SuaraJogja.id - Jajaran Polres Kulon Progo akhirnya berhasil menangkap pria berinisial B (65) atas laporan kasus pemerkosaan anak di bawah umur dengan modus pengobatan beberapa waktu lalu. Pelaku, yang merupakan warga Sentolo, Kulon Progo itu, diamankan di rumahnya kemarin sore.
"Tersangka sudah kami amankan kemarin Senin tanggal 10 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry saat konfirmasi oleh awak media, Selasa (11/1/2022).
Disampaikan Jeffry, pemeriksaan awal telah dilakukan kepada yang bersangkutan. Berdasarkan dari pemeriksaan awal tersebut, pelaku memang mengakui sudah melakukan tindak pencabulan dengan dalih pengobatan sesuai yang dilaporkan korban sebelumnya.
"Kami juga telah melakukan pemeriksaan, hasil awal pelaku mengakui telah melakukan hal sesuai yang dilaporkan terlapor. Modusnya dilakukan seperti itu sebagai cara pengobatan dirinya ke korban," terangnya.
Ia menambahkan, saat ini polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus ini. Untuk saat ini pelaku sendiri telah ditahan di Mapolres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait dengan pasal yang disangkakan, kata Jeffry, yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 81 tentang persetubuhan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
"Serta bisa juga dengan pasal 82 tentang pelaku pencabulan terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar," ungkapnya.
Jeffry menuturkan jajaran Polres Kulon Progo juga melibatkan peran Dinas Sosial dalam kasus ini sebagai upaya perlindungan dan pengawasan terhadap korban. Pasalnya kasus ini juga melibatkan anak di bawah umur.
"Kami juga telah melakukan visum guna mendapatkan keterangan lengkap terkait kasus," ujarnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Dukun Cabul di Sanggau Kalimantan Barat
Sebelumnya diberitakan laporan dugaan pemerkosaan tersebut disampaikan ke kantor polisi pada tanggal 7 Januari 2022 yang lalu.
Aksi pemerkosaan tersebut sebenarnya sudah terjadi beberapa bulan lalu karena berdasarkan laporan, kekerasan seksual tersebut terjadi pada bulan Agustus 2021 lalu di rumah terlapor, B (65) warga Sentolo, Kulon Progo.
Saat itu Sum warga Magelang, Jawa tengah mengantarkan anaknya yang baru berusia 15 tahun untuk menjalani pengobatan alternatif. Menurut keterangan ibu korban, korban seperti mengalami gangguan makhluk dari dunia lain.
Ibu korban, Sum, mengetahui bahwa Bar bisa mengobati berbagai penyakit baik medis maupun non-medis. Saat itu, Sum dikenalkan temannya kalau terlapor merupakan dukun sakti yang bisa mengobati berbagai macam penyakit.
"Ibu korban lantas meminta tolong pelaku untuk mengobati anaknya," papar Jeffry.
Setelah sampai di rumah pelaku, ibu korban lantas menyampaikan keluhannya. Bar pun langsung melakukan ritual yang diklaim untuk mengobati keluhan yang dialami oleh korban selama ini.
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Kasus Dukun Cabul di Sanggau Kalimantan Barat
-
Dukun Cabul Nodai Tiga Anak di Bawah Umur, Diiming-imingi akan Dikasih Jimat Penjaga Tubuh
-
Berdalih Mau Ambil Besi dalam Perut, Dukun di Kulon Progo Perkosa Anak 15 Tahun
-
Kriminolog Soroti Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Pekanbaru Berakhir Damai
-
Mengaku Lakukan Pemerkosaan, Mahasiswa UMY Dikeluarkan Secara Tidak Hormat
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Teror May Day di Jogja: Mahasiswa Dikeroyok Preman Diduga Ormas, HP Dirampas Saat Rekam Aksi Brutal
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup