SuaraJogja.id - Pelaku pembakaran Omah PSS Sleman berinisial DG (36) dan TL (26) nantinya akan menjalani proses hukum dengan restorative justice. Polisi akan memediasi pelaku dan juga manajemen PSS terkait kasus yang terjadi pada 28 November 2021.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana menerangkan, pelaku yang menyerahkan diri sekitar Pukul 22.00 WIB, 30 November 2021 tetap dikenai pasal.
"Karena sudah masuk ranah pidana melakukan pengrusakan dengan sengaja tetap bisa dikenai pasal. Namun karena pelaku merupakan suporter mereka sendiri (PSS Sleman) nanti ada mediasi," ujar Rony saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Rabu (1/12/2021).
Ia menjelaskan, polisi akan menggunakan restorative justice dimana penyelesaian dilakukan di luar pengadilan.
"Nanti kami lihat hasil dari mediasinya. Yang jelas ada proses tertentu seperti restorative justice, bagaimana keputusan pihak pelapor (manajemen)," terang dia.
Penyidikan, kata Rony bisa terus dilanjutkan meskipun manajemen mencabut laporannya. Hal itu mengingat ada unsur kemanfaatan hukum setelah keputusan dilakukan agar peristiwa tak kembali berulang.
"Ya kita lihat nanti unsur absolut kasusnya. Selain itu kita lihat juga kemanfaatan hukum setelah mediasi itu," katanya.
Lebih lanjut, dalam melancarkan aksinya, DG sempat ditegur pihak sekuriti yang berjaga di Omah PSS Sleman. Namun begitu, pelaku tidak mengindahkan dan menyuruh sekuriti tidak menghalangi rencananya.
"Pelaku sempat mengatakan ora usah melu-melu pak (tidak usah ikut campur), setelah itu pelaku masuk ke dalam dan menyiram bensin ke sudut ruangan dan juga meja kayu," terang dia.
Baca Juga: Naik 5,12 Persen, Kini UMK Sleman Rp2 Juta
Pelaku nekat melakukan pembakaran karena kecewa dengan PSS Sleman yang kalah dengan Persita Tangerang 0-1. Teman pelaku, TL dan GTX diajak ke Omah PSS.
"Motifnya karena kecewa dengan PSS Sleman yang kalah bertanding. Setelah itu mereka ke Omah PSS dan DG membakar ruangan," ujar dia.
Sejumlah barang bukti iiut diamankan, seperti jaket yang dikenakan tersangka, masker serta satu botol air mineral yang sudah terbakar.
Adapun pelaku diancam dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 Tahun penjara. Lalu tersangka juga dikenai Pasal 170 KUHP, Pasal 406 dimana masing-masing diancam dengan kurungan penjara 5 tahun dan 2 tahun 8 bulan.
Berita Terkait
-
Pembakar Kantor PSS Sleman Serahkan Diri, Mabuk Saat Beraksi
-
Dalami Pembakaran Omah PSS Sleman, Polisi Sudah Identifikasi Para Pelaku
-
BRI Liga 1: PSIS Semarang Bersiap Hadapi PSS Sleman
-
Selidiki Lewat CCTV, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Omah PSS Sleman
-
Bupati Sleman Minta Polisi Usut Kejadian Omah PSS Dibakar Orang Tak Dikenal
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Disebut Termahal Kedua di Indonesia, Menelusuri Akar Pahit Biaya Hidup di Jogja yang Meroket
-
Pengamat UMY: Posisi Raudi Akmal Sah secara Kelembagaan dalam Akses Informasi Hibah
-
Relawan BRI Peduli Lakukan Aksi Bersih-Bersih Sekolah untuk Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Gempa Guncang Sleman, Aktivitas di PN Sleman Sempat Terhenti
-
Akses Mudah dan Strategis, Ini Pilihan Penginapan Jogja Murah di Bawah 500 Ribu Dekat Malioboro