SuaraJogja.id - Tahapan pembebasan lahan pembangunan tol Jogja-Solo, di wilayah Kalurahan Purwomartani, Kabupaten Sleman dilanjutkan.
Warga terdampak tol dari Temanggal I mulai mengikuti musyawarah, bertujuan menentukan bentuk ganti kerugian yang akan mereka ambil, atas objek pengadaan tanah untuk pembangunan tol Solo-Jogja di balai kalurahan setempat, Kamis (30/12/2021).
Dukuh Temanggal I Sugiharta menjelaskan, dari 100 lebih bidang terdampak tol Jogja-Solo, sebanyak 10% nasih berstatus Letter C dan 90% lainnya sudah bersertifikat status SHM.
Tak ada lagi pemilik aset yang menolak, ia membenarkan bila sebelumnya, ada sejumlah warga menolak memberikan tanah mereka bagi proyek tol ini.
Baca Juga: Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen Cair, Warga Pundong Pilih Beli Tanah Ketimbang Borong Mobil
"Ada yang menilai jumlah nominal ganti untung yang ditawarkan tim proyek, tidak sesuai harapan mereka. Ada juga yang waktu itu belum tahu nominal ganti untung yang akan mereka dapatkan, kalau sekarang ini kan sudah tahu," kata dia.
Saat ini, Sugiharta menyebut secara administratif belum ada warga yang keberatan dengan nominal ganti untung.
"Kalau bentuknya keluh kesah ada, wajar manusia ada yang puas, ada yang tidak puas. Ada yang merasa untung, ada yang merasa rugi. Ada yang merasa tidak sesuai harapan. Kalau mereka ingin menghadap tim, akan kami dampingi," terangnya, di Balai Kalurahan Purwomartani.
Menurut Sugiharta, warga ingin kehadiran tol ini tidak kemudian menghilangkan akses warga.
"Jangan sampai di lokasi yang dulu ada jalannya, nanti buntu. Itu sudah saya sampaikan juga ke tim," terangnya.
Baca Juga: Warga Kadirojo 2 Mulai Bongkar Rumahnya Usai Terima Ganti Untung Tol Jogja
Selain itu, pihaknya ingin semua wilayah yang terdampak pembangunan tol, --jalan rusak akibat terkena alat, jalur yang dialihkan selama masa proyek--, besok dikembalikan lagi seperti semula.
"Pihak Satker menyebut nanti ada jalan yang dihidupkan lagi, ada yang ditutup. Tapi saya minta daerah pinggir tol ada akses jalan lagi. Itu harapan saya dan masyarakat," tuturnya.
Ia mengimbau warga terdampak tol bisa menggunakan uang ganti untung dengan bijaksana. Bisa dengan membeli tanah pengganti, setidaknya bukan untuk foya-foya.
"Beli tanah dulu, baru nanti beli mobil, motor, silakan. Cuma itu imbauan saya. Apalagi tanah warisan dari orang tua, carikan tanah lagi," ujarnya.
Sugiharto mengatakan, dari sekitar 110 lahan terdampak tol di Temanggal I, mayoritas berupa pesawahan. Demikian juga dengan tiga bidang tanah kas desa terdampak tol, bentuknyapun pesawahan. Masing-masing luasannya 800 meter persegi per bidangnya.
Hingga kini, warga Temanggal I terdampak tol masih menunggu uang ganti untung aset mereka. Mayoritas memilih mengambil ganti untung dalam bentuk uang.
Sugiharta memperkirakan, ganti untung bisa cair pada Januari-Februari 2022.
Nilai angka ganti untung untuk bidang tanah terdampak, tak jauh berbeda antara aset yang berdokumen Letter C maupun SHM. Karena dalam proses ganti untung ini, yang terpenting adalah komponen dokumen surat tanah, baik itu milik sendiri, maupun masih milik orang tua.
"Nilai ganti rugi hampir sama, hanya mungkin bedanya karena lokasi pinggir kali lebih rendah [nominalnya], pinggir jalan lebih tinggi. Hanya, tadi saya lihat rerata nilai ganti rugi per meternya sudah Rp3 juta. Belum ditambah bangunan, tanaman, non fisik," sebut dia.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN DIY Margaretha Elya Lim Putraningtyas mengatakan, dari identifikasi dan inventarisasi akhir, terdata ada 947 bidang terdampak tol di wilayah Purwomartani. Terdiri dari sembilan padukuhan.
Sementara itu, untuk wilayah Temanggal I, ada 109 bidang terdampak dengan 112 pihak yang berhak (PYB) dan semua bidang telah melewati tahap appraisal. Total ganti untung yang akan dibayarkan kepada warga Temanggal I yakni Rp125 miliar.
Namun demikian, masih ada PYB yang belum menandatangani berita acara penyerahan lahan, karena dalam perjalanannya sempat terjadi perubahan daftar nominatif.
"Persoalan lain, ada juga PYB yang minta dipisah tanah dengan tanah tumbuh di atas. Ada yang ajukan verifikasi, karena muncul beda angka antara dokumen dan hasil ukur tim appraisal. Ada juga yang kuasanya belum sesuai, surat kuasa kan harus yang berhak, ada aturan yang mengatur itu," terangnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Bakal Terdampak Tol Jogja-Solo, Harga Tanah di Klaten Meroket hingga Rp2,5 Juta per Meter
-
Terdampak Tol Jogja-Solo, Miliarder Dadakan di Klaten Ini Bangun Musala bagi Petani
-
Tersenyum Lebar, 25 Warga Sleman Akhirnya Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo
-
Dukung Proyek Tol Jogja-Solo, BPD DIY Layani Pembayaran Dana Ganti Untung
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY