Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 13 Desember 2021 | 14:52 WIB
Ketua PHRI DIY, Deddy Purnomo disela JITM 2021 di Yogyakarta, Selasa (23/11/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Bahkan saat ini, kata Deddy, anggota PHRI DIY juga masih menunggu lebih lanjut terkait dengan kebijakan dari pemerintah. Mereka belum berani membelanjakan uang untuk persiapan menyambut wisatawan pada nataru mendatang.

"Kami saat ini juga masih wait and see, kita belum bisa membelanjakan uang kita untuk persiapan nataru kayak bahan baku, kemudian hiasan-hiasan, kita masih wait and see kebijakan itu nanti berubah-ubah tidak. Nanti dua minggu kita evaluasi, satu minggu kita evaluasi lagi, baru nanti melihat baru kita membelanjakan," terangnya.

"Otomatis kalau kita membelanjakan di waktu yang berdekatan dengan nataru itu akan menyebakan harganya tinggi. Pada intinya kami tidak mau kerugian yang seperti tahun lalu menimpa kami lagi di tahun ini," tambahnya.

Diketahui pemerintah batal menerapkan PPKM level tiga di seluruh daerah Indonesia pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Batalkan PPKM Level 3, Eva Dwiana: Hanya Pengetatan

Sebagai gantinya, Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembatasan pergerakan masyarakat selama periode libur tersebut.

Dalam Inmendagri tersebut, Pemerintah meminta seluruh pemerintah daerah untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di setiap daerah.

Pengawasan pergerakan masyarakat juga diutamakan di rumah ibadah perayaan Natal, pusat perbelanjaan dan tempat wisata.

Load More