SuaraJogja.id - Pelaku pembakaran Omah PSS Sleman berinisial DG (36) dan TL (26) nantinya akan menjalani proses hukum dengan restorative justice. Polisi akan memediasi pelaku dan juga manajemen PSS terkait kasus yang terjadi pada 28 November 2021.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana menerangkan, pelaku yang menyerahkan diri sekitar Pukul 22.00 WIB, 30 November 2021 tetap dikenai pasal.
"Karena sudah masuk ranah pidana melakukan pengrusakan dengan sengaja tetap bisa dikenai pasal. Namun karena pelaku merupakan suporter mereka sendiri (PSS Sleman) nanti ada mediasi," ujar Rony saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Rabu (1/12/2021).
Ia menjelaskan, polisi akan menggunakan restorative justice dimana penyelesaian dilakukan di luar pengadilan.
Baca Juga: Naik 5,12 Persen, Kini UMK Sleman Rp2 Juta
"Nanti kami lihat hasil dari mediasinya. Yang jelas ada proses tertentu seperti restorative justice, bagaimana keputusan pihak pelapor (manajemen)," terang dia.
Penyidikan, kata Rony bisa terus dilanjutkan meskipun manajemen mencabut laporannya. Hal itu mengingat ada unsur kemanfaatan hukum setelah keputusan dilakukan agar peristiwa tak kembali berulang.
"Ya kita lihat nanti unsur absolut kasusnya. Selain itu kita lihat juga kemanfaatan hukum setelah mediasi itu," katanya.
Lebih lanjut, dalam melancarkan aksinya, DG sempat ditegur pihak sekuriti yang berjaga di Omah PSS Sleman. Namun begitu, pelaku tidak mengindahkan dan menyuruh sekuriti tidak menghalangi rencananya.
"Pelaku sempat mengatakan ora usah melu-melu pak (tidak usah ikut campur), setelah itu pelaku masuk ke dalam dan menyiram bensin ke sudut ruangan dan juga meja kayu," terang dia.
Baca Juga: BRI Liga 1: PSIS Semarang Bersiap Hadapi PSS Sleman
Pelaku nekat melakukan pembakaran karena kecewa dengan PSS Sleman yang kalah dengan Persita Tangerang 0-1. Teman pelaku, TL dan GTX diajak ke Omah PSS.
"Motifnya karena kecewa dengan PSS Sleman yang kalah bertanding. Setelah itu mereka ke Omah PSS dan DG membakar ruangan," ujar dia.
Sejumlah barang bukti iiut diamankan, seperti jaket yang dikenakan tersangka, masker serta satu botol air mineral yang sudah terbakar.
Adapun pelaku diancam dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 Tahun penjara. Lalu tersangka juga dikenai Pasal 170 KUHP, Pasal 406 dimana masing-masing diancam dengan kurungan penjara 5 tahun dan 2 tahun 8 bulan.
Berita Terkait
-
BRI Liga 1: PSS Sleman Jalani Laga Uji Coba, Ini Tujuan Mazola Junior
-
Tantangan Terbuka Hokky Caraka untuk Wataru Endo: Saya Ingin Tahu!
-
Pecah Telur di Kandang Persis Solo, Danilo Alves Berharap Terbukanya Pesta Gol
-
BRI Liga 1: PSS Sleman Menangi Derby Jateng, Persis Solo Semakin Merana
-
Hasil Persis Solo vs PSS Sleman di BRI Liga 1: Super Elja Menang 2-0
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Eks Karyawan jadi Mucikari Online, Jual PSK via MiChat usai Kena PHK
-
Potensi Bencana Ancam Pilkada di DIY, KPU Siapkan Mitigasi di TPS Rawan
-
Sendirian dan Sakit, Kakek di Gunungkidul Ditemukan Membusuk di Rumahnya
-
UMKM Dapat Pesanan Ekspor, Tapi Tak Sanggup Produksi? Ini Biang Keroknya
-
Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus