SuaraJogja.id - Sidang lanjutan kasus sate beracun dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) sejatinya dijadwalkan pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin (22/11/2021). Namun, pembacaan pleidoi batal dilaksanakan hari ini.
"Untuk pleidoinya masih belum selesai karena ada beberapa peraturan hukum baru yang harus kami masukkan," ungkap penasihat hukum Nani, R. Anwar Ary Widodo dikonfirmasi SuaraJogja.id.
Dengan demikian, agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan pada 29 November 2021.
"Jadi ditunda satu minggu lagi, besok Senin (29/11/2021) minggu depan kami akan ajukan pleidoinya," katanya.
Dijelaskannya, terdakwa sebagaimana UU nomor 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi hak-hak sipil dan politik internasional dimana di dalamnya diatur jaminan untuk diadili sesuai dengan perbuatannya. Dan diberikan hak serta jaminan untuk membela diri.
"Maka kami penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya.
Seperti diketahui, Nani dituntut 18 tahun penjara lantaran bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kesatu pasal 340 KUHP.
Anwar menyatakan bahwa pihaknya keberatan dengan keputusan tersebut. Menurut dia, unsur pembunuhan berencana di Pasal 340 KUHP yang mana sate beracun tersebut salah sasaran tidak jadi dimakan oleh Aiptu Y Tomi Astanto.
Kendati demikian, dia tak menampik ada unsur kesengajaan untuk meracuni targetnya.
Baca Juga: Rawan Kecelakaan, Jalan Bantul Dipasangi Water Barrier
"Memang ada unsur sengaja tetapi tidak terpenuhinya unsur-unsur target si terdakwa tidak selesai (sate beracun justru menewaskan anak driver ojol). Percobaannya masuk tapi tidak selesai perbuatan hukumnya, kami merasa keberatan," terangnya.
Sebelumnya, sate beracun itu dikirim oleh Nani yang ditujukan untuk Aiptu Tomi Astanto yang tinggal di Bukit Asri, Kasihan, Bantul. Makanan tersebut dititipkan Nani melalui driver ojek online (ojol) yakni Bandiman pada 25 April 2021. Nani menggunakan jasa driver ojol bernama Bandiman untuk mengantar sate tersebut.
Saat itu Nani menemui Bandiman yang berada di Masjid Nurul Iman, Jalan Gayam Umbulharjo, Kota Jogja. Meski begitu, Bandiman sama sekali tidak mengetahui jika sate tersebut mengandung racun.
Lantas Bandiman mengantarkannya ke alamat yang dituju. Namun, Aiptu Tomi sedang tidak ada di rumah dan yang berada di rumah adalah istrinya RA Maria Shita Resmi.
Merasa tidak mengenal dan memesan sate beracun itu, kemudian istrinya memberikannya kepada Bandiman. Sate itu dibawa pulang Bandiman untuk berbuka puasa bersama istri dan anaknya Naba Faiz Prasetya (10) untuk buka puasa.
Usai memakannya, Naba malah keracunan hingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Jogja dan dinyatakan meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Pengunjung Plawangan yang Tersesat Ditemukan, Nani Sate Beracun Dituntut 18 Tahun Penjara
-
Nani Dituntut 18 Tahun Penjara, Tim Penasihat Hukum Singgung Soal Target Sate Beracun
-
Kasus Sate Beracun, Nani Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara
-
Hadir di Sidang Sate Beracun, Orang Tua Nani Mohon Keringanan Hukuman
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Perjalanan Merawat Arum Manis Jadul, Kisah UMKM Bertahan di Tengah Harga Bahan Baku yang Melonjak
-
Jangkau 60 Ribu Desa, 1,06 Juta BRILink Agen Dorong Literasi Keuangan Masyarakat
-
Sambut HUT ke-15, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Gelar Donor Darah: Perkuat Kepedulian Terhadap Sesama
-
Ketua Yayasan Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara, 83 Anak Korban Minta Restitusi Rp2,12 Miliar
-
BRI Bidik Peluang Bisnis dari MotoGP Mandalika 2026