Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Kamis, 06 Januari 2022 | 19:01 WIB
[ILUSTRASI] Vaksinasi anak usia 6-11 tahun di SDN 2 Branti Raya, Natar, Lampung Selatan, Kamis (16/12/2021). [Lampungpro.co/Kominfo Lampung Selatan]

SuaraJogja.id - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo menyatakan masih ada segelintir anak usia 6-11 tahun yang tidak diizinkan orang tuanya untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Faktor agama hingga menunggu produk vaksin tertentu menjadi berbagai alasannya.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo Baning Rahayujati menuturkan bahwa hingga saat ini capaian vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak usia 6-11 tahun sudah menembus angka 72,2 persen atau 25.600. Jumlah itu berasal dari total target sasaran sebanyak 35.457 anak.

Dengan begitu, masih ada 9.857 anak yang belum menerima vaksinasi Covid-19 dengan berbagai kendala. Dari angka ini 2 persen atau sebanyak 87 anak di antaranya memang menolak atau tidak diizinkan orang tuanya untuk mendapat vaksinasi Covid-19.

"Dari anak yang belum divaksin 50 persen itu pada saat vaksinasi tidak datang dengan berbagai kendala. Kemudian yang sebanyak 46 persen itu adalah sakit atau ditunda karena tidak lolos skrining dan ada 2 persen atau 87 anak itu yang memang menyatakan menolak," kata Baning kepada awak media, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga: Korban Hanyut di Pantai Glagah Berhasil Dievakuasi, Jenazah Ditemukan Pemancing

Baning menuturkan ada berbagai alasan dari puluhan anak-anak yang menolak vaksinasi Covid-19 tersebut. Termasuk salah satunya adalah terkait dengan alasan agama.

"Ada yang alasan agama, ada yang alasan memang tidak mau divaksin, dia menunggu vaksin produk Indonesia dan sebagainya. Intinya dia belum mau divaksin," ungkapnya.

Diakui Baning, penolakan vaksin Covid-19 itu tidak semata-mata berasal langsung dari anak. Pasalnya dalam pelaksanaan program vaksinasi sasaran anak-anak ini harus dengan persetujuan atau izin dari orang tua.

Sehingga dalam hal ini keputusan orang tua yang secara tidak langsung berpengaruh kepada menerima vaksin atau tidaknya anak tersebut. Dalam artian anak-anak yang menjadi sasaran vaksin masih berada di dalam tanggungjawan orang tua.

"Kalau kita yang digunakan karena anak ya harus orang tua yang menandatangani ya. Jadi yang tidak mau adalah masih di bawah lindungan atau tanggungjawab orang tua," ujarnya.

Baca Juga: Tak Ada Anggaran Dari Pemkab Kulon Progo, Wisata Gerbang Samudra Raksa Segera Dilelang

Terkait denga masih adanya temuan penolakan menerima vaksin tersebut, kata Baning, jawatannya akan tetap menggencarkan kembali sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Tidak lupa juga untuk selalu menggandeng berbagai pihak untuk terlibat di dalamnya.

"Kalau kami tetap melakukan edukasi. Pendekatan, kami selalu bekerja sama dengan Kementerian Agama juga melalui tokoh-tokoh masyarakat, melalui Dinas Pendidikan itu sendiri untuk selalu menyampaikan pentingnya vaksinasi," tuturnya.

Diketahui bahwa Kulon Progo sudah melaksanakan program vaksinasi anak usia 6-11 tahun sejak 18 Desember 2021 lalu. Dengan total sasaran mencapai 35.457 anak dan tersebar di 368 sekolah.

Dalam pelaksanaannya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulon Progo akan mengerahkan 21 puskesmas yang ada. Dibantu juga oleh tim dari TNI, Polri, serta beberapa lembaga masyarakat lainnya mulai dari Muhammadiyah, Binda, Yakkum serta organisasi profesi di Bumi Binangun.

Load More