Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 23 November 2021 | 17:44 WIB
Ketua PHRI DIY, Deddy Purnomo disela JITM 2021 di Yogyakarta, Selasa (23/11/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY mendesak Pemerintah segera menerbitkan aturan detil dalam penerapan PPKM Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebab mereka khawatir akan kembali merugi seperti tahun lalu.

"Kami mendukung [ppkm level 3 saat nataru] pemerintah asalkan kebijakan yang dikeluarkan tidak mendadak dan tidak berubah-ubah. Jangan seperti nataru tahun lalu, kami sudah membuat banyak paket akhir tahun, kita siapkan ubo rampe, termasuk bahan baku makanan tapi okupansi tiba-tiba tinggal 10 persen [akibat PPKM Darurat], otomatis bahan baku kita tidak terpakai," ungkap Ketua PHRI DIY, Deddy Purnomo disela Jogja International Travel Mart (JITM) 2021 di Yogyakarta, Selasa (23/11/2021).

Menurut Deddy, sampai saat ini belum ada aturan yang jelas terkait Nataru. Padahal kebijakan tersebut sangat dibutuhkan sektor pariwisata DIY untuk kembali membangkitkan perekonomian mereka.

Apalagi sudah dua tahun terakhir anggota PHRI sudah berdarah-darah menghadapi pandemi COVID-19. Pemberlakuan PPKM Level 2 sejak beberapa waktu terakhir sebenarnya mulai memulihkan sektor pariwisata karena pelonggaran pembatasan mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Disbud DIY Gelar Potensi Desa Budaya TAHUN 2021, Diikuti Pegiat Seni dari 14 Desa Budaya

Anggota PHRI pun sudah mulai memanggil karyawan hotel yang sempat dirumahkan. Okupansi hotel yang mencapai 75 persen membuat sekitar 30 persen dari 12 ribu karyawan sudah mulai bekerja.

"Ya kita bangkit iya tapi phri belum baik baik saja. Kita sudah berdarah-darah dua tahun. Ini baru untuk nyicil utang sama bayar karyawan. Ini mereka masih wait and see. Inmendagri turunnya bagaimana ini yang jadi kita khawatir," paparnya.

Alih-alih melarang wisatawan datang ke DIY saat Nataru, Deddy berharap pemerintah memperketat protokol kesehatan (prokes). Dia meyakini setiap anggota PHRI akan menerapkan prokes bagi tamu-tamu hotel atau restoran yang datang.

Pemerintah atau Pemda bisa saja menindak tegas pelaku wisata yang melanggar prokes. Temasuk sanksi kepada wisatawan yang tidak mentaati aturan yang berlaku.

"Inmendagri nanti jangan melarang orang berpergian karena kita siap menjalankan prokes dengan ketat. Perketat prokes, tindak pelaku wisata termasuk anggota kami maupun masyarakar, wisatwan yang tidak melakukan prokes," tandasnya.

Baca Juga: Indonesia Tambah 186 Kasus Positif Covid-19, dari DIY Terbanyak Keenam

Sementara Kepala Dinas Pariwisata (dispar) DIY, Singgih Rahardjo mengungkapkan, Dispar akan melakukan peninjauan pemanfaatan aplikasi Peduli Lindung di kawasan wisata. Monitoring dilakukan untuk memastikan penerapan prokes wisatawan yang berkunjung.

"Kita akan monitoring bersama asosiasi dan dinas pariwisata kabupaten/kota untuk memastikan pemakaian peduli lindungu karena saya mendengar ada penurunan penggunaan QR Code peduli lindungi," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More