saja. Bahkan lebih jauh dari itu kasus itu kemudian ditindaklanjuti hingga masuk ke meja hijau.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wates, Edy Sameaputty menjelaskan perkara penyelundupan anjing itu memang sudah masuk dengan dengan nomor perkara 99/pid.sus/2021/pn di PN Wates. Perkara tersebut dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo ke Pengadilan Negeri Wates pada Kamis, 2 September 2021 kemarin.
Oleh Ketua PN Wates pun sudah ditunjuk majelis hakim pemeriksa perkara yaitu dipimpin oleh Wakil Ketua PN Wates Ayun Kristiyanto bersama dengan Hakim Anggota 1 Silvera Sinthia Dewi, Hakim Anggota 2 Setyorini Wulandari.
"Pemeriksaan perkara tersebut di PN Wates sebenarnya sudah selesai. Sudah ada putusan per tanggal Senin 18 Oktober 2021," kata Edy saat ditemui SuaraJogja.id.
Edy menuturkan majelis hakim telah menjatuhkan putusan perkara tersebut dengan amar putusan di antaranya menyatakan terdakwa Suradi (48) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dalam hal ini memasukan hewan ke dalam wilayah bebas dari wilayah tertular sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Kemudian majelis hakim juga menjatuhkan pidana kepada Suradi dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan denda Rp150 juta. Ditambah dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti menjadi kurungan selama 1 bulan.
"Untuk barang bukti mobil kendaraan roda empat jenis pick up Daihatsu Granmax bernopol AD 1779 MK warna hitam yang digunakan untuk mengangkut hewan-hewan atau anjing-anjing tersebut itu diserahkan kepada pemiliknya yaitu Agung Dwi Hananto," tuturnya.
Baca Juga: Cakupan Vaksinasi di Kulon Progo Capai 71,4 Persen
Selanjutnya, disampaikan Edy, untuk anjing-anjing sebanyak 62 ekor dari 78 ekor yang masih ada atau hidup ditempatkan di Ron Ron Dog Care (RRDC) Jogja. Dari jumlah total tadi sudah berkurang karena ada sebanyak 16 ekor anjing diketahui telah mati.
Ia merinci bahwa ada 10 ekor anjing yang mati saat proses evakuasi. Sedangkan enam ekor mati ketika dalam perawatan karena kondisi fisik sudah semakin buruk.
"Kemudian 10 ekor yang dalam kondisi mati telah terkubur. Berdasarkan berita acara penguburan ada 20 karung plastik itu dimusnahkan dan barang bukti lain, lalu 4 lembar foto yang diambil itu dilampirkan dalam berkas perkara," terangnya.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Banding
Seperti yang diketahui bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, telah memutus perkara tersebut dengan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta terhadap terdakwa Suradi. Namun, diakui Edy vonis putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tuntutan JPU terhadap perkara ini kan terdakwa dituntut satu tahun penjara. Nah kalau dari vonisnya 10 bulan berarti lebih rendah dua bulan daripada tuntutan Jaksa itu," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Deddy Corbuzier Tanya Hukum Anjing di Islam, Jawaban Menteri Agama di Luar Dugaan
-
Viral di Bekasi, Anjing Mau Ditombak Hingga Pemilik Diancam Dibunuh
-
Penyelundupan Anjing di Kulon Progo Kasus Pertama yang Disidangkan, Ini Kata Kejari
-
Kasus Penyelundupan Anjing di Kulon Progo Siap Disidangkan, Polisi: Sudah P21
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
BRI Gelar RUPSLB, Aset Tembus Rp2.123 Triliun Hingga Q3 2025
-
BRI Pastikan Pembayaran Dividen Interim Saham 2025 pada Januari 2026
-
Pohon Tumbang Jadi Momok saat Cuaca Ekstrem, BPBD DIY Waspadai Dampak Siklon Mendekat
-
Antisipasi Scam di Wisata Keraton Jogja saat Nataru, BPPD DIY Perketat Pengawasan
-
100 Tahun Perjuangan Perempuan Masih Jauh dari Keadilan, Stigma Korban KDRT Masih Seputar Pakaian