SuaraJogja.id - Beberapa waktu lalu Kejari Kulon Progo menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek GOR Cangkring. Salah satu tersangka yakni RS yang saat ini masih tercatat sebagai pegawai aktif di Disdikpora Kulon Progo.
Menanggapi penetapan tersebut, Pemkab Kulon Progo mengaku menghormati keputusan Kejari Kulon Progo. Mereka bahkan telah menyiapkan sanksi tegas bagi yang bersangkutan bila terbukti bersalah.
Wakil Bupati Kulon Progo, Fajar Gegana, mengatakan jawatannya menghargai proses hukum yang harus dilalui oleh RS. Status RS saat ini juga masih aktif di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulon Progo.
"Secara hukum itu silahkan berjalan saja dan silahkan diperiksa. Kalau belum ada putusan maka belum diberhentikan dan belum tentu juga itu [pejabat yang terlibat korupsi] bersalah," kata Fajar seperti dikutip dari Harianjogja.com.
Baca Juga: Cegah Kerumunan Saat Nataru, Kulon Progo Bakal Tutup Lagi Alun-Alun Wates
Dikatakan Fajar, terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada RS, jawatannya menunggu hasil persidangan. Dugaan kasus korupsi GOR Cangkring merupakan tindakan yang tidak elok. Dikarenakan, GOR Cangkring merupakan fasilitas publik.
"Korupsi dalam proses pembangunan GOR Cangkring adalah tindakan yang tidak elok. Sebab, gedung olahraga tersebut merupakan salah satu fasilitas yang menjadi kepentingan masyarakat banyak," terang Fajar.
Jangan berhenti pada dua tersangka
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba, mendorong agar penyidikan dugaan kasus korupsi pada pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring di Kulon Progo diharapkan tidak berhenti pada dua orang tersangka. Sejauh ini baru ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus GOR Cangkring Kulon Progo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo.
Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong Kejari Kulon Progo untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan Gedung Olahraga (GOR) dengan anggaran mencapai Rp13,4 miliar yang bersumber dari APBD Kulon Progo tahun 2019 dan sebesar Rp98 juta berasal dari APBD Kulon Progo tahun anggaran 2018.
Baca Juga: Masalah Sampah Meningkat, DPRD Kulon Progo Minta DLH Gencarkan Gerakan 3R
"Telusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Jangan hanya berhenti pada dua tersangka saja," kata Kamba.
Berita Terkait
-
Ketua Komisi II DPR Dorong Kemendagri Beri Sanksi Lucky Hakim yang Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin
-
Beratnya Sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang tanpa Izin
-
Timnas Indonesia Terancam Sanksi FIFA Usai Insiden di Laga Kontra Bahrain, Apa Penyebabnya?
-
PSSI Disanksi AFC Sehari Pasca Timnas Indonesia Hajar Bahrain, Kenapa?
-
10 Hal yang Harus Dipatuhi Saat Nyepi di Bali, Melanggar Bisa Terkena Sanksi
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Kawasan Malioboro Dikeluhkan Bau Pesing, Begini Respon Pemkot Kota Yogyakarta
-
Arus Balik Melandai, Tol Tamanmartani Resmi Ditutup, Polda DIY Imbau Pemudik Lakukan Ini
-
Kembali ke Pasar Tradisional, Hadiri Record Store Day Yogyakarta 2025 dengan Rilisan Fisik
-
Sejumlah Korban Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi Trauma, Ini yang Dilakukan UGM
-
Sambut Laga PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo Pascarenovasi, Pemkab Sleman Lengkapi Fasilitas