SuaraJogja.id - Pelaku pembakaran Omah PSS Sleman berinisial DG (36) dan TL (26) nantinya akan menjalani proses hukum dengan restorative justice. Polisi akan memediasi pelaku dan juga manajemen PSS terkait kasus yang terjadi pada 28 November 2021.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana menerangkan, pelaku yang menyerahkan diri sekitar Pukul 22.00 WIB, 30 November 2021 tetap dikenai pasal.
"Karena sudah masuk ranah pidana melakukan pengrusakan dengan sengaja tetap bisa dikenai pasal. Namun karena pelaku merupakan suporter mereka sendiri (PSS Sleman) nanti ada mediasi," ujar Rony saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Rabu (1/12/2021).
Ia menjelaskan, polisi akan menggunakan restorative justice dimana penyelesaian dilakukan di luar pengadilan.
"Nanti kami lihat hasil dari mediasinya. Yang jelas ada proses tertentu seperti restorative justice, bagaimana keputusan pihak pelapor (manajemen)," terang dia.
Penyidikan, kata Rony bisa terus dilanjutkan meskipun manajemen mencabut laporannya. Hal itu mengingat ada unsur kemanfaatan hukum setelah keputusan dilakukan agar peristiwa tak kembali berulang.
"Ya kita lihat nanti unsur absolut kasusnya. Selain itu kita lihat juga kemanfaatan hukum setelah mediasi itu," katanya.
Lebih lanjut, dalam melancarkan aksinya, DG sempat ditegur pihak sekuriti yang berjaga di Omah PSS Sleman. Namun begitu, pelaku tidak mengindahkan dan menyuruh sekuriti tidak menghalangi rencananya.
"Pelaku sempat mengatakan ora usah melu-melu pak (tidak usah ikut campur), setelah itu pelaku masuk ke dalam dan menyiram bensin ke sudut ruangan dan juga meja kayu," terang dia.
Baca Juga: Naik 5,12 Persen, Kini UMK Sleman Rp2 Juta
Pelaku nekat melakukan pembakaran karena kecewa dengan PSS Sleman yang kalah dengan Persita Tangerang 0-1. Teman pelaku, TL dan GTX diajak ke Omah PSS.
"Motifnya karena kecewa dengan PSS Sleman yang kalah bertanding. Setelah itu mereka ke Omah PSS dan DG membakar ruangan," ujar dia.
Sejumlah barang bukti iiut diamankan, seperti jaket yang dikenakan tersangka, masker serta satu botol air mineral yang sudah terbakar.
Adapun pelaku diancam dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 Tahun penjara. Lalu tersangka juga dikenai Pasal 170 KUHP, Pasal 406 dimana masing-masing diancam dengan kurungan penjara 5 tahun dan 2 tahun 8 bulan.
Berita Terkait
-
Pembakar Kantor PSS Sleman Serahkan Diri, Mabuk Saat Beraksi
-
Dalami Pembakaran Omah PSS Sleman, Polisi Sudah Identifikasi Para Pelaku
-
BRI Liga 1: PSIS Semarang Bersiap Hadapi PSS Sleman
-
Selidiki Lewat CCTV, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Omah PSS Sleman
-
Bupati Sleman Minta Polisi Usut Kejadian Omah PSS Dibakar Orang Tak Dikenal
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Sahroni Digeruduk, Nilai SMP Dibongkar! Karma 'Orang Tolol Sedunia'?
Pilihan
-
Detik-detik Sandy Walsh Cetak Gol Perdana di Buriram United
-
Persib Los Galaticos: Selain Eliano Reijnders, Maung Bandung Rekrut Striker Prancis
-
Durasi Kontrak Eliano Reijnders di Persib Bandung, Resmi Jadi Bagian Skuad Pangeran Biru
-
Selamat Tinggal Calvin Verdonk, Perpisahan Lawan Klub Justin Hubner Besok
-
Calvin Verdonk Resmi ke Ligue 1, Gabung LOSC Lille dari NEC Nijmegen
Terkini
-
'Jangan Ada Korban Lagi!' Putri Keraton Jogja Beri Pesan Menyentuh di Rumah Duka Mahasiswa Amikom
-
Polisi Ungkap Kronologi Pecahnya Demo Minggu Dini Hari: Massa Bawa Batu hingga Molotov
-
'Tubuhnya Penuh Luka...' Ayah Mahasiswa Amikom yang Tewas Usai Demo di Jogja Ungkap Kejanggalan
-
Tragis! Mahasiswa Amikom Meninggal Usai Ikut Aksi Unjuk Rasa, Kampus Berharap Penjelasan Polda DIY
-
Kampus Yogyakarta Geram! Pemerintah Dinilai Lambat Tangani Demo Anarkis, Korban Berjatuhan