"Masih menjadi mahasiswa aktif prodi Magister Ilmu Sejarah. Posisi kami adalah, bahwa segala bentuk kekerasan baik seksual maupun lainnya tidak bisa ditolerir oleh prodi dan departemen sejarah UGM," tegasnya.
Pihaknya akan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur universitas.
Kala ditanya mengenai sanksi yang akan ditetapkan kepada pelaku, bila terbukti tuduhan yang dilayangkan itu adalah benar, Farabi belum dapat memberikan jawaban gamblang.
"Itu ditentukan berdasarkan hasil penelusuran," tandasnya.
Baca Juga: Masyarakat Sipil Sebut Kasus Kekerasan Seksual di Calon Ibu Kota Baru Terus Meningkat
Sanksi berat pelaku kekerasan seksual
Bila mencermati Peraturan Rektor UGM No.1/2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Oleh Masyarakat Universitas Gadjah Mada, di dalamnya dirinci mengenai definisi kekerasan seksual, pelayanan terhadap korban dan penanganan terhadap pelaku.
Pelayanan terhadap korban diberikan oleh UGM dalam berbagai bentuk. Misalnya saja salah satu, di sana dicantumkan perihal pelayanan awal diberikan kepada korban paling lambat 3 x 24 jam sejak ULT menerima laporan dugaan tindak Kekerasan Seksual.
Usai laporan di ULT, maka langkah penindakan diawali dengan sejumlah tahap. Termasuk di dalamnya memanggil korban dan terduga pelaku dalam sidang komisi etik.
Komisi Etik akan menetapkan keputusan serta langkah berikutnya. Dalam Pasal 22 peraturan itu disebutkan "Dalam hal pemberian rekomendasi oleh Komite Etik berupa sanksi bagi Pelaku yang berstatus Mahasiswa, maka penjatuhan sanksi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Rektor tentang Tata Perilaku Mahasiswa".
Baca Juga: Kemensos Dampingi Korban Kekerasan Seksual saat Bersaksi kepada Polisi
Apabila dugaan tidak terbukti, maka terduga pelaku berhak mendapatkan pemulihan nama baik dan ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan akibat proses penindakan terhadap dirinya.
Selanjutnya, merujuk Peraturan Rektor UGM No.71/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada, di Pasal 5 poin m disebutkan, setiap mahasiswa UGM dilarang melakukan perbuatan asusila. Poin-poin sebelumnya menyebutkan, mahasiswa dilarang melakukan tindakan yang mencoreng nama baik kampus maupun universitas.
Hanya saja di pasal ini, tak ada pemilahan pelanggaran yang dilakukan mahasiswa dengan membaginya dalam sejumlah kategori. Misalnya, tak ditulis dengan terang tindakan asusila masuk dalam jenis pelanggaran ringan, sedang, berat. Demikian juga perihal larangan 'mencoreng nama baik universitas'.
Sedangkan dalam Bab VII Pasal 22 yang mengatur sanksi bagi pelanggar aturan Tata Perilaku Mahasiswa UGM, jenis-jenis sanksi yang bakal diterima oleh pelanggar dipilah menjadi ringan, sedang dan berat.
"Sanksi berat sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf c, yaitu diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa", tulis aturan tersebut dalam pasal penjelas sanksi berat.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Darurat Kekerasan Seksual, BEM UGM Desak Permendikbudristek No 30 Segera Diimplementasikan
-
Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa UGM, Fakultas Bentuk Tim
-
Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Mahasiswa UGM Bergulir, Fakultas Lapor ke ULT
-
Beredar Info Mahasiswa UGM Diduga Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Ini Sikap Kampus
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Penggugat Tolak Mediasi Soal Ijazah Jokowi di PN Sleman, Kuasa Hukum UGM Bilang Begini
-
Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih, Siapkah Yogyakarta Jadi Contoh Ekonomi Kerakyatan?
-
90 Persen Alat Produksi PT MTG Ludes Terbakar di Sleman, 3 Kontainer Siap Ekspor Hangus
-
Kebakaran Pabrik Garmen di Sleman: Buruh Terancam PHK, Koalisi Rakyat Jogja Geruduk DPRD DIY
-
Selamatkan Industri Ekspor! Strategi Jitu Hadapi Gempuran Tarif AS: TKDN Jadi Kunci?