SuaraJogja.id - Jajaran Polres Kulon Progo akhirnya berhasil menangkap pria berinisial B (65) atas laporan kasus pemerkosaan anak di bawah umur dengan modus pengobatan beberapa waktu lalu. Pelaku, yang merupakan warga Sentolo, Kulon Progo itu, diamankan di rumahnya kemarin sore.
"Tersangka sudah kami amankan kemarin Senin tanggal 10 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry saat konfirmasi oleh awak media, Selasa (11/1/2022).
Disampaikan Jeffry, pemeriksaan awal telah dilakukan kepada yang bersangkutan. Berdasarkan dari pemeriksaan awal tersebut, pelaku memang mengakui sudah melakukan tindak pencabulan dengan dalih pengobatan sesuai yang dilaporkan korban sebelumnya.
"Kami juga telah melakukan pemeriksaan, hasil awal pelaku mengakui telah melakukan hal sesuai yang dilaporkan terlapor. Modusnya dilakukan seperti itu sebagai cara pengobatan dirinya ke korban," terangnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Dukun Cabul di Sanggau Kalimantan Barat
Ia menambahkan, saat ini polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus ini. Untuk saat ini pelaku sendiri telah ditahan di Mapolres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait dengan pasal yang disangkakan, kata Jeffry, yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 81 tentang persetubuhan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
"Serta bisa juga dengan pasal 82 tentang pelaku pencabulan terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar," ungkapnya.
Jeffry menuturkan jajaran Polres Kulon Progo juga melibatkan peran Dinas Sosial dalam kasus ini sebagai upaya perlindungan dan pengawasan terhadap korban. Pasalnya kasus ini juga melibatkan anak di bawah umur.
"Kami juga telah melakukan visum guna mendapatkan keterangan lengkap terkait kasus," ujarnya.
Baca Juga: Dukun Cabul Nodai Tiga Anak di Bawah Umur, Diiming-imingi akan Dikasih Jimat Penjaga Tubuh
Sebelumnya diberitakan laporan dugaan pemerkosaan tersebut disampaikan ke kantor polisi pada tanggal 7 Januari 2022 yang lalu.
Berita Terkait
-
Kasus ABG Digilir di Asrama Polisi, Komisi VIII DPR: Di Mana Lagi Anak-anak Merasa Aman?
-
Pilu! Ditinggal Kabur Ibunya, Anak Disabilitas di Jatinegara Diperkosa Berkali-kali 2 Om-om usai Diculik
-
Pesta Ulang Tahun Berujung Pemerkosaan di Gorontalo, 20 Orang Terlibat
-
Animator Film Disney & Pixar Dihukum 25 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan Anak yang Disiarkan Langsung
-
Sepak Terjang Herman, Anggota DPRD Fraksi PKS Tersangka Pemerkosaan Anak
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir