Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 11 Januari 2022 | 17:33 WIB
Ilustrasi modus pencabulan. [Digatara.com]

SuaraJogja.id - Jajaran Polres Kulon Progo akhirnya berhasil menangkap pria berinisial B (65) atas laporan kasus pemerkosaan anak di bawah umur dengan modus pengobatan beberapa waktu lalu. Pelaku, yang merupakan warga Sentolo, Kulon Progo itu, diamankan di rumahnya kemarin sore.

"Tersangka sudah kami amankan kemarin Senin tanggal 10 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry saat konfirmasi oleh awak media, Selasa (11/1/2022).

Disampaikan Jeffry, pemeriksaan awal telah dilakukan kepada yang bersangkutan. Berdasarkan dari pemeriksaan awal tersebut, pelaku memang mengakui sudah melakukan tindak pencabulan dengan dalih pengobatan sesuai yang dilaporkan korban sebelumnya.

"Kami juga telah melakukan pemeriksaan, hasil awal pelaku mengakui telah melakukan hal sesuai yang dilaporkan terlapor. Modusnya dilakukan seperti itu sebagai cara pengobatan dirinya ke korban," terangnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Dukun Cabul di Sanggau Kalimantan Barat

Ia menambahkan, saat ini polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus ini. Untuk saat ini pelaku sendiri telah ditahan di Mapolres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait dengan pasal yang disangkakan, kata Jeffry, yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 81 tentang persetubuhan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.

"Serta bisa juga dengan pasal 82 tentang pelaku pencabulan terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar," ungkapnya.

Jeffry menuturkan jajaran Polres Kulon Progo juga melibatkan peran Dinas Sosial dalam kasus ini sebagai upaya perlindungan dan pengawasan terhadap korban. Pasalnya kasus ini juga melibatkan anak di bawah umur.

"Kami juga telah melakukan visum guna mendapatkan keterangan lengkap terkait kasus," ujarnya.

Baca Juga: Dukun Cabul Nodai Tiga Anak di Bawah Umur, Diiming-imingi akan Dikasih Jimat Penjaga Tubuh

Sebelumnya diberitakan laporan dugaan pemerkosaan tersebut disampaikan ke kantor polisi pada tanggal 7 Januari 2022 yang lalu.

Aksi pemerkosaan tersebut sebenarnya sudah terjadi beberapa bulan lalu karena berdasarkan laporan, kekerasan seksual tersebut terjadi pada bulan Agustus 2021 lalu di rumah terlapor, B (65) warga Sentolo, Kulon Progo.

Saat itu Sum warga Magelang, Jawa tengah mengantarkan anaknya yang baru berusia 15 tahun untuk menjalani pengobatan alternatif. Menurut keterangan ibu korban, korban seperti mengalami gangguan makhluk dari dunia lain.

Ibu korban, Sum, mengetahui bahwa Bar bisa mengobati berbagai penyakit baik medis maupun non-medis. Saat itu, Sum dikenalkan temannya kalau terlapor merupakan dukun sakti yang bisa mengobati berbagai macam penyakit.

"Ibu korban lantas meminta tolong pelaku untuk mengobati anaknya," papar Jeffry.

Setelah sampai di rumah pelaku, ibu korban lantas menyampaikan keluhannya. Bar pun langsung melakukan ritual yang diklaim untuk mengobati keluhan yang dialami oleh korban selama ini.

Awalnya korban dimandikan dalam keadaan telanjang. Selanjutnya, korban dibawa ke dalam kamar pelaku.

"Korban lantas dicabuli dan dipaksa melakukan hubungan badan," tambahnya.

Jeffry mengatakan, agar bersedia menuruti keinginan pelaku, Bar mengatakan, ada besi di dalam perut korban. Satu-satunya cara mengobati adalah dengan berhubungan badan. Dengan berhubungan badan itulah, nanti besi-besi tersebut bisa tertarik keluar.

"Korban kemudian dipaksa melakukan hubungan badan tiga kali pada bulan Agustus untuk mengambil besi itu,” katanya.

Peristiwa pemerkosaan kembali terjadi beberapa minggu kemudian. Karena pada bulan September lalu pelaku menjemput korban yang sekolah di salah satu pondok pesantren. Korban kemudian diberikan pil warna kuning sehingga tidak sadarkan diri sampai dengan esok hari.

Usai bangun korban disuruh mandi dan diantarkan lagi. Terlapor juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya. Korban merasa tertekan dan khawatir jika pelaku memintanya kembali berhubungan badan.

Korban yang jengah dengan modus yang dilakukan pelaku dan khawatir pelaku kembali meminta berhubungan badan, akhirnya korban melaporkan kasus ini. Awalnya korban melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya dan dilanjutkan ke polisi.

Load More