SuaraJogja.id - Insiden keributan di Titik Nol Kilometer, Kemantren Gondomanan, usai pergantian tahun baru 2022 disebutkan ada keterlibatan suporter. Ada bentuk tantangan antara keduanya, namun berusaha didamaikan oleh seseorang di selatan Pasar Beringharjo.
Kapolsek Gondomanan Kompol Andhies Fitri Utomo menjelaskan, kasus ini masih didalami. Dari BAP sendiri, ada tantangan di antara dua suporter tersebut.
"Dari BAP itu ada bentuk tantangan. Kebetulan di selatan Pasar Beringharjo itu, ada saudaranya (salah satu suporter) yang rencananya mendamaikan," terang Andhies saat konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Selasa (4/1/2022).
Ia melanjutkan, pihaknya masih mendalami bentuk tantangannya. Selain itu, pancingan atau pemicunya masih dicari meski berawal dari kehadiran suporter sebuah klub bola di Pasar Beringharjo.
Baca Juga: Kerusuhan di Titik Nol Km Usai Tahun Baru Gesekan Antara Suporter, Juru Parkir Terluka
"Kalau dari keterangan korban, suporter itu berkunjung ke saudaranya yang ada di selatan Pasar Beringharjo. Mereka bermalam dan diketahui oleh suporter klub lain dan mendatangi TKP," kata Andhies.
Insiden keributan terjadi pada waktu itu. Sejumlah orang termasuk juru parkir yang ingin melerai terpaksa menjadi korban. Sebanyak tiga orang mengalami luka, mulai dari kepala hingga tangan.
"Saat kami datangi TKP, didapati salah satu suporter ribut dengan pihak parkir Pasar Beringharjo. Terjadi pelemparan dan melebar hingga ke Titik Nol Kilometer. Tiga orang terluka," katanya.
Polisi menangkap satu orang pelaku berinisial BAT (29), warga Kemantren Kraton.
Polisi masih mencari dugaan adanya pelaku lain. Dalam insiden itu kedua suporter datang lebih dari satu orang.
Baca Juga: Viral Kerusuhan di Kawasan Titik Nol Kilometer Usai Tahun Baru, Begini Penjelasan Polisi
"Masih kami dalami lagi, sementara yang kami amankan baru 1 orang," katanya.
Selain tersangka, beberapa barang bukti seperti tongkat besi sepanjang dua meter, batu-batu, hingga satu tongkat kayu sepanjang 1,5 meter diamankan.
Dalam insiden itu, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman, kurungan penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Berita Terkait
-
Kerusuhan di Titik Nol Km Usai Tahun Baru Gesekan Antara Suporter, Juru Parkir Terluka
-
Viral Kerusuhan di Kawasan Titik Nol Kilometer Usai Tahun Baru, Begini Penjelasan Polisi
-
Wisatawan Mulai Padati Tugu Pal Putih dan Malioboro Menjelang Puncak Malam Tahun Baru
-
Titik Nol Kilometer Padat saat Akhir Pekan, Pemkot Jogja Bakal Tutup Menjelang Tahun Baru
-
Ada Dugaan Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Nol Km, ALOR PETA DIY Minta Ditindak Tegas
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY